Kedaulatan Delik Hukum dan Realitas Hukum Sosial: Tinjauan Yuridis-Sosiologis terhadap Tindak Pidana Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Authors

  • Dini Aulia Pamulang University
  • Khairunisa Aulia. A Pamulang University
  • Siti Nurbaya Pamulang University
  • Wulan Chetty Pamulang University

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11461

Keywords:

Pelecehan Seksual, Lingkungan Pendidikan, Hukum Sosial, Kedaulatan Delik, Relasi Kuasa

Abstract

Pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi merupakan fenomena gunung es yang dilanggengkan oleh relasi kuasa yang timpang antara pendidik dan peserta didik. Jurnal ini mengkaji permasalahan tersebut melalui lensa hukum sosial dan penerapannya pada kedaulatan delik hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung pendekatan sosio-legal, penelitian ini menemukan bahwa konstruksi hukum di masa lalu yang mengandalkan delik aduan (Klacht Delict) dalam beberapa kasus kesusilaan telah mereduksi kedaulatan negara dalam melindungi korban. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merepresentasikan pergeseran paradigma menuju delik biasa (Gewone Delict), yang mengembalikan kedaulatan hukum negara untuk melakukan penindakan tanpa bergantung pada aduan korban yang seringkali terbungkam oleh stigma dan hierarki sosial kampus. Namun, penerapan kedaulatan delik ini masih berbenturan dengan realitas hukum sosial di mana nilai-nilai patriarki dan budaya victim blaming masih mengakar kuat di institusi pendidikan

References

Ali, M., & Kusuma, W. (2022). "Pergeseran Paradigma Delik Aduan Menjadi Delik Biasa dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual". Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(2), 145-160. https://doi.org/10.32734/jhpk.v3i2.8845

Aristina, D. (2021). "Relasi Kuasa dalam Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Analisis Sosiologi Hukum". Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 33(1), 88-105. https://doi.org/10.22146/jmh.65342

Budiarto, A. (2023). "Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Kendala Sosiologis di Kampus". Jurnal Dinamika Hukum, 23(1), 34-51. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2023.23.1.2988

Cahyani, I. D. (2022). "Kedaulatan Negara dalam Menindak Kejahatan Seksual Melalui UU TPKS". Jurnal Konstitusi, 19(4), 789-805. https://doi.org/10.31078/jk1943

Dewi, S. K. (2020). "Victim Blaming dan Keadilan Restoratif Semu dalam Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 512-530. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art5

Effendi, R. (2021). "Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Budaya Patriarki di Lingkungan Akademik". Hasanuddin Law Review, 7(2), 112-129. https://doi.org/10.20956/halrev.v7i2.2741

Fachrudin, M. (2022). "Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa". Jurnal Magister Hukum Udayana, 11(2), 301-318. https://doi.org/10.24843/JMHU.2022.v11.i02.p08

Gunawan, Y., & Pratiwi, A. (2023). "Efektivitas Satgas PPKS sebagai Bentuk Rekayasa Sosial di Lingkungan Pendidikan". Jurnal Hukum Acara Pidana, 8(1), 45-62. https://doi.org/10.15294/jhap.v8i1.55421

Haryanti, T. (2021). "Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Tinjauan Hukum Positif dan Sosiologis". Jurnal Perempuan dan Anak, 5(2), 101-118. https://doi.org/10.22437/jpa.v5i2.9982

Ibrahim, A. (2022). "Pembaharuan Hukum Pidana Melalui Undang-Undang TPKS: Tinjauan Delik Materiil". Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1-22. https://doi.org/10.22304/pjih.v9n1.a1

Kurniawati, R. (2023). "Hambatan Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus". Jurnal Ilmu Kriminologi, 4(3), 210-228. https://doi.org/10.32528/jik.v4i3.1102

Lestari, P. (2022). "Asas Oportunitas dan Legalitas dalam Penanganan Delik Kesusilaan di Indonesia". Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(1), 77-90. https://doi.org/10.30641/dejure.2022.V22.77-90

Mulyana, D., & Sari, I. (2021). "Eugen Ehrlich dan Living Law: Analisis Hukum yang Hidup dalam Kasus Pelecehan Kampus". Jurnal Filsafat Hukum, 6(2), 143-159. https://doi.org/10.14710/jfh.v6i2.4412

Nugroho, B. P. (2022). "Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi". Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(4), 415-432. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i4.120

Permatasari, I. (2023). "Sengketa Tata Usaha Negara Pasca Penerbitan SK Pemecatan Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus". Jurnal Hukum Administrasi Negara, 8(1), 55-73. https://doi.org/10.25123/jhan.v8i1.4431

Rahayu, S. M. (2022). "Politik Hukum Pengesahan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang". Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 2(1), 89-106. https://doi.org/10.15408/jkd.v2i1.18921

Santoso, A. (2021). "Kritik Terhadap Penyelesaian Kekeluargaan (Penal Mediation) dalam Tindak Pidana Kesusilaan". Jurnal Keadilan Restoratif, 4(2), 201-215. https://doi.org/10.31289/jkr.v4i2.6651

Triyana, M. (2023). "Kedaulatan Negara dan Hukum Pidana Publik dalam UU No. 12 Tahun 2022". Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 22-40. https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.22-40

Utami, W. D. (2022). "Anatomi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021: Perspektif Perlindungan HAM". Jurnal HAM, 13(1), 11-28. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.11-28

Widyastuti, R. (2021). "Otoritas Akademik Sebagai Instrumen Pemaksaan: Analisis Kriminologis Pelecehan Dosen terhadap Mahasiswa". Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(1), 45-60. https://doi.org/10.1111/jki.v17i1.1554

Downloads

Published

2026-06-28

Issue

Section

Articles