Peran Konsultan Pajak dalam Membangun Kesadaran dan Kepatuhan ; Pajak Presektif Mahasiswa Magang Akuntansi pada PT Mutiara Solusi Cipta

Authors

  • Salman Alfarizi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya
  • Amrina Yulfajar Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardhika Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61722/jiem.v4i6.11363

Keywords:

tax consultant, tax awareness, tax compliance, tax education, accounting internship.

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, namun rendahnya tax ratio Indonesia mencerminkan masih lemahnya kesadaran dan pemahaman wajib pajak dalam menjalankan sistem self assessment. Konsultan pajak hadir sebagai aktor strategis yang berperan sebagai edukator, mediator, dan advokat dalam menjembatani kesenjangan antara kompleksitas regulasi perpajakan dan kapasitas pemahaman wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran konsultan pajak dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak berdasarkan pengalaman magang di PT Mutiara Solusi Cipta. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan data primer dari observasi partisipatif, wawancara, dan survei terhadap 30 wajib pajak pengguna jasa konsultan, serta data sekunder berupa studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsultan pajak berperan signifikan dalam menyederhanakan bahasa regulasi, mendampingi klien secara aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, serta menjadi penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam proses pemeriksaan maupun penyelesaian sengketa. Konsultan pajak juga mendorong penerapan tax planning yang legal dan etis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran konsultan pajak tidak terbatas pada aspek administratif, tetapi turut berkontribusi membangun budaya patuh pajak yang berkelanjutan melalui edukasi, mediasi, dan pendampingan berkelanjutan.

Kata kunci: konsultan pajak; kesadaran pajak; kepatuhan perpajakan; edukasi pajak; magang akuntansi.

References

(IKPI), I. K. P. I. (2026). IKPI Kenalkan Organisasi dan Jenjang Profesi kepada Lulusan USKP dari Seluruh Indonesia. IKPI.or.id. https://ikpi.or.id/en/ikpi-kenalkan-organisasi-dan-jenjang-profesi-kepada-lulusan-uskp-dari-seluruh-indonesia/

Angel Siti Fatimah, A., & Aini Rahmah, N. (2022). Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan. Journal of Comprehensive Science (JCS), 1(3), 419–438. https://doi.org/10.36418/jcs.v1i3.66

Associates, S.-S. S. &. (2024). Tax Ratio Sulit Menanjak Meski Status Indonesia Naik Kelas, Ini Penyebabnya. SSAS.co.id. https://www.ssas.co.id/tax-ratio-sulit-menanjak-meski-status-indonesia-naik-kelas-ini-penyebabnya/

Barat, I. C. J. (2023). Tentang Kami - IKPI Jakarta Barat. IKPI Jakarta Barat. https://www.ikpijakbar.com/tentang-kami/

Damajanti, A. (2015). Pengaruh Pengetahuan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Perorangan Di Kota Semarang. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 17(1), 12–28. https://doi.org/10.26623/jdsb.v17i1.499

DDTCNews. (2022). Tax Ratio 2021 Melonjak Hingga 9,11% PDB, Ini Catatan Kemenkeu. DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/tax-ratio-2021-melonjak-hingga-911-pdb-ini-catatan-kemenkeu-36805

DDTCNews. (2025). DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen. DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808066/djp-rasio-kepatuhan-wajib-pajak-di-2024-sebesar-8575-persen

Dwi Putri, R., Yulia Defitri, S., Efendi, R., Maharani, S., Nabilla, N., Aprilia, S., & Two Ganda, A. (2025). Optimalisasi Tax Planning atas PPh: Tinjauan Literatur terhadap Praktik dan Regulasi Perpajakan di Indonesia. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(3), 5535–5544.

Fadila, R., Simbolon, R., Barus, M. J., Sonata, I., Rasyid, A., & Elviani, S. (2024). Analisis Peran Dan Kualitas Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Konsultan Pajak Ratna Tio. Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma), 11(2), 43–51. https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/JRAM

Frecknall-Hughes, J., Moizer, P., Doyle, E., & Summers, B. (2017). An Examination of Ethical Influences on the Work of Tax Practitioners. Journal of Business Ethics, 146(4), 729–745. https://doi.org/10.1007/s10551-016-3037-6

Hasanah, A. N. N., & Susandi, A. (2023). Implementasi Dan Kendala Self Assessment System Dalam Pemungutan Pajak Indonesia. TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum, 5(02), 98–111. https://doi.org/10.30821/taqnin.v5i02.17635

Kepatuhan, T., Pajak, W., & Pribadi, O. (2024). Available at http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap. 24(02), 1–8.

Khairunnisa, P., & Herning Sitabuana, T. (2022). Pengaruh Sifat Machiavellian, Locus Of Control, Dan Equity Sensitivity Terhadap Penghindaran Pajak Dengan Keputusan Etis Sebagai Variabel Interving. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(7), 1179–1194.

Khilmiyah, N., & Furqon, I. K. (2026). PERAN PAJAK SEBAGAI SUMBER PENERIMAAN NEGARA DALAM THE ROLE OF TAXES AS A SOURCE OF STATE REVENUE IN ECONOMIC. 6(1), 6–13.

Klikpajak.id. (2025). Rasio Pajak Indonesia: Arti dan Perkembangan Tax Ratio. Klikpajak.id (Mid Solusinindo). https://klikpajak.id/blog/rasio-pajak/

Liberti, C. A., Anjelina, S., & Hasanah, U. (2025). Efektivitas Konsultan Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pada UMKM. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 02(12), 402–407. https://doi.org/10.5281/zenodo.15676326

Muhnia, N., Alam, S., & Shaleh, M. (2023). Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak. Paradoks : Jurnal Ilmu Ekonomi, 6(2), 117–127. https://doi.org/10.57178/paradoks.v6i2.635

Ortax.org. (2024). IKPI Gelar Kongres ke XII, Bahas Enam Agenda. Ortax.org. https://ortax.org/ikpi-gelar-kongres-ke-xii-bahas-enam-agenda

Pajak.com. (2024). Rasio Kepatuhan Formal Penyampaian SPT Tahunan 2023 Tercatat 88 Persen. Pajak.com. https://www.pajak.com/pajak/rasio-kepatuhan-formal-penyampaian-spt-tahunan-2023-tercatat-88-persen/

Purnama, P., Rono, S., Korompis, S. N., & Manggopa, R. E. (2025). Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vokasi. 1(September), 211–225.

Ramli, R. R., & Kompas.com. (2024). Tax Ratio RI Turun Jadi 10,21 Persen pada 2023, Ini Penyebabnya. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2024/01/03/133000026/-tax-ratio-ri-turun-jadi-10-21-persen-pada-2023-ini-penyebabnya

Riyadi1, S., Munip2, A., Junaidi3, A., Buaja4, T., Shaddiq5, S., Nining, & Andriani6. (2025). No Title 済無 No Title No Title No Title. 6(0), 167–186.

Rohendi, A. (2014). Fungsi Budgeter Dan Fungsi Regulasi Dalam Ketentuan Perpajakan Indonesia. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Bisnis, 2(1), 119–126. http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/ecodemica/article/view/1087/pdf

Tirto.id. (2024). Di Balik Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan. Tirto.id. https://tirto.id/di-balik-rendahnya-kepatuhan-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan-gW94

Downloads

Published

2026-06-23

Issue

Section

Articles