SANKSI HUKUM BAGI PELAKU USAHA YANG MELANGGAR KETENTUAN LABEL HALAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM

Authors

  • Indra Dwi Prasetyo Universitas Sains Al-Qur’an
  • Asad Dalhar Universitas Sains Al-Qur’an
  • Nurma Khusna Khanifa Universitas Sains Al-Qur’an

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11790

Keywords:

Label Halal, Sanksi Hukum, Hukum Ekonomi Islam

Abstract

Label halal merupakan instrumen penting bagi konsumen Muslim dalam menentukan pilihan produk konsumsi, baik pangan maupun non-pangan(Islah, 2022). Di Indonesia, kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal diatur secara normatif melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, praktik pelanggaran label halal masih kerap terjadi, mulai dari pencantuman label halal tanpa sertifikat hingga penggunaan bahan non-halal pada produk yang diklaim halal(Ilham et al., 2023). Artikel ini menganalisis sanksi hukum bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan label halal dengan menggunakan perspektif Hukum Ekonomi Islam dan perlindungan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi pelanggar label halal dapat berupa sanksi administratif, pidana, dan tambahan. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Islam, pelanggaran label halal tidak hanya berdimensi hukum positif tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip maqashid syariah, khususnya perlindungan agama (hifzh al-din) dan perlindungan jiwa (hifzh al-nafs). Penegakan hukum terhadap pelanggaran label halal memerlukan penguatan koordinasi antarlembaga dan peningkatan kesadaran konsumen.

References

Akbar, R. R., & Yazid, I. (2026). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pemalsuan Label Halal Dalam Produk Makanan. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 25(1), 66–79.

Al Mustaqim, D. (2023). Sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen Muslim: Analisis maqashid syariah dan hukum positif. AB-JOIEC: Al-Bahjah Journal of Islamic Economics, 1(2), 54–67.

Arsawati, N. N. J., SH, M., Darma, I. M. W., & SH, M. H. (2022). Buku ajar hukum pidana. Nilacakra.

Daulay, N. K. (2025). Analisis Hukum Ekonomi Kewajiban Sertifikasi Halal Terhadap UMKM Perspektif Maqashid Syariah. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 6(1), 27–44.

Efendi, A., & Poernomo, F. (2022). Hukum administrasi. Sinar Grafika.

Ernawati, E., Akmal, A. M., & Mustafa, A. (2026). Peran Lembaga Pemeriksa Halal Uin Alauddin Makassar Studi Proses Sertifikasi Halal Persfektif Siyasah Syariyyah. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(3), 8412–8436.

Fahrizi, S., Aditya, R., Wibowo, R. A., & Hartati, S. Y. (2026). Kerangka Regulasi Industri Halal di Indonesia: Analisis UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021 terhadap Jaminan Produk Halal. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(04), 1507–1522.

Fuskhahti, H. A., & Widyastuti, T. V. (2024). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Endorsement Produk Kecantikan Ilegal. Penerbit NEM.

Hanidah, I.-I., Sumanti, D. M., Firgianti, G., Rialita, T., Utama, G. L., & Yuliana, T. (2026). Pengawasan Mutu dan Regulasi Pangan. Luana Publishing House.

Ilham, M., Saifullah, S., & Kartika, N. R. (2023). Perlindungan konsumen terhadap upaya labelisasi halal di indonesia. Indonesia of Journal Business Law, 2(2), 58–66.

Islah, N. (2022). Pengaruh Label Sertifikat Halal dan Tingkat Pemahaman Agama Terhadap Keputusan Membeli Produk Pangan Mie Instan (Studi pada Masyarakat Kecamatan Soreang Kota Parepare). IAIN Parepare.

Juliana, S. P., Sy, M. E., Hilda Monoarfa, S. E., & Adirestuty, F. (2025). Industri halal: Peluang dan tantangan global. Rajawali Buana Pusaka (Ranka Publishing).

Lubis, A. N., Ahmad, A., & Sahbudi, S. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam Produk Halal Berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Pada Lembaga Pembela Konsumen Negeri). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 12(2), 255–264.

Maksudi, M., Bahrudin, B., & Nasruddin, N. (2023). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Sertifikasi Halal dalam Upaya Pemenuhan Kepuasan Konsumen. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 825–840.

Mamesah, M. F. A. S. I., Al-Musthofa, I. A., Nuraini, L., Rekyaningrum, U., Khoiruna, N. B., Adilla, S., & Nabila, S. (2025). Legitimasi Hukuman Mati bagi Koruptor dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Eshraq: Journal of Islamic Studies, 1(3), 40–58.

Murni, S. H., & Djulaeka, S. H. (2023). Perkembangan Hukum Dagang Dalam Perspektif Globalisasi. SCOPINDO MEDIA PUSTAKA.

Naskhila, A. S., & Suriaatmaja, T. T. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 264–269.

Niza, J. I. A. (2023). Penerapan sistem jaminan produk halal sebagai bentuk kepastian hukum perlindungan konsumen. Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 1(1), 141–156.

Pratama, B. P., & Viana, W. O. (2025). Hukum Perlindungan Konsumen. CV Eureka Media Aksara.

Rizkia, D. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Usaha Pemalsuan Label Halal Produk Makanan Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Universitas Jambi.

Ropiah, S., & Sh, M. (2026). Rekonstruksi Kewarisan Islam Dalam Bingkai Maqashid Syari’ah. Goresan Pena.

Sihombing, A. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen. CV. Azka Pustaka.

Subair, A. (2026). Penanganan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 di Bawaslu Provinsi Maluku perspektif Siyasah Qadha’iyah: Studi kasus putusan no. 002/TM/ADM. PL/BWSL. PROV/31.00/XI/2023. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Suryadi, S. H., Edwar Rlady, S. H., & Tamam Rosid, S. E. (2025). Aspek Hukum Dalam Perekonomian Nasional. Alinea Indonesia.

Syafitri, M. N., Salsabila, R., & Latifah, F. N. (2022). Urgensi sertifikasi halal food dalam tinjauan etika bisnis Islam. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 10(1), 16–42.

Downloads

Published

2026-07-09

Issue

Section

Articles