Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Kerugian Konsumen dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Meita Rosiyanti Universitas Pamulang
  • Nurlaela Apni Universitas Pamulang
  • Makbullah Makbullah Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11350

Keywords:

Kerugian Konsumen, Perlindungan Konsumen, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha, Tanggung Jawab Mutlak, UUPK

Abstract

Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang diderita konsumen, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, yakni melalui telaah peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kerangka konseptual yang relevan. Sumber hukum yang dijadikan rujukan mencakup tiga kategori: peraturan perundang-undangan sebagai sumber primer, literatur ilmiah berupa buku dan jurnal sebagai sumber sekunder, serta kamus hukum dan referensi pendukung lainnya sebagai sumber tersier. Pembahasan hasil penelitian disampaikan secara deskriptif kualitatif. Temuan dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa UUPK telah meletakkan landasan hukum yang kokoh terkait kewajiban pelaku usaha untuk menanggung kerugian yang dialami konsumen. Bentuk ganti rugi yang dapat diberikan mencakup pengembalian uang, penggantian produk atau layanan, pembiayaan perawatan medis, hingga pemberian kompensasi. Dasar pertanggungjawaban pelaku usaha bertumpu pada tiga prinsip hukum, yaitu kelalaian (negligence), pelanggaran jaminan (breach of warranty), dan tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability). Di antara ketiganya, prinsip strict liability dinilai paling menguntungkan konsumen karena memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh. Di sisi lain, mekanisme pembalikan beban pembuktian yang diatur dalam UUPK turut memperkuat kedudukan hukum konsumen dalam memperjuangkan haknya.Kendati demikian, perlindungan konsumen dalam praktiknya masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum, terbatasnya kemudahan akses dalam penyelesaian sengketa, serta masih kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Atas dasar itu, diperlukan langkah-langkah konkret berupa penguatan penegakan hukum, peningkatan pengawasan, serta penyebarluasan informasi hukum kepada publik demi terciptanya perlindungan konsumen yang benar-benar efektif

References

Hukum, J., & Justitia, C. (2026). No Title. 6(1), 225–240.

Ii, B. A. B., & Hukum, P. P. (n.d.). No Title. 17–51.

Jawab, T., Usaha, P., Barang, T., Cacat, Y., Melakukan, S., Ditinjau, T., Perspektif, D., & Perlindungan, H. (2022). Jurnal Commerce Law. 2(1).

Penelitian, J., Hukum, B., & Gresik, U. (2023). Jurnal Pro Hukum: 12(1), 818–823.

Produk, A. K., & Sari, N. M. (2024). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat kerusakan produk. 29, 23–28.

Downloads

Published

2026-06-27

Issue

Section

Articles