Efektivitas Pelaksanaan Pembinaan Narapidana dan Peran Balai Pemasyarakatan dalam Mewujudkan Tujuan Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Authors

  • Fitri Hizria Ramadahni Aulia Universitas Islam Sumatera Utara
  • Febrianti Siregar Universitas Islam Sumatera Utara
  • Nazwa Aulia Cahyanti Universitas Islam Sumatera Utara
  • Syarifuddin Syarifuddin Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11444

Keywords:

Pembinaan Narapidana, Balai Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan, Reintegrasi Sosial, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022

Abstract

Sistem pemasyarakatan di Indonesia mengalami perkembangan paradigma dari pendekatan pembalasan (retributive justice) menuju pendekatan rehabilitatif, reintegratif, dan restoratif yang menempatkan narapidana sebagai subjek pembinaan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tetapi juga oleh peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam melaksanakan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Namun demikian, pelaksanaan sistem pemasyarakatan masih menghadapi berbagai kendala, seperti overkapasitas Lapas, keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam mendukung reintegrasi sosial mantan narapidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pembinaan narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 telah mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan reintegratif melalui pembinaan kepribadian dan kemandirian yang disesuaikan dengan asesmen risiko dan kebutuhan warga binaan. Selain itu, Bapas memiliki peran strategis dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan guna mendukung proses reintegrasi sosial serta mencegah terjadinya residivisme, sinergi antara Lapas dan Bapas masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kurang optimalnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan jumlah petugas, minimnya sarana pendukung, serta masih kuatnya stigma masyarakat terhadap mantan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan sistem pemasyarakatan. elaksanaan pembinaan narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

References

Anwar, Y., & Adang. (2024). Sistem peradilan pidana: Konsep, komponen, dan pelaksanaannya. Widya Padjadjaran.

Effendi, T. (2024). Sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan di Indonesia. Pustaka Yustisia.

Gultom, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama.

Harsono, C. I. (2024). Sistem baru pembinaan narapidana. Rineka Cipta.

Marlina. (2024). Hukum penitensier dan sistem pemasyarakatan. Refika Aditama.

Marzuki, P. M. (2024). Penelitian hukum. Kencana.

Muhaimin. (2024). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Pamungkas, F. A., Abas, M., & Hidayat, A. (2023). Efektivitas peran lembaga pemasyarakatan dalam upaya pembinaan narapidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Collegium Studiosum Journal, 6(1).

Poernomo, B. (2024). Pelaksanaan pemasyarakatan dalam perspektif hukum pidana. Sinar Grafika.

Prasetyo, T. (2024). Hukum pemasyarakatan dan keadilan restoratif. Rajawali Pers.

Priyatno, D. (2024). Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Refika Aditama.

Sholehuddin, M. (2024). Pembaharuan sistem pemasyarakatan Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Sunarso, S. (2024). Politik hukum pemasyarakatan di Indonesia. Sinar Grafika.

Waluyo, B. (2023). Sistem pemasyarakatan di Indonesia. Sinar Grafika.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165.

Downloads

Published

2026-06-25

Issue

Section

Articles