PERLINDUNGAN HAK TERGUGAT MELALUI UPAYA HUKUM VERZET TERHADAP PUTUSAN VERSTEK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CIKARANG NOMOR PERKARA 3033/PDT.G/2025/PA.CKR)
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i5.12465Keywords:
Verstek, Verzet, Protection of Defendant’s Rights, Religious Courts, Audi et Alteram Partem.Abstract
Dalam sistem peradilan agama, ketidakhadiran tergugat dalam persidangan perceraian meskipun telah dipanggil secara sah dan patut dapat mengakibatkan dijatuhkannya putusan verstek. Putusan tersebut membawa konsekuensi hukum serius karena tidak hanya memutus ikatan perkawinan, tetapi juga berdampak terhadap hak nafkah, hak asuh anak, dan status hukum para pihak. Permasalahan serius muncul ketika ketidakhadiran tergugat disebabkan oleh cacat prosedur pemanggilan akibat pencantuman alamat yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya oleh penggugat, sebagaimana terjadi dalam Perkara Nomor 3033/Pdt.G/2025/PA.Ckr di Pengadilan Agama Cikarang. Kondisi demikian bertentangan dengan asas audi et alteram partem dan prinsip due process of law yang menjadi landasan peradilan yang adil. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan upaya hukum verzet terhadap putusan verstek serta kedudukan verzet sebagai sarana perlindungan hak tergugat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi HIR, RBg, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan verzet dalam Pasal 129 HIR dan Pasal 153 RBg telah memberikan perlindungan hukum represif bagi tergugat yang diputus verstek, namun permasalahan keabsahan pemanggilan masih menjadi kendala utama dalam praktik. Verzet berkedudukan sebagai instrumen koreksi terhadap putusan verstek yang mengandung cacat prosedural, sekaligus menjamin terlaksananya asas audi et alteram partem melalui pemeriksaan ulang secara kontradiktor. Dalam perkara Nomor 3033/Pdt.G/2025/PA.Ckr, hakim seharusnya lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan menilai secara mendalam apakah pemanggilan benar-benar telah sampai kepada tergugat, guna memastikan bahwa putusan verstek yang dijatuhkan tidak mengandung cacat formil dan mencerminkan keadilan prosedural.
Kata kunci: Verstek, Verzet, Perlindungan Hak Tergugat, Peradilan Agama, Audi Et Alteram Partem.
References
Buku :
Adiyono. Buku Ajar Hukum Acara Perdata Peradilan Agama (Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah). Duta Media Publishing, 2016.
Ali, Achmad. Hermeneutika Hukum (Sejarah, Filsafat dan Metode Tafsir), Edisi Revisi.
Badjeber, Zain. UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Komentar. Pustaka Amani, 1989.
Bonn, E., dan H. K. Sosrodanukusumo (Raden). Strafvordering: Het Herziene Indonesisch Reglement van de Uitoefening van de Politie van het Opsporen der sMisdrijven en Overtredingen. Siliwangi, 1958.
Buku Ajar Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Michosan Center Indonesia, 2025.
Ginting, Elyta Ras. Pembuktian dan Praktik Hukum Acara Pengadilan Niaga. Bumi Aksara, 2025.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu, 1987.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Hutagalung, Sophar Maru. Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi Kedua. Sinar Grafika, 2022.
Irianti, Hasmi, dkk. Soerjono Soekanto, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.
Kristiawanto, H. Pengantar Mudah Memahami Metode Penelitian Hukum. Nas Media Pustaka, 2024.
Lisasih, Nin Yasmine, dan Koko Joseph Irianto. Panduan Praktik Beracara Perdata Bagi Lawyer. Stiletto Book, 2023.
Maddusila, Sitti Fatimah, dan H. Maulana Amin Tahir. Buku Ajar Hukum Acara Perdata. Divya Media Pustaka, 2025.
Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2002.
Pogge, Thomas. John Rawls: His Life and Theory of Justice. Oxford University Press, 2007.
Santiago, Faisal, dan M. Natsir Asnawi. Pengantar Teori Hukum: Dasar-dasar dan Perkembangan Teori Hukum dari Zaman Klasik Hingga Post-Modern (Volume I). Prenada Media, 2024.
Sulaiman, Iswand. Perlindungan Hukum di Indonesia. Bandung: Widina Media Utama, 2025.
Wiguna, H. Alivermana. Memahami Maqashid Al-Syari'ah Perspektif Khaled M. Abou El Fadl dan Jasser Auda. Deepublish, 2022.
Wiraguna, Sidi Ahyar, dan Pardamean Harahap. Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik. PT. Revormasi Jangkar Philosophia, 2026.
Jurnal :
Abduh, Shafira Noraini, dan Dwi Ari Kurniawati. "Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Hak Nafkah Istri Dan Anak Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang (Studi Perkara Putusan Nomor: 2558/Pdt.Plw/2021/PA.Kab.Mlg)." 4 (2022): 4.
"Akibat Hukum Penjatuhan Putusan Verstek Dalam Sengketa Waris." Diakses 4 Maret 2026. https://www.academia.edu/112847192/Akibat_Hukum_Penjatuhan_Putusan_Verstek_Dalam_Sengketa_Waris.
Atoillah, Atoillah, dan Mansur Mansur. "Legal Remedies for Default Against Default Decisions in Divorce Lawsuits (Case Study of Indramayu Religious Court Decision Class IA Number 731/Pdt.G2024/PA.IM)." Gema Wiralodra 16, no. 1 (Juni 2025): 108. https://doi.org/10.31943/gw.v16i1.796.
Baharudin, Baharudin, Indah Satria, dan M. Ariq Gumilang As. "Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Verstek Pada Perkara Perceraian Nomor 1916/Pdt.G/2022/PA.Tnk." Amsir Law Journal 4, no. 2 (April 2023): 246. https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.190.
Ernanti, Ririn. "Yahya Harahap, Analisis Pembatalan Perkawinan Campuran dalam Sistem Hukum di Indonesia Perspektif Hukum Perdata Internasional (Studi Putusan Nomor 00180/Pdt.G/2020/PA.Kdr)." Diploma, Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri, 2025.
Kirana, Maulida Sasy, Efi Yulistyowati, dan Agus Saiful Abib. "Efektivitas Pelaksanaan Peraturan MA No 7 Tahun 2022 Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1A Semarang." Semarang Law Review (SLR) 6, no. 1 (April 2025): 171–183. https://doi.org/10.26623/slr.v6i1.11674.
Nurfaizah, Hartika, dan Miftahus Sholehudin. "Legal Defect of Verstek Decision with Invalid and Proper Summons in the Context of Civil Procedure Law." Al-Bayyinah 7, no. 2 (Desember 2023): 252. https://doi.org/10.30863/al-bayyinah.v7i2.5464.
Oki, Hendrawan Setyo Aji. "Upaya Hukum Verzet Dalam Perkara Perceraian Perspektif Maṣlahah Mursalah." Skripsi, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, 2022. https://repository.uinsaizu.ac.id/14690/.
Putri, Azizah, Hazar Kusmayanti, dan Artaji Artaji. "Judicial Study: Parties' Opposition (Partij Verzet) in Proceedings to Execute Land Ownership Rights Under Civil Procedure Law." Justisi 10 (September 2024): 767. https://doi.org/10.33506/js.v10i3.3505.
Samsiati, Samsiati. "Prinsip Tuntas Sebagai Manifestasi Keadilan Dalam Upaya Rekonstruksi Putusan Atas Gugatan Tidak Dapat Diterima." Judex Laguens 2 (Maret 2024): 43. https://doi.org/10.25216/ikahi.2.1.4.2024.25-54.
Wiranata, Febriaria. "Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kota Metro Terhadap Pasal 70 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama."Skripsi,IAINMetro,2025. https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/11482/.
Wulandari, Septiayu Restu, dkk. "Pencatatan Perkawinan Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum." Jurnal Hukum Pelita 7, no. 1 (Mei 2026): 207–220. https://doi.org/10.37366/jhp.v7i1.7354
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Staatsblad 1941 No. 44.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pasal 89 Ayat (1).
Putusan :
Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 3033/Pdt.G/2025/PA.Ckr.
Pengadilan Agama Cikarang, Putusan Nomor 3033/Pdt.G/2025/PA.Ckr,.
Pengadilan Agama Cikarang, Putusan Verzet Nomor 3033/Pdt.G/2025/PA.Ckr.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










