Restitusi dalam Tindak Pidana Penganiayaan berat: Analisis Putusan PN Jakarta Selatan atas Denda Rp. 25,14 Miliar Terhadap Mario Dandy
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11460Keywords:
restitusi, penganiayaan berat, Mario Dandy, perlindungan korban, putusan PN Jakarta SelatanAbstract
Kasus penganiayaan berat yang melibatkan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora merupakan salah satu perkara pidana anak paling menonjol di Indonesia yang menyoroti Bedeutung restitusi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restitusi dalam tindak pidana penganiayaan berat melalui kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/Pid.B/2023 atas perkara Mario Dandy dengan nilai restitusi Rp25,14 miliar. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis pertimbangan majelis hakim, tuntutan jaksa, dan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasil analisis menunjukkan bahwa majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi LPSK senilai Rp120 miliar yang dituntut jaksa, melainkan menetapkan angka Rp25 miliar yang dianggap lebih wajar. Restitusi tersebut mencakup ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama korban menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan medis, serta biaya lain yang berkaitan dengan proses hukum. Penelitian ini juga mengungkap bahwa hakim menegaskan pembayaran restitusi tidak dapat diganti dengan hukuman penjara dan terus melekat pada terdakwa meskipun telah menjalani pidana, serta membuka kemungkinan bagi korban untuk mengajukan gugatan perdata tambahan. Temuan ini memberikan implikasi penting bagi praktik peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam penentuan standar perhitungan restitusi pada kasus penganiayaan berat terhadap anak, serta menegaskan posisi restitusi sebagai hak korban yang independen dari pidana penjara.
References
Zainudin Hasan, D. S. (2023). Analisis Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Mario Dandy. Jurnal Serambi Hukum, 16-22.
Miraj Salsabila Oktaria. (2024), Pemenuhan Restitusi Bagi Anak korban Tindak Pidana Penganiayaan Berat Ditinjau Melalui Perspektif Viktimologi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Hukum, No. 2, Vol. 3.
R. Soesilo. (1995), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, Hlm. 245-246.
Brave Harold Kondoj, dkk. (2024), Penganiayaan Berat Berencana Berakibat Kematian (Pasal 355 Ayat (2) KUHP Sebagai Subsider Terhadap Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP), Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, Vol. 12, No. 3.
Deni Novian Putra, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penganiayaan Berat Dengan Restitusi (STUDI PUTUSAN NOMOR 298/PID.B/2024/PN JMB).
Laili Tsany Zuriah Rochim1 dan Vita Mahardhika2, ANALISIS YURIDIS KETIDAK MAMPUAN TERPIDANA MEMBAYAR RESTITUSI DALAM PP NOMOR 29 TAHUN 2025 TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KORBAN
Elsa Illaila Firdaus, Dkk, Analisis Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora Dikaitkan Dengan Teori Filsafat Tujuan Hukum Gustav Radbruch (Studi Putusan : 297/Pid.B/2023/Pn.Jkt.Sel)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










