PENDAMPINGAN NIB DAN SERTIFIKASI HALAL BAGI UMKM DESA CISIMEUT INDUK UNTUK PENGUATAN LEGALITAS DAN DAYA SAING
DOI:
https://doi.org/10.61722/jiem.v4i8.12574Keywords:
community assistance; halal certification; MSMEs; NIB; OSSAbstract
Abstract.Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) play an important role in supporting local economic activity, yet many rural business actors still face difficulties in fulfilling business legality and halal assurance requirements. This community service activity was conducted as part of the 2026 KKN Nusantara program in Cisimeut Induk Village, Lebak Regency, Banten Province, with the objective of assisting MSME actors in understanding and accessing business legality and halal certification services. The activity used a participatory approach involving observation, direct communication, education, administrative assistance, and evaluation. Assistance focused on the preparation of business data, registration of the Business Identification Number (Nomor Induk Berusaha/NIB) through the Online Single Submission (OSS) system, and guidance on halal certification according to the applicable requirements and scheme. The activity showed that direct assistance was useful in improving participants' understanding of the function of NIB, the importance of halal certification, and the administrative steps required to access digital public services. NIB was understood not merely as an administrative document but as an important foundation for more orderly business management and access to business development programs. Meanwhile, halal certification was introduced as both a form of regulatory compliance and a potential added value for consumer trust and market access. The activity also identified that digital literacy, administrative readiness, and understanding of halal production processes remain important challenges. Therefore, continued assistance from village institutions, halal service partners, and other stakeholders is needed to ensure that MSMEs can independently maintain their legality, complete certification processes, and use these assets for sustainable business development.
Keywords: community assistance; halal certification; MSMEs; NIB; OSS
Abstrak.. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi masyarakat desa, namun sebagian pelaku usaha masih menghadapi kendala dalam pemenuhan legalitas usaha dan jaminan kehalalan produk. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan sebagai bagian dari KKN Nusantara 2026 di Desa Cisimeut Induk, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan tujuan membantu pelaku UMKM memahami dan mengakses layanan legalitas usaha serta sertifikasi halal. Kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif melalui observasi, komunikasi langsung, edukasi, pendampingan administrasi, dan evaluasi. Pendampingan diarahkan pada persiapan data usaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta pemberian arahan mengenai pengajuan sertifikasi halal sesuai persyaratan dan skema yang berlaku. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendampingan secara langsung membantu meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai fungsi NIB, pentingnya sertifikasi halal, serta tahapan administrasi dalam mengakses layanan publik berbasis digital. NIB dipahami bukan hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai fondasi tertib usaha dan salah satu prasyarat untuk mengakses program pengembangan usaha tertentu. Sertifikasi halal diperkenalkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan sekaligus potensi nilai tambah yang dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan akses pasar. Kegiatan juga menunjukkan bahwa literasi digital, kesiapan administrasi, dan pemahaman mengenai proses produk halal masih menjadi tantangan yang membutuhkan pendampingan berkelanjutan. Oleh karena itu, keberlanjutan kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga layanan halal, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar pelaku UMKM mampu mempertahankan legalitas, menyelesaikan proses sertifikasi, serta memanfaatkannya untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan.
Kata kunci: NIB; OSS; pendampingan; sertifikasi halal; UMKM
References
DAFTAR REFERENSI
Amelia, A., Nadiya, N., Khaira, F., & Darussalam, R. K. (2024). Sosialisasi sertifikasi halal dan manajemen keuangan untuk meningkatkan daya saing UMKM. Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 485–490. https://doi.org/10.30762/welfare.v2i3.1800
Anam, M. K., Alvianti, R., Zainuddin, M., Syakur, A., Khalik, J. A., Anam, C., & Sariati, N. P. (2023). Sosialisasi program sertifikasi halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk UMKM di Desa Jerukwangi. Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 728–732. https://doi.org/10.30762/welfare.v1i4.699
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2026). Ini kriteria pelaku UMK yang dapat mengajukan sertifikat halal gratis Program SEHATI 2026. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2026). Kabar gembira, BPJPH buka kuota 1,35 juta sertifikasi halal gratis 2026 bagi UMK. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2026). Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026.
Cahyani, L. N., Purwanto, P., Fitriyani, Y., & Alfianto, A. N. (2024). Pendampingan pembuatan sertifikat halal pada pelaku UMKM di Desa Adipuro Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 8(1).
Diana, L., Akbhari, I., Fadhilah, A., & Hidayaturracman, H. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kesadaran legalitas usaha bagi UMKM Kelurahan Dukuh Sutorejo. Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(2). https://doi.org/10.59066/jppm.v1i2.72
Djibran, M. M., Indrianti, M. A., Djaini, A., Mahmud, Y., Harun, H., Laiko, R. S., et al. (2024). Sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM di Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo. ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1). https://doi.org/10.59632/abdiunisap.v2i1.251
Efendi, E. C., Mustika, R., & Hadi, W. (2026). Analisis dampak sertifikasi halal terhadap kepercayaan konsumen dan pertumbuhan ekonomi UMKM. Islamic Economics and Business Review, 4(2). https://doi.org/10.59580/iesbir.v4i1.12918
Handayani, H., Mulyeni, S., & Herlina. (2024). Pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM di Kota Cimahi. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 30–37. https://doi.org/10.58818/jpm.v2i2.73
Hasni, D., Fahrizal, F., Yusriana, Y., Abubakar, Y., Widayat, H. P., & Nilda, C. (2024). Program pendampingan pengurusan sertifikasi halal pada dua UMKM pangan di Banda Aceh. Jurnal Pengabdian Mahakarya Masyarakat Indonesia, 2(1).
Khumaidi, A., Suyono, S., Puspita, D., & Anggraeni, L. (2022). Pemanfaatan Web Online Single Submission (OSS) untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada UMKM Tanggamus. NEAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 24–28. https://doi.org/10.32877/nr.v2i1.568
Kurniawati, R., & Pertiwi, T. K. (2026). Pendampingan sertifikasi halal self declare dalam Program SEHATI bagi pelaku UMKM Kelurahan Keputran di Surabaya. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka, 4(3). https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i3.977
Melfazen, O., Rahmawan, N. F., Rachma, I. C., & Hasanah, M. (2023). Sertifikasi halal produk makanan dalam etika berbisnis pada pelaku UMKM. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 4(2), 482–435. https://doi.org/10.33474/jp2m.v4i2.20542
Nabila, R., Permatasari, S. D., Sodiq, O. C., Pramana, J., & Mubarok, M. S. (2024). Pengembangan usaha mikro berbasis halal community study pada usaha Kota Pekalongan. Bijaksana: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2). https://doi.org/10.33084/bijaksana.v1i2.6308
Nufaisa, N., Nada, A. Q., Rafsanjani, A. R. L., Nabila, D. R., Wulandari, K. A., Prianti, U. N., & Iqbal, Z. M. (2024). Pendampingan Nomor Induk Berusaha dan sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan produk pada UMKM di Desa Juwet, Nganjuk. Jurnal Pengabdian Masyarakat Inovasi Indonesia, 2(1), 201–208. https://doi.org/10.54082/jpmii.352
Nurlia, E., & Mahpudin. (2023). Pendampingan sertifikasi halal terhadap UMKM di wilayah pesisir: Membangun gerakan “DASAR PAHALA” (Desa Sadar Pangan Halal) di Labuan, Pandeglang. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Rohmanuddin, T. N., Sulistijono, Susanti, D., Abdul, F., & Nurdiansyah, H. (2023). Upaya sertifikasi halal produk minuman pada UMKM untuk mempermudah kewirausahaan mandiri. Sewagati, 7(4). https://doi.org/10.12962/j26139960.v7i4.531
Santi, I. H., Sirojudin, M. W., Agustina, A. S., Ningrattri, H. W., Rahayu, M. I., & Guntoro, T. (2024). Sosialisasi pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan. Jurnal Pengabdian Masyarakat - Teknologi Digital Indonesia, 3(1).
Savitri, N. A., & Putra, R. R. (2022). Sosialisasi sistem jaminan halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sewagati, 6(2). https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i2.217
Tsaniyah, Q., Ekawati, E., & Fasa, M. I. (2025). Dampak penerapan sertifikasi halal terhadap pengembangan usaha UMKM keripik Kota Bandar Lampung. Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 13(1). https://doi.org/10.35450/jip.v13i01.866
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH EKONOMI DAN MANAJEMEN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











