Implementasi Pencatatan dan Pendaftaran Harta Benda Wakaf di KUA Kecamatan Pangkalan Susu Perspektif UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11515Keywords:
Wakaf, pencatatan wakaf, pendaftaran wakaf, KUA Kecamatan Pangkalan Susu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pencatatan dan pendaftaran harta benda wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Susu serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan Bapak Muhammad Nasir Kudadiri selaku Kepala KUA Kecamatan Pangkalan Susu sebagai narasumber utama, serta melalui studi dokumentasi terhadap dokumen administrasi wakaf dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran harta benda wakaf di KUA Kecamatan Pangkalan Susu telah dilakukan melalui prosedur administratif yang melibatkan nazhir, Badan Kemakmuran Masjid (BKM), pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi meliputi dokumen identitas, surat-surat kepemilikan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan objek wakaf. Kendala utama yang dihadapi dalam proses pencatatan dan pendaftaran wakaf adalah masih banyaknya aset wakaf lama yang tidak memiliki dokumen atau bukti tertulis, meninggalnya pewakif, serta rendahnya legalitas beberapa aset wakaf yang menyebabkan potensi sengketa dengan ahli waris dan menghambat pengembangan wakaf secara produktif. Penelitian ini juga menemukan bahwa pelaksanaan pencatatan dan pendaftaran wakaf pada dasarnya telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang ditandai dengan penerapan sistem administrasi berbasis daring (online) yang terintegrasi hingga tingkat pusat. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya administrasi dan legalitas wakaf guna mewujudkan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta mendukung pengelolaan dan pengembangan aset wakaf secara optimal.
References
Andriani, D. S., & Syahputra, A. (2026). Implementasi sertifikasi wakaf atas peralihan kepemilikan objek wakaf di Kecamatan Kuta Baharu perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, 4(3),1542–1549. https://asianpublisher.id/journal/index.php/qanun/article/view/1314/939
Anshori, A. G. (2005). Hukum dan praktik perwakafan di Indonesia. Pilar Media.
Djunaidi, A., & Al-Asyhar, T. (2007). Menuju era wakaf produktif: Sebuah upaya progresif untuk kesejahteraan umat. Mitra Abadi Press.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf. (2008). Paradigma baru wakaf di Indonesia. Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama RI.
Hidayat, A. R., Hakim, R. F., Taufiqulloh, A. Z., & Syarifah, S. (2023). Manajemen wakaf dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Filantropi: Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf, 4(1), 14–26. https://ejournal.uinsaid.ac.id/filantropi/article/view/8029/2704
Iqbal, M. N. (2020). Pengelolaan tanah wakaf secara produktif menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 (Analisis terhadap kinerja nazhir dalam pengembangan wakaf produktif). Islamic Circle, 1(1), 166–170. https://jurnal.stain-madina.ac.id/index.php/islamiccircle/article/view/107/124
Manan, A. (2017). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Kencana.
Mubarok, J. (2008). Wakaf produktif. Simbiosa Rekatama Media.
Nasution, S., & Syahputra, A. (2025). Analisis yuridis perlindungan hukum aset wakaf berbasis aset finansial perspektif Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, 4(2). https://asianpublisher.id/journal/index.php/qanun/article/view/1125/786
Rosidah Siregar, R., Iqbal, M. N., & Rangkuti, A. Z. (2024). Sistem pengelolaan dan pengembangan wakaf secara produktif di Pondok Pesantren Al-Uswah Kuala Kabupaten Langkat menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. ManBiz: Journal of Management and Business, 3(1), 142–154.
Ulfah, A. (2024). Revitalisasi pengelolaan harta benda wakaf menurut hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004. Jurnal Literasi Indonesia, 1(3). https://jli.staiku.ac.id/index.php/st/article/view/18/40
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










