PENCATATAN AKUNTANSI SYARIAH PADA PASAR TRADISIONAL DI ERA MODERN
DOI:
https://doi.org/10.61722/jaem.v3i3.11813Keywords:
Akuntansi Syariah, Pencatatan Keuangan Syariah, Pasar Tradisional, Digitalisasi KeuanganAbstract
Pencatatan akuntansi syariah memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan keuangan usaha yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, pada praktiknya masih banyak pedagang pasar tradisional yang belum menerapkan pencatatan keuangan secara sistematis, meskipun perkembangan teknologi telah menyediakan berbagai kemudahan dalam proses pencatatan. Penelitian ini mengkaji penerapan akuntansi syariah di pasar tradisional pada era modern dengan membahas konsep, manfaat, peluang, dan tantangannya. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan menganalisis berbagai artikel ilmiah yang relevan dan diperoleh melalui Google Scholar. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan pencatatan akuntansi syariah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, transparansi transaksi, dan pengambilan keputusan usaha. Selain itu, digitalisasi memberikan peluang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencatatan keuangan. Namun, penerapannya masih menghadapi beberapa kendala, seperti rendahnya literasi akuntansi syariah, keterbatasan penggunaan teknologi, dan kebiasaan pencatatan yang belum sistematis. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan untuk mendukung penerapan pencatatan akuntansi syariah pada pasar tradisional
References
Aprilia, P., & Wafa, Z. (2023). Digitalisasi Keuangan: Pelatihan Pencatatan Laporan Keuangan UMKM dengan Bantuan Aplikasi Buku Warung. Jurnal Budimas, 06(01), 1–7.
Haniatunnisa, S. (2022). Implementasi Hukum Ekonomi Syariah pada Pasar Tradisional. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4, 1418–1427.
Mustaghfirin, M., & Latifah, E. (2023). Implementasi Akuntansi Syariah Dalam Bisnis: Tantangan Dan Manfaat. JISEF : Journal Of International Sharia Economics And Financial, 2(01), 51–62.
Natsir, K., & Waani, A. M. (2023). Pelatihan Pencatatan Keuangan Umkm Berbasis Digital. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 6(1), 55–64.
Qolbi, A. U., Awali, H., & Drajat Stiawan, H. S. D. (2023). Penerapan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah Pada Pasar Tradisional Di Kota Bengkulu. Jurnal Sahmiyya | P-ISSN : 2963-2986 E-ISSN : 2963-8100 Penerapan, 2(1), 19–30.
Susanti, W. F. E. (2022). Analisis perilaku pedagang pasar tradisional dalam melakukan pencatatan keuangan. INTELEKTIVA, 3(5), 126–136.
Zehro, F., & Sudianto. (2025). Pengaruh Penggunaan Qris Bsi Terhadap Keamanan Bertransaksi Nontunai Bagi Pelaku Umkm Pamekasan. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 10(4), 2504–2514.











