Sinkronisasi Kode Etik Profesi Polri dengan Prinsip Tata Kelola Pemerintah yang Baik (Good Governance)

Authors

  • Aisyah Putri Amelia Universitas Negeri Semarang
  • Diah Ayu Fitriana Universitas Negeri Semarang
  • Arif Yoga Ibrah Lasmono Universitas Negeri Semarang
  • Alviana Dwi Tama Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v3i4.10332

Keywords:

Kode Etik Profesi Polri, good governance, akuntabilitas, penegakan etik, tata kelola kepolisian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan antara Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan prinsip good governance dalam sistem hukum Indonesia serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan desain deskriptif-preskriptif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif KEPP telah mengakomodasi prinsip-prinsip good governance, khususnya transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum sebagaimana tercermin dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Namun dalam praktiknya, penerapan prinsip tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain budaya organisasi yang kuat seperti solidaritas korps dan fenomena Blue Wall of Silence, keterbatasan independensi pengawas internal, serta inkonsistensi dalam penjatuhan sanksi akibat penggunaan diskresi yang luas. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan akuntabilitas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan transparansi proses penegakan kode etik, serta reformasi kelembagaan untuk mewujudkan tata kelola kepolisian yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas

Author Biographies

Aisyah Putri Amelia, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum

Diah Ayu Fitriana, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum

Arif Yoga Ibrah Lasmono, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum

Alviana Dwi Tama, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum

References

Alamsyah, P. J., Putra, S. P., Maulana, I., Junaedi, D., & Fikri, R. A. A. (2025). Kajian Hukum Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Budaya, 13(2), 51-62.

Azad, A. K., Arifai, & Rahim, A. J. (2024). Penegakan Kode Etik Anggota Polri yang Melanggar Ketentuan Pidana. Journal Publicuho, 7(3), 1377-1388.

Basyarudin, B., & Kurniawan, B. (2021). Penegakan Kode Etik Polri terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 87-100.

Daeng, A. N., dkk. (2024). Penegakan Kode Etik Polisi terhadap Pengaruh Citra Institusi Kepolisian. Borobudur Law and Society Journal, 3(2), 68-78.

Darmadi, N. S., & Yustina, I. P. (2024). Tinjauan Yuridis Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 3(3), 298-309.

Erikha, A., & Riswadi, R. (2025). Strengthening Police Ethics by Optimizing the Ethics Commission’s Role as Guardian of Good Governance Principles. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(3), 336-346.

Fathoni, M. N., Salim, C., & Hermawati, N. (2023). Implementasi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. SIYASAH: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(1), 51-60.

Gunawan, M. & Suharno. (2025). Pengaruh Pengawasan Propam terhadap Peningkatan Kinerja dan Disiplin Anggota Polri: Studi Manajemen SDM. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 1(3), 280-285.

Hariyanti, D., dan Mugiati. (2023). Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(8), 5753-5765.

Hermawan, R. (2006). Kode etik : Suatu Pendekatan terhadap Kode Etik Profesi Indonesia. Jakarta: Sagung Seto.

Hidayat, R., & Sari, D. (2024). Implementasi Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam Menjaga Integritas Institusi Kepolisian. Reformasi Hukum Jurnal, 8(1), 45-58.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Indradi, R. B. (2014). Etika Profesi Kepolisian. Bandung: Fokusmedia.

Jumadi, M. I., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2025). Efektivitas Penjatuhan Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 225-230.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2022). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Makasuci, R., Ardiansah, & Winstar, Y. L. (2024). Pemberian Sanksi terhadap Anggota Kepolisian Indonesia dalam Perspektif Kepastian Hukum. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 236-237.

Pramudi, D. W. & Yusuf, H. (2025). Analisis Normatif Penjatuhan Sanksi Etik dan Pidana pada Anggota Polri: Studi Kasus Ferdi Sambo. MHI Jurnal, 2(6), 223-231.

Rahardi, P. (2017). Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri). Surabaya: Laksbang Mediatama.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahmah, L., dkk. (2022). Eksistensi Subkultur Blue Wall Of Silence dalam Permasalahan Integritas Polisi Indonesia. Psikologika: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Psikologi, 27(1), 125-146.

Renaldy, M., Martam, N. K., & Amu, R. W. (2025). Analisis Hukum Normatif terhadap Anggota Polri yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(3), 1-14.

Rivialdi, A. (2025). Peran Komisi Kode Etik Polri dalam Mewujudkan Good Governance di Institusi Kepolisian Berbasis Hak Asasi Manusia (Tesis tidak dipublikasikan). Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI (UNDARIS), Semarang.

Rusjaidi, A. R., Asnawi, E., & Oktapani, S. (2025). Implementasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap Anggota Kepolisian di Lingkungan Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau yang Melakukan Desersi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(2), 56-68.

Sadjijono. (2005). Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Setijono, H. P., dkk. (2025). Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Menunggu Proses Pengadilan. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(3), 426-437.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sukanto, Soekorini, N., & Astutik, S. (2025). Penerapan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 di Polrestabes Surabaya. Case Law: Journal of Law, 6(1), 157-167.

Supardi, S., Remmang, H., & Setiawan, L. (2025). Implementasi Prinsip Pelayanan Good Governance Oleh Anggota Polri pada Kantor Kepolisian Resor Jenneponto. Indonesian Journal of Business and Management, 7(2), 286-293.

Suprihanto, E. (2025). Traffic Law Enforcement by Indonesian National Police Through A Restorative Justice Approach. Proceedings of Police Academy, 1(3), 1-19.

Suteki, & Tamanaha, B. Z. (2018). Teori Hukum Kontekstual (dalam Teori dan Praktik). Yogyakarta: Thafa Media.

Syahruddin. (2018). Reformasi Hukum dan Institusi Penegak Hukum di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wahyudi, W. (2017). Etika Kepolisian dalam Perspektif Good Governance. Bandung: Alfabeta.

Waljinah, S., Wardiono, K., & Anggoro, P. W. (2025). Etika Profesi Polisi dan Kepercayaan Masyarakat: Studi Atas Integritas Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(3), 955-971.

Zakaria, S. A., & Arief, S. A. (2026). Penegakan Kode Etik Polri: Telaah Kritis terhadap Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. JUSTITIABLE: Jurnal Hukum, 8(2), 123-134.

Downloads

Published

2026-05-27

Issue

Section

Articles