Kedaulatan Delik Hukum dan Realitas Hukum Sosial: Tinjauan Yuridis-Sosiologis terhadap Tindak Pidana Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11461Keywords:
Pelecehan Seksual, Lingkungan Pendidikan, Hukum Sosial, Kedaulatan Delik, Relasi KuasaAbstract
Pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi merupakan fenomena gunung es yang dilanggengkan oleh relasi kuasa yang timpang antara pendidik dan peserta didik. Jurnal ini mengkaji permasalahan tersebut melalui lensa hukum sosial dan penerapannya pada kedaulatan delik hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung pendekatan sosio-legal, penelitian ini menemukan bahwa konstruksi hukum di masa lalu yang mengandalkan delik aduan (Klacht Delict) dalam beberapa kasus kesusilaan telah mereduksi kedaulatan negara dalam melindungi korban. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merepresentasikan pergeseran paradigma menuju delik biasa (Gewone Delict), yang mengembalikan kedaulatan hukum negara untuk melakukan penindakan tanpa bergantung pada aduan korban yang seringkali terbungkam oleh stigma dan hierarki sosial kampus. Namun, penerapan kedaulatan delik ini masih berbenturan dengan realitas hukum sosial di mana nilai-nilai patriarki dan budaya victim blaming masih mengakar kuat di institusi pendidikan
References
Ali, M., & Kusuma, W. (2022). "Pergeseran Paradigma Delik Aduan Menjadi Delik Biasa dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual". Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(2), 145-160. https://doi.org/10.32734/jhpk.v3i2.8845
Aristina, D. (2021). "Relasi Kuasa dalam Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Analisis Sosiologi Hukum". Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 33(1), 88-105. https://doi.org/10.22146/jmh.65342
Budiarto, A. (2023). "Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Kendala Sosiologis di Kampus". Jurnal Dinamika Hukum, 23(1), 34-51. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2023.23.1.2988
Cahyani, I. D. (2022). "Kedaulatan Negara dalam Menindak Kejahatan Seksual Melalui UU TPKS". Jurnal Konstitusi, 19(4), 789-805. https://doi.org/10.31078/jk1943
Dewi, S. K. (2020). "Victim Blaming dan Keadilan Restoratif Semu dalam Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 512-530. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art5
Effendi, R. (2021). "Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Budaya Patriarki di Lingkungan Akademik". Hasanuddin Law Review, 7(2), 112-129. https://doi.org/10.20956/halrev.v7i2.2741
Fachrudin, M. (2022). "Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa". Jurnal Magister Hukum Udayana, 11(2), 301-318. https://doi.org/10.24843/JMHU.2022.v11.i02.p08
Gunawan, Y., & Pratiwi, A. (2023). "Efektivitas Satgas PPKS sebagai Bentuk Rekayasa Sosial di Lingkungan Pendidikan". Jurnal Hukum Acara Pidana, 8(1), 45-62. https://doi.org/10.15294/jhap.v8i1.55421
Haryanti, T. (2021). "Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Tinjauan Hukum Positif dan Sosiologis". Jurnal Perempuan dan Anak, 5(2), 101-118. https://doi.org/10.22437/jpa.v5i2.9982
Ibrahim, A. (2022). "Pembaharuan Hukum Pidana Melalui Undang-Undang TPKS: Tinjauan Delik Materiil". Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1-22. https://doi.org/10.22304/pjih.v9n1.a1
Kurniawati, R. (2023). "Hambatan Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus". Jurnal Ilmu Kriminologi, 4(3), 210-228. https://doi.org/10.32528/jik.v4i3.1102
Lestari, P. (2022). "Asas Oportunitas dan Legalitas dalam Penanganan Delik Kesusilaan di Indonesia". Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(1), 77-90. https://doi.org/10.30641/dejure.2022.V22.77-90
Mulyana, D., & Sari, I. (2021). "Eugen Ehrlich dan Living Law: Analisis Hukum yang Hidup dalam Kasus Pelecehan Kampus". Jurnal Filsafat Hukum, 6(2), 143-159. https://doi.org/10.14710/jfh.v6i2.4412
Nugroho, B. P. (2022). "Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi". Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(4), 415-432. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i4.120
Permatasari, I. (2023). "Sengketa Tata Usaha Negara Pasca Penerbitan SK Pemecatan Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus". Jurnal Hukum Administrasi Negara, 8(1), 55-73. https://doi.org/10.25123/jhan.v8i1.4431
Rahayu, S. M. (2022). "Politik Hukum Pengesahan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang". Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 2(1), 89-106. https://doi.org/10.15408/jkd.v2i1.18921
Santoso, A. (2021). "Kritik Terhadap Penyelesaian Kekeluargaan (Penal Mediation) dalam Tindak Pidana Kesusilaan". Jurnal Keadilan Restoratif, 4(2), 201-215. https://doi.org/10.31289/jkr.v4i2.6651
Triyana, M. (2023). "Kedaulatan Negara dan Hukum Pidana Publik dalam UU No. 12 Tahun 2022". Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 22-40. https://doi.org/10.14710/jhp.11.1.22-40
Utami, W. D. (2022). "Anatomi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021: Perspektif Perlindungan HAM". Jurnal HAM, 13(1), 11-28. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.11-28
Widyastuti, R. (2021). "Otoritas Akademik Sebagai Instrumen Pemaksaan: Analisis Kriminologis Pelecehan Dosen terhadap Mahasiswa". Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(1), 45-60. https://doi.org/10.1111/jki.v17i1.1554
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










