ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i5.12473Keywords:
Pengawasan BPD, Pemerintahan Desa.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap tugas pokok dan fungsi Kepala Desa serta menganalisis batas kewenangan pengawasan tersebut menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan BPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Akan tetapi, pengaturan tersebut masih menyisakan kekaburan norma mengenai ruang lingkup, batas kewenangan, dan mekanisme pelaksanaan pengawasan sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai batas kewenangan pengawasan BPD agar tercipta kepastian hukum, hubungan kelembagaan yang harmonis antara BPD dan Kepala Desa, serta penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.
References
Andrianto Prabowo & Tri Astuti Handayani. (2024). Tinjauan Hukum: Hubungan Kerja Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(1).
Agus Tohawi. (2025). Analisis Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 10(1).
A.V. Dicey. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution (10th ed.). Macmillan.
Bagir Manan. (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. FH UII Press.
Didik G. Suharto. (2012). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Perspektif Desentralisasi Administratif dan Desentralisasi Politik. Jurnal Bina Praja, 4(3).
H.A.W. Widjaja. (2003). Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. PT RajaGrafindo Persada.
Hanif Nurcholis. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Erlangga.
Iswadi Purnama, Tjuk Wirawan, & Slamet Suhartono. (2022). Badan Permusyawaratan Desa sebagai Pengawas Kinerja Kepala Desa dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Desa. Jurnal Transparansi Hukum, Edisi Spesial Hari Pahlawan.
Janne Alfarizi, Chandra Jaya Agung Pratama, & Khikmawanto. (2026). Analisis Yuridis Kedudukan dan Efektivitas Regulasi Badan Permusyawaratan Desa dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Konstitusional terhadap Akuntabilitas Kinerja Kepala Desa. Pemuliaan Keadilan, 3(3).
Jimly Asshiddiqie. (2018). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (2nd ed.). Sinar Grafika.
Kiki Endah. (2018). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Moderat, 4(1).
Muchsan. (1997). Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Administrasi di Indonesia. Liberty.
Ni'matul Huda. (2020). Hukum Tata Negara Indonesia (Rev. ed.). Rajawali Pers.
Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum (Rev. ed.). Kencana.
Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.
Philipus M. Hadjon. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Ramli. (2020). Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 2(2).
Ria Bella, Syam Hanafiah, & Taryanto. (2024). Efektivitas Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(6).
Ridwan HR. (2020). Hukum Administrasi Negara (Rev. ed.). Rajawali Pers.
Saranti Oktoriani Hay, Kotan Y. Stefanus, & Cyrilius W. T. Lamataro. (2025). Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pemerintah Desa dan Pelaksanaannya terhadap Pembangunan di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Demokrasi, 2(1).
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (19th ed.). Rajawali Pers.
Sujamto. (1986). Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Ghalia Indonesia.
Tarsim & Erga Yuhandra. (2018). Implementasi Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan terhadap Pemerintah Desa (Studi di Kabupaten Kuningan). Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).
Yoga, Imanuel Jaya, & Edward Melio Bertho. (2025). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Studi Pada Desa Tabore Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas). Wacana: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Interdisiplin, 12(1).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










