TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS PENYEBARAN DATA PRIBADI NOMOR DARURAT OLEH PENYELENGGARA PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i5.12456Keywords:
Tanggung jawab hukum, Data pribadi, Nomor darurat, Pinjaman online, Perlindungan data.Abstract
Pesatnya perkembangan layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah membawa konsekuensi hukum yang serius, salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi nomor darurat (kontak darurat) milik pihak ketiga yang dicantumkan tanpa persetujuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum penyelenggara pinjaman online atas penyebaran data pribadi nomor darurat, serta mengevaluasi peran pemerintah dalam melindungi privasi pemilik data tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-deskriptif dengan kerangka teori pertanggungjawaban hukum Hans Kelsen, teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, teori negara hukum Friedrich Julius Stahl, dan teori keseimbangan kepentingan Roscoe Pound. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum penyelenggara pinjol bersifat multilapis, mencakup pertanggungjawaban perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pertanggungjawaban administratif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Adapun peran pemerintah, meskipun telah membangun kerangka regulasi yang cukup komprehensif, masih menghadapi kesenjangan pada aspek implementasi, penegakan hukum yang konsisten, dan aksesibilitas keadilan bagi pemilik kontak darurat sebagai korban. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis mengenai mekanisme persetujuan, penguatan kapasitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, pembangunan mekanisme ganti rugi yang efektif, serta peningkatan literasi hukum digital masyarakat
References
Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak permasalahan pinjaman online dan perlindungan hukum bagi konsumen pinjaman online. Jurnal Privat Law, 2(1), 74–83.
Asikin, Z., & Amiruddin. (2018). Pengantar metode penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.
Fauzi, M. R., & Tampi, M. M. (2023). Efektivitas regulasi OJK dalam penanganan pinjaman online ilegal di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 112–130.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.
Hermanto, A. (2022). Penegakan hukum terhadap fintech ilegal: Koordinasi multisektoral sebagai strategi pemberantasan. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 234–250.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Understanding the principle of legal certainty through the construction of legal positivism reasoning. Crepido Journal, 1(1), 13–22.
Kelsen, H. (2005). Pure theory of law (M. Knight, Trans.). The Lawbook Exchange. (Karya asli diterbitkan 1967).
Khairandy, R. (2014). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. FH UII Press.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2022). Laporan pemetaan pelanggaran HAM dalam pinjaman online. Komnas HAM.
Majesta Ricky, R. D., Kawung, E. J. R., & Goni, S. Y. V. I. (2021). Dampak aplikasi belanja online di masa pandemi Covid-19 terhadap minat belanja masyarakat. Jurnal Ilmiah Society, 1(1), 1–12.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Maulana, M. I., Ikhsan, M. H., Firdaus, M. B., & Tarina, D. D. Y. (2026). Kepastian hukum dan perlindungan konsumen FinTech pada layanan pinjaman online di Indonesia: Studi Putusan No. 1206 K/PDT/2024. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 707–720.
Miru, A., & Yodo, S. (2011). Hukum perlindungan konsumen. RajaGrafindo Persada.
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2008). Perikatan yang lahir dari perjanjian. RajaGrafindo Persada.
Muslih, M. (2017). Negara hukum Indonesia dalam perspektif teori hukum Gustav Radbruch (Tiga nilai dasar hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130–152.
Nurbaiti, S. (2022). Perlindungan hukum pemilik data pribadi dalam transaksi digital. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 45–67.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik fintech lending periode Desember 2023. OJK.
Pound, R. (2000). Jurisprudence (Vol. III). The Lawbook Exchange.
Rahim, A., & Hassanah, H. (2026). Perlindungan hukum data pribadi dalam perjanjian pinjaman online. Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia, 7(1), 16–30.
Sari, I. P., & Prihatiningtyas, W. (2023). Tanggung jawab hukum platform fintech lending atas penyalahgunaan data kontak darurat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 201–215.
Setiono. (2004). Rule of law (supremasi hukum). Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Shandy, R., & Pulung Sari, R. D. (2023). Aspek hukum pencantuman data pribadi secara sepihak sebagai kontak darurat dalam perjanjian kredit online. Binamulia Hukum, 12(1), 35–45.
Tamimi, F., & Munawaroh, S. (2024). Teknologi sebagai kegiatan manusia dalam era modern kehidupan masyarakat. Saturnus: Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi, 2(3), 65–75.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
European Union. Regulation (EU) 2016/679 (General Data Protection Regulation).
Singapore. Personal Data Protection Act 2012 (No. 26 of 2012).
Malaysia. Personal Data Protection Act 2010 (Act 709).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










