PENGUATAN PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA MELALUI PENDEKATAN VIKTIMOLOGI: TELAAH HUKUM NORMATIF

Authors

  • Magdhalena Tasik Todingrara Universitas Cenderawasih
  • Heryanto Heryanto Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v3i6.12009

Keywords:

Viktimologi; Pelindungan Korban; Tindak Pidana; Sistem Peradilan Pidana; Hukum Normatif.

Abstract

Perlindungan korban tindak pidana merupakan salah satu aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan. Namun, dalam praktiknya, korban masih sering menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-haknya meskipun telah tersedia instrumen hukum yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat perlindungan korban tindak pidana dalam perspektif viktimologi, mengkaji implementasi perlindungan korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, serta merumuskan konsep penguatan perlindungan korban melalui pendekatan viktimologi dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 telah memperkuat pengaturan mengenai hak-hak korban dan mekanisme pelindungan, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh berbagai kendala implementasi, antara lain koordinasi antarlembaga, akses terhadap layanan pelindungan, serta paradigma penegakan hukum yang belum sepenuhnya berorientasi pada korban. Oleh karena itu, penguatan perlindungan korban perlu dilakukan melalui penerapan pendekatan viktimologi yang menitikberatkan pada orientasi pelindungan yang berpusat pada korban (victim-centred approach), penguatan sinergi kelembagaan, dan mekanisme pemulihan korban yang berkelanjutan guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.

References

Daly, Kathleen. (2024). Victims, Justice and Restorative Approaches: Contemporary Perspectives on Victim Rights and Criminal Justice. Oxford: Oxford University Press.

Gosita, Arif. (2004). Masalah Korban Kejahatan: Kumpulan Karangan. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Marlina. (2011). Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama.

Mendelsohn, Benjamin. (1976). “Victimology and Contemporary Society’s Trends.” Victimology: An International Journal, 1(1), 8–28.

Muladi. (2002). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Orth, Ulrich. (2002). “Secondary Victimization of Crime Victims by Criminal Proceedings.” Social Justice Research, 15(4), 313–325.

Sahetapy, J.E. (1987). Viktimologi: Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Pers.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2023). Handbook on Justice for Victims: On the Use and Application of the United Nations Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power. Vienna: United Nations.

Walklate, Sandra. (2023). Victimology: Theories and Concepts. London: Routledge.

Zulfa, Eva Achjani. (2011). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung.

Downloads

Published

2026-05-28