REORIENTASI PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL ASING MELALUI ARBITRASE INSTITUSIONAL DOMESTIK MENYUSUL TERMINASI SEPIHAK BILATERAL INVESTMENT TREATY (BIT) OLEH INDONESIA

Authors

  • Diana Setiawati Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Salwa Amanda Putri Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Nadia Dwi Sekar Kamila Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Azzahra Shabilla Hariyono Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Tisya Janice Hayu Meganova Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Zukrufi Ashof Almaunah Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Hadyan Sena Hendraatmaja Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Kautsar Risky Fadli Hidayah Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11114

Keywords:

Perlindungan Bilateral Investment Treaty, penanaman modal asing, BANI, arbitrase institusional domestik, Investor-State Dispute Settlement, kedaulatan regulasi

Abstract

Terminasi sepihak Bilateral Investment Treaty (BIT) oleh Indonesia sejak tahun 2014 menimbulkan kekosongan mekanisme penyelesaian sengketa bagi investor asing yang sebelumnya bergantung pada forum arbitrase internasional berbasis perjanjian seperti International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terminasi BIT terhadap perlindungan investor asing serta mengkaji kesiapan arbitrase institusional domestik, khususnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagai alternatif forum Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap regulasi nasional, instrumen arbitrase internasional, dan literatur akademis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca terminasi BIT, perlindungan hukum investor asing beralih pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sunset clause, dan kontrak investasi individual. BANI memiliki potensi strategis sebagai forum pengganti ISDS berdasarkan kekuatan hukumnya, rekam jejak penanganan lebih dari seribu perkara, serta pembaruan prosedur yang menyelaraskan dengan standar internasional. Namun demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi, antara lain rendahnya kepercayaan investor asing, inkonsistensi eksekusi putusan, serta potensi penyalahgunaan klausul ketertiban umum dalam Pasal 66 huruf c UU Nomor 30 Tahun 1999. Reformasi kelembagaan yang komprehensif dan harmonisasi dengan standar internasional merupakan prasyarat utama agar BANI dapat diakui secara global sebagai forum penyelesaian sengketa investasi yang kredibel.

References

Aditya Rizky Putra dkk., (2025). “Pengaruh Globalisasi Terhadap Reformasi Regulasi Arbitrase di Indonesia Terkait Peran Strategis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),” Jurnal Suloh 13, No. 2.

Adyatma Prana Mulia. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Asing dalam Perjanjian Investasi Bilateral Pasca Omnibus Law. CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(2). DOI: 10.3783/causa.v2i9.2461.

BANI Arbitration Center. Rules and Procedures, hlm. 4-6, dikutip dalam Utari, Yowan, dkk., "Eksistensi Lembaga BANI sebagai Penyelesaian Sengketa Bisnis di Sumatera Utara," hlm. 11.

Cambridge: Cambridge University Press.

Dea Zulfikar. (2023). Implikasi Penggunaan Bilateral Investment Treaty dalam Investasi Asing di Indonesia. Jurnal Darma Agung (diterbitkan oleh LPPM Universitas Darma Agung). [Received: 5 September 2023; Published: 25 Desember 2023].

Elisya Karina Apriyanti. (2025). Pergeresan Paradigma Hukum Investasi Internasional: Menyeimbangkan Perlindungan Foreign Direct Investment (FDI) dengan Kedaulatan Regulasi Negara dalam Konteks Reformasi Perjanjian Indonesia Pasca-BIT. Media Hukum Indonesia, 3(4), 217-224. DOI: 10.5281/zenodo.17424649.

Endiva Yustiavandana. (2025). Harmonisasi Perjanjian Investasi Bilateral dengan Undang-Undang Penanaman Modal Pasca Sengketa Indian Metals Ferro Alloys LTD V. Indonesia: Menegaskan Entry Requirements Investor Asing. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, 3(3), 504-513.

Ghazali, A. R., & Prasetyo, B. (2023). "Reorientasi Kebijakan Hukum Investasi Indonesia Pasca-Terminasi Bilateral Investment Treaty (BIT) Tradisional." Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(2), hlm. 292.

Heath, J. Benton. (2020). “The New National Security Challenge to the Economic Order.” Yale Law Journal, 129(4), 1020-1097.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872.

Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724.

Kathrine Audrey Delila Quinones Tobing. Analisis Klausul Penyelesaian Sengketa di Bidang Penanaman Modal Asing Pada Perjanjian Investasi Bilateral antara negara Indonesia dengan negara Singapura Tentang Promosi dan Perlindungan Investasi. Artikel (Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Khaerurrizal dkk. (2024). Kewenangan Badan Arbitrase Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), hlm. 2.

Laura Natalia Sembiring. (2021). Urgensi Perjanjian Investasi Bilateral Antara Indonesia dan Negara Lain Dengan Klausula Penyelesaian Sengketa Investor-State Dispute Settlement. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(4), 1941-1954.

Mahareksha S. Dillon. 2025. BANI Rules & The Introduction Of Emergency Arbitration: Navigating The Challenges Of Enforcement In Indonesia.

Nira Nazarudin. BANI Arbitration Rules 2025 Unveiled: Key, Changes, Highlights, And What You Need To Know. Bani Arbitration Center. https://baniarbitration.org

Pulungan, Kurnia, & Yasarman. (2024). "Kekuatan Hukum Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Sistem Arbitrase di Masa Depan." IBLAM Law Review, 4(3), hlm. 308.

Putra, A. R. dkk. (2025). Pengaruh Globalisasi Terhadap Reformasi Regulasi Arbitrase Di Indonesia Terkait Peran Strategis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). JURNAL SULOH: Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 13(2), hlm. 524.

R Nursyam. (2025). IMPLEMENTASI DOKTRIN STATE IMMUNITY DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE ICSID: ANALISIS KOMPARATIF PENDEKATAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan.

Rahmat Kurnia Pulungan & Yasarman. (2024). Kekuatan Hukum Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Sistem Arbitrase di Masa Depan. IBLAM Law Review, 4(3). DOI: 10.52249/ilr.v4i3.452.

Soemarto, L. R. (2023). Mediasi dan Konsiliasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Bilateral Investment Treaties (BITS) Yang Melibatkan Indonesia. Jurnal Darma Agung, 31(6), hlm. 177.

Sornarajah, M. (2021). The International Law on Foreign Investment (Ed. ke-5).

Wardani, Bayu K. (2022). “Analisis Kasus Indian Metals & Ferro Alloys Ltd (IMFA) v. Republic of Indonesia: Batasan Yurisdiksi Arbitrase Internasional terhadap Kepatuhan Hukum Domestik Negara Penerima Modal.” Indonesian Journal of International Law, 19(4), hlm. 505–512.

Winarta, Frans Hendra. (2011). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 93, dikutip dalam Utari, Yowan, dkk., "Eksistensi Lembaga BANI sebagai Penyelesaian Sengketa Bisnis di Sumatera Utara," hlm. 9

Yowan Utari, Tan Kamello, & Syarifah Lisa Andriati. (tanpa tahun). Eksistensi Lembaga BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) Sebagai Penyelesaian Sengketa Bisnis di Sumatera Utara. Artikel (Universitas Sumatera Utara, Medan).

Downloads

Published

2026-06-21

Issue

Section

Articles