IMPLEMENTASI KOORDINASI JAKSA DAN PENYIDIK DALAM TAHAP PRA-PENUNTUTAN SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS DOMINUS LITIS (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO)

Authors

  • Merita Rehulina Br Tarigan Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ario Dewanto Kejaksaan Negeri Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11830

Keywords:

Koordinasi, Jaksa, Penyidik, Pra-Penuntutan, Dominus Litis

Abstract

Koordinasi antara jaksa dan penyidik dalam tahap pra-penuntutan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana guna menjamin efektivitas penanganan perkara. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala, seperti pengembalian berkas perkara (P-19) yang berulang serta perbedaan pemahaman antara aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi koordinasi horizontal antara jaksa dan penyidik dalam tahap pra-penuntutan serta menilai keterkaitannya dengan asas dominus litis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan observasi di Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta didukung dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP Baru Indonesia dan RKUHAP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antara jaksa dan penyidik telah berjalan, namun belum optimal karena masih terdapat kendala teknis dan perbedaan persepsi hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa perwujudan asas dominus litis belum sepenuhnya terlaksana secara maksimal dalam praktik pra-penuntutan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi serta peningkatan komunikasi antara jaksa dan penyidik guna mendukung efektivitas penegakan hukum pidana.

References

Mouri, V., Chandra, T. Y., & Paparang, S. T. (2023). Peran Jaksa Peneliti Dalam Penentuan Lengkapnya Suatu Berkas Perkara. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(12), 1446-1456.

Emirsya, M., Subaidi, J., & Saputra, F. (2025). Penerapan Asas Dominus Litis Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Umum Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3).

Sofian, A. (2025). Penguatan kapasitas jaksa melalui koordinasi dalam proses penyidikan dan penuntutan dalam RUU KUHAP: Studi perbandingan Amerika Serikat, Belanda dan Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(2), 183-217.

Nomor, U. U. (2). Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Afrizal, R. (2020). Penguatan Sistem Peradilan Pidana Melalui Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Jurnal Yudisial, 13(3), 391-408.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021

Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012

Downloads

Published

2026-07-07

Issue

Section

Articles