TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11295Keywords:
Pernikahan usia dini, dispensasi kawin, positivisme hukumAbstract
Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi persoalan yang rumit, baik dari perspektif sosial maupun yuridis di Indonesia, meskipun pemerintah telah melakukan pembaruan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimum perkawinan pada 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut ditingkat praktis masih menghadapi berbagai hambatan yang cukup signifikan, sebagaimana tercermin dari tinggi volume permohonan untuk dispensasi kawin dikirim ke Pengadilan Agama, yang didorong oleh tekanan budaya, kondisi ekonomi, norma sosial, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap substansi hukum yang berlaku. Kondisi ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara tatanan normatif hukum (das sollen) dan realitas empiris yang terjadi di masyarakat (das sein).Bertolak dari permasalahan tersebut, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tujuan untuk mengkaji pengaturan norma hukum berkenaan dengan perubahan batas usia perkawinan, sekaligus mengevaluasi implementasi secara yuridis serta menelaah celah hukum yang terdapat dalam mekanisme dispensasi kawin. Kelompok kami melakukan pengumpulan data menggunakan kajian kepustakaan yang sumbernya berasal dari data primer dan juga dengan cara mempelajari dokumen tentang perundang undangan. Cara pengumpulan data sekundernya kita menggunakan jurnal hukum dan kesussastraan. Sedangkan teknis analisis yang kami gunakan adalah cara analisis isi atau bisa disebut juga (content analysis). Berdasarkan teori positivisme hukum, output dari penelitian menyatakan bahwa perubahan batas usia perkawinan telah memenuhi syarat objektif berupa legalitas lembaga pembentuk peraturan, meskipun implementasinya secara empiris belum berjalan secara optimal. Secara filosofis, penegakan regulasi ini memiliki urgensi yang tinggi guna mewujudkan kepastian hukum, mencapai keadilan yang bersifat substantif, serta memberikan manfaat nyata dalam melindungi hak-hak pokok anak dan perempuan dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik pernikahan di usia dini..
References
Aisiyah, W., & Sururie, R. W. (2024). Perkawinan Dini di Era Modern : Analisis Relevansi , Tantangan Penetapan dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah. 1(1).
Dini, U. (2019). Prosiding KNHI: Konferensi Nasional Hukum Islam Fakultas Agama Islam - Universitas Islam Malang. 37–55.
Fauzi, A., Ikram, T., Syidiqi, A., Alyanita, P., Haris, Y. S., Islam, U., Sunan, N., Yogyakarta, K., & Yogyakarta, A. D. (2025). REKONSTRUKSI HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARI ’ AH UPAYA PREVENTIF. 6, 455–474.
Heryanti, B. R., & Usia, B. (2021). IMPLEMENTASI PERUBAHAN KEBIJAKAN THE IMPLEMENTATION OF POLICY CHANGED RELATED TO. 6(April), 120–143.
Hukum, J., Islam, K., & Taufik, D. N. (2023). As-Sakinah. 1(16), 16–24.
Hukum, J., & Justitia, C. (2025). No Title. 5(1), 91–106.
Hukum, J., Sosial, P., & Vol, I. (2020). No Title. 2(2), 133–166.
Indramayu, D. I. (2025). KONVERGENSI HUKUM ISLAM DAN UU Perkawinan anak merupakan masalah sosial yang masih terjadi di banyak daerah di Indonesia , termasuk di Kabupaten. 4(2), 1007–1036.
Judiasih, S. D., Padjadjaran, U., Dajaan, S. S., Padjadjaran, U., Nugroho, B. D., & Padjadjaran, U. (2020). PERKAWINAN BAWAH UMUR DI INDONESIA yang termuat dalam Pasal 1 Convention of The Right of The Child yaitu 18 tahun . 2 International Planned Parenthood Federation and The Forum on Marriage and The Rights of Women and Girl memberikan pengertian bahwa perkawinan bawah umur merupakan perkawinan yang dilakukan dibawah usia 18 Ketentuan usia minimal dianggap mencerminkan diksriminasi khusus bagi kaum perempuan serta berpotensi melanggar hak konstitusional anak perempuan dengan terjadinya perkawinan bawah umur karena batas usia minimal perempuan lebih rendah sehingga ketentuan tersebut menjadi suatu ketentuan yang dianggap melegalkan perkawinan anak dibandingkan pria belum lagi diketahui bahwa antara hukum positif yang berlaku di Indonesia makna dewasa antara aturan satu dengan pengaturan. 3, 203–222.
Mahkamah, P., Ma, A., & Tahun, N. (2024). ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN DISPENSASI KAWIN KEPADA ANAK MENURUT PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DALAM PERLINDUNGAN ANAK.
Masalah, A. L. B. (2020). No Title. 1, 1–23.
Nuryamin, N. (2024). Analisis Yuridis terhadap Penetapan Batas Minimal Usia dalam Perkawinan Menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dihubungkan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 6(1).
Pendahuluan, A. (2000). Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum indonesia.
Rahmawati, N. A. (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Anak Yang Memperoleh Dispensasi Kawin ( Studi Kasus Di KUA Kecamatan Bangsalsari ). 3(1), 1–21.
Realita, C. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: Cita-Cita dan Realita.
Rohmah, S., & Kurniawan, A. (2023). No Title. 2, 22–28.
Rosdiana, N. R., & Suprihatin, T. (2022). Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Bandung Pasca Undang-Undang. 16, 21–25.
Salim, R. F., & Tanjung, D. (2023). AL-AFKAR : Journal for Islamic Studies Batas Usia Perkawinan Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. 6(1), 122–139. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v6i1.465.
Sofa, M. A. (2022). Dampak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Dispensasi Kawin ( Studi Pendapat Hakim Pengadilan Agama Purbalingga ). 04(1), 50–70.
Studi, P., & Keluarga, H. (2024). Efektivitas penerapan undang-undang nomor 16 tahun 2019 mengenai pembatasan permohonan dispensasi perkawinan di mahkamah syar’iyah takengon.
Sulistyarini, R. (2022). RASIO LEGIS PENGATURAN BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. 135–159.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










