Hukum Sewa Menyewa Motor Rental Dalam Perspektif Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.61722/jiem.v2i6.1593Keywords:
sewa menyewa motor, ekonomi islam, ekonomi masyarakatAbstract
Dalam perspektif ekonomi syariah pelaksanaan sewa menyewa mobil rental memiliki implikasi yang signifikan bagi distribusi kekayaan, pertumbuhan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan mengikuti prinsip- prinsip Islam yang mengajarkan keadilan, transparansi, dan saling menguntungkan, praktik ini dapat menjadi contoh nyata bagaimana aktivitas ekonomi dapat dijalankan dengan landasan moral yang kuat. Artikel ini akan menjabarkan mengenai konsep hukum ekonomi syariah dalam lingkup kegiatan sewa menyewa motor rental, mengenai akad, perjanjian yang berlaku, dan mekanisme ganti rugi sesuai dengan ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis literatur, dengan mengumpulkan sumber-sumber terkait fatwa, hukum dasar dan pandangan parah ahli ekonomi syariah. Hasil analisis menunjukan bahwa pelaksanaan rental motor yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di masyarakat dengan menciptakan peluang usaha baru dan pemberdayaan masyarakat
References
Al Fasiri, M. J. (2021). Penerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah. Ecopreneur : Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(2), 236. https://doi.org/10.47453/ecopreneur.v2i2.446
Ascarya. (2020). Akad dan Produk Bank Syari’ah. PT. Raja Grafindo Persada.
Hijaz, M. K. (2010). Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Islam. 15, 180–186.
Ismail. (2017). Perbankan Syariah. PRENADAMEDIA GROUP.
Ma’arif, A. S. (1985). Islam dan Masalah Kenegaraan. Studi Tentang Peraturan Dalam Konstituante.
Suhendi, H. (2019). Fiqh Muamalah. Rajawali Press.
Sumitro, W., & Hasan, K. S. (1994). Dasar-dasar Mamahami Hukum Islam di Indonesia. In Usaha Nasional (1994th ed.). Usaha Nasional.
Syukur, S. (1993). Sumber-sumber Hukum Islam. Surabaya: Al-Ikhlas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH EKONOMI DAN MANAJEMEN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.