Peran Lembaga Pengelola Wakaf dalam Meningkatkan Profesionalisme Nazir di Kota Binjai (Studi Kasus KUA Binjai Kota)
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11513Keywords:
Badan Wakaf Indonesia, profesionalisme nazir, wakaf produktif, pembinaan nazir, Kota Binjai., Indonesian Waqf Board, nazir professionalism, productive waqf, nazir development, Binjai CityAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh besarnya potensi wakaf dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui transformasi menuju wakaf produktif, yang keberhasilannya sangat bertumpu pada kapabilitas dan profesionalisme nazhir sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Namun, realitas di Kota Binjai menunjukkan adanya kesenjangan kompetensi yang signifikan; pengelolaan wakaf masih didominasi oleh pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) sebagai aktivitas sampingan, sehingga banyak aset tanah strategis hanya dimanfaatkan untuk sektor sosial-keagamaan statis tanpa pengembangan ekonomi produktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pembinaan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Binjai, mengidentifikasi kendala struktural maupun kultural yang dihadapi, serta merumuskan upaya taktis dalam meningkatkan profesionalisme nazhir. Menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Ketua Pelaksana BWI Kota Binjai di Kantor Urusan Agama (KUA), sementara data sekunder bersumber dari studi pustaka dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BWI Kota Binjai telah melakukan sosialisasi regulasi wakaf di lima kecamatan, tetapi program pelatihan teknis formal untuk meningkatkan kompetensi nazhir belum berjalan maksimal akibat keterbatasan alokasi anggaran dari Pemerintah Kota Binjai. Hambatan kultural juga ditemukan berupa rendahnya pemahaman masyarakat dalam membedakan peran nazhir wakaf dengan pengurus masjid, meskipun di sisi lain para nazhir menunjukkan komitmen tinggi yang dibuktikan melalui surat pernyataan resmi serta kesediaan untuk diaudit. Kesimpulannya, kendala utama peningkatan profesionalisme nazhir di Kota Binjai bersifat struktural (pendanaan) dan kultural (pemahaman masyarakat). Sebagai langkah taktis ke depan, BWI Kota Binjai mengoptimalkan sinergi dengan penyuluh agama di tingkat kecamatan untuk memperluas edukasi perwakafan sembari terus mengusulkan dukungan anggaran daerah demi menyelenggarakan pelatihan kompetensi yang komprehensif di masa mendatang.
References
Abu Zahrah, M. (n.d.). Muhadharat fi al-Waqf. Cairo: Dar al-Fikr al-’Arabi.
Anshori, A. G. (2005). Hukum dan praktik perwakafan di Indonesia. Pilar Media
Direktorat Pemberdayaan Wakaf. (2008). Paradigma baru wakaf di Indonesia. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Djunaidi, A., & Al-Asyhar, T. (2005). Menuju wakaf produktif: Sebuah upaya progresif untuk kesejahteraan umat. Mitra Abadi Press.
Iqbal, M., Nasution, M. S. A., & Nasution, Y. S. J. (2025). Optimizing mosque-based cash waqf for real sector empowerment: Evidence from Medan, Indonesia. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 15(2), 154–177. https://doi.org/10.15642/elqist.2025.15.2.154-177
Manan, A. (2017). Hukum wakaf dalam perspektif Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kencana.
Mubarok, J. (2013). Wakaf produktif. Simbiosa Rekatama Media.
Munawar, W. (2021). Profesionalitas nazir wakaf: Studi manajemen wakaf produktif di Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 2(1). https://doi.org/10.47700/jiefes.v2i1.2731
Pemerintah Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Rangkuti, A. Z., & Rakhmadi, A. J. (2025). Teori-teori uṣūl fikih terhadap penerapan istibdāl objek wakaf. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, 4(2), 742–756. https://doi.org/10.58738/qanun.v4i2.1010
Rozalinda. (2015). Manajemen wakaf produktif. Jakarta: Rajawali Pers.
Sartika, N., Berutu, S. A., & Iqbal, M. N. (2025). Optimization of productive wakaf empowerment in prosperity of people. Fox Justi: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2). https://doi.org/10.58471/justi.v15i02
Siregar, R., Iqbal, M. N., & Rangkuti, A. Z. (2024). Sistem pengelolaan dan pengembangan wakaf secara produktif di Pondok Pesantren Al-Uswah Kuala Kabupaten Langkat menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. ManBiz: Journal of Management and Business, 3(1), 142–154.
Sundari, S. (2023). Wakaf Produktif Sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Menuju Pembangunan Berkelanjutan di Era 4.0. La Zhulma: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 2(1). https://journal.iaitasik.ac.id/index.php/LaZhulma/article/view/117
Sylvianie, L. (2023). Kecakapan nazhir dalam pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 13(2), 199–220. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/agama_islam/article/view/1773
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










