Penipuan Online di Media Sosial: Analisis Kriminalitas Digital dan Implikasinya terhadap Bimbingan Konseling Islam

Authors

  • Siti Zahra Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Nor Fatmah Universitas Islam Negeri Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v3i4.10299

Keywords:

kriminalitas digital, penipuan online, patologi sosial, Bimbingan Konseling Islam

Abstract

Kriminalitas digital berupa penipuan online di media sosial merupakan salah satu bentuk patologi sosial yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang mendorong keterlibatan pelaku, bentuk manipulasi digital, proses belajar perilaku kriminal, dinamika psikologis pelaku, serta implikasinya dalam perspektif Bimbingan Konseling Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus melalui pengumpulan data wawancara mendalam dan observasi, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan pelaku dipengaruhi oleh tekanan ekonomi, ketidakstabilan penghasilan, serta faktor psikologis berupa rasa minder dan dorongan memperoleh keuntungan secara instan. Bentuk penipuan yang dilakukan meliputi emotional scam, penipuan hadiah, investasi fiktif, serta penggunaan identitas palsu di media sosial. Perilaku kriminal tersebut terbentuk melalui proses belajar sosial di lingkungan digital yang sejalan dengan Teori Differential Association dari Edwin H. Sutherland, serta mengalami penguatan melalui pengalaman dan pengulangan tindakan. Kondisi ini memunculkan distorsi kognitif, penurunan empati, dan perubahan dinamika emosi sehingga perilaku menyimpang mulai dianggap wajar. Temuan ini menegaskan bahwa kriminalitas digital memerlukan pendekatan Bimbingan Konseling Islam untuk penguatan kontrol diri, perbaikan pola pikir, dan peningkatan kesadaran spiritual dalam penggunaan media digital.

References

Afifky, I. B., Meliala, M. A., Justisia, F. A., Alfarezs, H. W., & Sary, W. E. (2025). Patologi Sosial Dalam Perilaku Menyimpang Dari Generasi Z. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 238–242.

Alvina, A., Pramesti, A. H., Fatikah, A. L., & Kurniawati, K. (2024). Analisis Terjadinya Tindak Pidana Penipuan Melalui Platform Media Sosial. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(2), 301–315.

Fajriah, T., & Ningsih, E. R. (2024). Pengaruh teknologi komunikasi terhadap interaksi sosial di era digital. Merdeka Indonesia Jurnal International, 4(1), 149–158.

Hisyam, C. J., Nurul, A., Shandi, D., Arindi, D. C., Hasanah, D. H., Syafana, H., Wibowo, N. A., Dherana, R. P., & Shabina, S. (2025). ANTARA MORAL DAN MODAL: PENIPUAN DALAM DUNIA YANG SERBA INSTAN. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(6), 1098–1109.

Hisyam, C. J., Zahra, A., Andini, C. K. T., Khairiah, M., Siagian, N. E., Salamah, R. U., Syakinah, S., Shofiatunnisa, S., & Izzati, N. N. (2025). DIMENSI PSIKOLOGIS DAN SOSIAL DI BALIK TINDAK PEMBUNUHAN: KAJIAN SOSIOLOGI PERILAKU MENYIMPANG DI LAPAS CIPINANG. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(6), 995–1003.

Kahfi, I. (2024). Transformasi pendidikan akhlak dalam mengatasi penyimpangan perilaku sosial remaja di era digital [PhD Thesis, Universitas PTIQ Jakarta]. https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/1870/

Kumalasari, N., & Wijaya, S. H. B. (2024). Persepsi Korban Love Scamming di Media Sosial. Jurnal Komunikasi Massa, 17(1). https://jurnal.uns.ac.id/kom/article/view/90282

Milyane, T. M., Darmaningrum, K., Natasari, N., Setiawan, G. A., Sembiring, D., Fitriyah, N., Sutisnawati, A., Sagena, U., Nurhayati, S., & Indriana, I. H. (2023). Literasi Media Digital. Penerbit Widina. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=J1hHEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA14&dq=Fakta+lain+menunjukkan,+korban+yang+mengalami+kesepian,+membutuhkan+perhatian+emosional,+atau+memiliki+literasi+digital+yang+rendah+cenderung+lebih+mudah+dipengaruhi+melalui+komunikasi+digital.+Kondisi+tersebut+menunjukkan+bahwa+penipuan+online+tidak+hanya+berkaitan+dengan+aspek+teknologi,+tetapi+juga+berkaitan+dengan+kondisi+psikologis+dan+sosial+pelaku+maupun+korban.&ots=DEJ_HXNCVq&sig=0bQmKBD64Q0RZf12HunFmKH_gs8

Mulyadi, M., Nurdin, A. A., Anjani, A. A., Alamsyah, F. D., Sifana, F., Yudistio, M. A., Maulana, M. K., & Rabbani, R. A. A. (2024). Analisis Penipuan Online Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Kriminologi. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 74–82.

Prasojo, Y. J., Ibrahim, M. M., Joanida, T. A., Saskya, N., & Irgarenata, J. (2023). Penyuluhan Bahaya Penipuan Online sebagai Bentuk Peningkatan Literasi Digital bagi Masyarakat. Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia, 4(2), 420–428.

Saidi, A. A. N., Muhammad, A., Anwar, U., & Priyatmono, B. (2025). DINAMIKA PROSES PEMBELAJARAN KRIMINAL ANAK DARI ORANG DEWASA. Judge: Jurnal Hukum, 6(05), 1391–1403.

Sirojuddin, A. S., & Sabilillah, K. (2025). Menggali Krisis Psikospiritual dan Akhlak Manusia melalui Lensa Tasawuf. SUHU: Journal of Sufism and Humanities, 1(1), 58–72.

Downloads

Published

2026-05-25

Issue

Section

Articles