ANALISIS KESESUAIAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DALAM PERLINDUNGAN HAK ASISTEN RUMAH TANGGA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11375Keywords:
Asisten Rumah Tangga, Hukum Ketenagakerjaan, Prinsip Syariah, Ijarah, Perlindungan Hak PekerjaAbstract
Asisten Rumah Tangga (ART) merupakan kelompok pekerja yang paling rentan di Indonesia, namun selama lebih dari dua dekade tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara regulasi ketenagakerjaan Indonesia dengan prinsip-prinsip syariah Islam dalam konteks perlindungan hak-hak ART, serta mengkaji dampak dan implikasi integrasi nilai-nilai syariah terhadap implementasi undang-undang ketenagakerjaan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan komparatif, menggunakan bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, Hadis, kitab fikih klasik (khususnya bab ijarah), UU No. 13 Tahun 2003, Permenaker No. 2 Tahun 2015, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UUPRT) Tahun 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat titik konvergensi yang signifikan antara hukum positif dan prinsip syariah, terutama dalam hal hak atas upah yang adil, larangan eksploitasi dan kekerasan, serta kewajiban jaminan sosial. Akan tetapi, masih terdapat kesenjangan yang nyata, di antaranya ketiadaan pengakuan formal terhadap ART selama 23 tahun, lemahnya mekanisme pengawasan, dan minimnya penerapan kejelasan akad kerja dalam praktik. Prinsip-prinsip syariah seperti ijarah, maslahat, ta’awun, hifzh al-nafs, dan karamah insaniyah terbukti lebih komprehensif dan inklusif dibandingkan konstruksi hukum positif yang selama ini berlaku. Disahkannya UUPRT 2026 menandai babak baru perlindungan ART yang lebih selaras dengan nilai-nilai keadilan Islam sekaligus amanat konstitusi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi prinsip syariah ke dalam kerangka hukum ketenagakerjaan nasional tidak hanya memperkuat perlindungan ART secara teknis, tetapi juga memberikan fondasi filosofis yang kokoh dan berkeadilan bagi seluruh sistem perlindungan tersebut..
References
Al-Azhar, A. (2022). Perlindungan pekerja rumah tangga dalam perspektif hukum Islam dan ketenagakerjaan. Jurnal Al-Tasyri’iyyah, 2(2).
Alim.org. (2016, September 30). Sunan Ibn Majah, Book 16, Hadith 2443.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (n.d.). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2021, December 22). Fatwa Nomor 147/DSN-MUI/XII/2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (n.d.). [Laporan atau data kelembagaan tentang pekerja rumah tangga].
Mubadalah.id. (n.d.). 9 pandangan Islam terhadap pekerja rumah tangga (PRT).
Organisasi Perburuhan Internasional. (n.d.). [Laporan atau data statistik tentang pekerja rumah tangga].
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Setneg. (2026, April 20). RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan jadi undang-undang.
Siyasatuna. (2021). Analisis tentang hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Siyasatuna.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










