Hukum Sewa Menyewa Motor Rental Dalam Perspektif Ekonomi Islam

Authors

  • sephia zalyanti Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Fauzatul Laily Nisa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.61722/jiem.v2i6.1593

Keywords:

sewa menyewa motor, ekonomi islam, ekonomi masyarakat

Abstract

Dalam  perspektif ekonomi  syariah pelaksanaan  sewa menyewa  mobil  rental  memiliki  implikasi  yang  signifikan  bagi  distribusi  kekayaan,  pertumbuhan ekonomi,  dan  pemberdayaan  masyarakat.  Dengan  mengikuti  prinsip- prinsip  Islam  yang mengajarkan  keadilan,  transparansi,  dan  saling menguntungkan,  praktik  ini  dapat  menjadi contoh  nyata  bagaimana  aktivitas  ekonomi  dapat  dijalankan  dengan  landasan  moral  yang kuat. Artikel ini akan menjabarkan mengenai konsep hukum ekonomi syariah dalam lingkup kegiatan sewa menyewa motor rental, mengenai akad, perjanjian yang berlaku, dan mekanisme ganti rugi sesuai dengan ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis literatur, dengan mengumpulkan sumber-sumber terkait fatwa, hukum dasar dan pandangan parah ahli ekonomi syariah. Hasil analisis menunjukan bahwa pelaksanaan rental motor yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di masyarakat dengan menciptakan peluang usaha baru dan pemberdayaan masyarakat

References

Al Fasiri, M. J. (2021). Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah. Ecopreneur : Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(2), 236. https://doi.org/10.47453/ecopreneur.v2i2.446

Ascarya. (2020). Akad dan Produk Bank Syari’ah. PT. Raja Grafindo Persada.

Hijaz, M. K. (2010). Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Islam. 15, 180–186.

Ismail. (2017). Perbankan Syariah. PRENADAMEDIA GROUP.

Ma’arif, A. S. (1985). Islam dan Masalah Kenegaraan. Studi Tentang Peraturan Dalam Konstituante.

Suhendi, H. (2019). Fiqh Muamalah. Rajawali Press.

Sumitro, W., & Hasan, K. S. (1994). Dasar-dasar Mamahami Hukum Islam di Indonesia. In Usaha Nasional (1994th ed.). Usaha Nasional.

Syukur, S. (1993). Sumber-sumber Hukum Islam. Surabaya: Al-Ikhlas.

Downloads

Published

2024-06-08