TINJAUAN HUKUM PERDATA TERKAIT DALAM PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL KHUSUS PERDATA

Authors

  • Ropika Purba Unversitas Pelita Bangsa
  • Muhammad Luthfi Radian Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i5.12491

Keywords:

Defamation, Social Media, Unlawful Act, ITE Law, Compensation, Restorative Justice.

Abstract

Perkembangan media sosial meningkatkan risiko pencemaran nama baik yang selama ini lebih banyak diselesaikan secara pidana melalui UU ITE. Penelitian ini menganalisis aspek hukum perdata terhadap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan UU ITE pasca-Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, serta perlindungan dan pemulihan hak korban melalui keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis penafsiran norma Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer (KUHPerdata, UU ITE No. 1 Tahun 2024, UUD 1945, dan Putusan MK), sekunder, serta tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumen elektronik, yang kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik di media sosial secara keperdataan memenuhi seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian (materiil dan immateriil), serta hubungan kausalitas. Sanksi hukum perdata tidak berwujud kurungan badan, melainkan kewajiban pemulihan hak. Dalam perspektif keadilan restoratif perdata, bentuk perlindungan hukum dan pemulihan hak korban dicapai melalui pemberian kompensasi ganti rugi yang terukur, kewajiban permohonan maaf secara terbuka melalui platform media sosial terkait, serta eksekusi penghapusan konten (take down) guna menghentikan dampak permanen jejak digital. Penyelesaian secara keperdataan memberikan keadilan yang lebih substantif dan restoratif bagi korban dalam mengembalikan reputasi privat dan kerugian ekonominya.

Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, Perbuatan Melawan Hukum, UU ITE, Ganti Rugi, Keadilan Restoratif.

References

Abd, O. :, Sopalatu, R., Hardyansah, & R., Sunan, U., (2026). Analisis Yuridis Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (Uu Ite) Terhadap Pencemaran Nama Baik. Jurnal Education And Development, 14(1), 610–618. Https://Doi.Org/10.37081/Ed.V14i1.7828

Akib, Q. M., Saefudin, Y., Widodo, S., & Susanti, R. (2026). Penerapan Asas Ultimum Remedium Terhadap Pengguna Narkotika Dalam Sitem Peradilan Pidana Indonesia. Yustisi, 13(2), 211–227. Https://Doi.Org/10.32832/Yustisi.V13i2.23740

Art Cindy Peny, J., Studi Pendidikan Profesi Ners, P., & Keperawatan Kupang -Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang -Ntt, J. (2025). Studi Normatif Terhadap Peran Negara Dalam Pencegahan Kekerasan Fisik Dan Psikis Terhadap Anak Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(6.D), 470–477. Https://Jurnal.Peneliti.Net/Index.Php/Jiwp/Article/View/12539

Aulia, N. I., & Elmarianti, E. (2025). Hak Atas Citra Diri Dalam Perdagangan Foto Digital: Studi Tentang Batas Perlindungan Hukum Perdata. Al-Mizan (E-Journal), 21(2), 309–332. Https://Doi.Org/10.30603/Am.V21i2.7143

Gunawan, H. (2022). Ganti Kerugian Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Penerapan Hukum Yang Berkeadilan. Jurnal Hukum Uniski, 11(1), 23–41. Https://Ejournal.Uniski.Ac.Id/Index.Php/Jhu/Article/View/47

Hakanadila, Z. S., Salam, A., Hakanadila, Z. S., & Salam, A. (2025a). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 1365 Dan Pasal 1372 Kuhperdata Secara Kumulatif Terhadap Gugatan Ganti Rugi Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik. Lex Patrimonium, 4(3), 2. Https://Scholarhub.Ui.Ac.Id/Lexpatri/Vol4/Iss3/2

Hakanadila, Z. S., Salam, A., Hakanadila, Z. S., & Salam, A. (2025b). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 1365 Dan Pasal 1372 Kuhperdata Secara Kumulatif Terhadap Gugatan Ganti Rugi Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik. Lex Patrimonium, 4(3), 2. Https://Scholarhub.Ui.Ac.Id/Lexpatri/Vol4/Iss3/2

Halipah, G., Purnama, D. F., Pratama, B. T., Suryadi, B., Hidayat, F., Studi, P., Pancasila, P., & Kewarganegaraan, D. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Konteks Hukum Perdata. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(01), 138–143. Https://Doi.Org/10.59582/Sh.V16i01.923

Hutagaol, H. D., & Harapan, I. (2024). Penyelesaian Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dari Perspektif Undang-Undang Ite, Undang-Undang Ham, Dan Undang-Undang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Collegium Studiosum Journal, 7(2), 635–647. Https://Doi.Org/10.56301/Csj.V7i2.1434

Ikromi, Y. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Dirugikan Akibat Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian. Al-Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2), 78–85. Https://Doi.Org/10.58707/Aldalil.V2i2.771

Kennedy, A. (2025). Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Hak Subjektif. Ethics And Law Journal: Business And Notary, 3(4), 2988–1293. Https://Doi.Org/10.61292/Eljbn.287

Lutfianidha, R., Hidayati, N., Laowo, B., & Dawolo, O. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. Jurnal Lawnesia (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 3(1), 463–468. Https://Ejournal.Ubibanyuwangi.Ac.Id/Index.Php/Jurnal_Lawnesia/Article/View/403

Maharani, S., Dan Rambu, M. T. V. M., & Maharani, E. (2025). Ganti Rugi Akibat Penyalahgunaan Artificial Intelligence (Deepfake) Pada Citra Orang Terkenal Di Facebook Berdasarkan Pasal 1365 Bw. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). Https://Doi.Org/10.56370/Jhlg.V6i4.1512

Maria Janni Widyawati, A., Purnomo, H., Irianto Legowo, M., Penelitian, A., Kunci, K., Hak, P., Melawan Hukum, P., Baik, I., & Hukum, P. (2026). Penyalahgunaan Hak (Abuse Of Rights) Sebagai Bentuk Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik Peradilan Indonesia: Jurnal Kolaboratif Sains, 9(4), 3111–3119. Https://Doi.Org/10.56338/Jks.V9i4.10408

Nababan, R., & Angel Gultom, S. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Judge : Jurnal Hukum , 6(05), 1564–1574. Https://Doi.Org/10.54209/Judge.V6i05.1937

Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M. Hum. , M. Si. , M. M. (2025). Keadilan Restoratif Strategi Transformasi Menuju Polri Presisi - Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. - Google Buku. Https://Books.Google.Co.Id/Books?Hl=Id&Lr=&Id=B6yaeqaaqbaj&Oi=Fnd&Pg=Pp1&Dq=Prasetyo,+D.+(2025).+Keadilan+Restoratif+Strategi+Transformasi+Menuju+Polri+Presisi.+Pt.+Rajagrafindo+Persada&Ots=3x_Jj2hlex&Sig=Cdifgfbpp1_Gsyp3sdn4epbw9ri&Redir_Esc=Y#V=Onepage&Q=Prasetyo%2c%20d.%20(2025).%20keadilan%20restoratif%20strategi%20transformasi%20menuju%20polri%20presisi.%20pt.%20rajagrafindo%20persada&F=False

Rangkuty, P. R., Putra, F., Lubis, R., Malau, S. H., Rangga, M., Saragih, S., Husna, N. H., & Shita, Y. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dan Tersangka Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 1(04), 1352–1361. Https://Ojs.Ruangpublikasi.Com/Index.Php/Jpim/Article/View/536

Rugi, G., Perbuatan, T., Hukum, M., Wanprestasi, D., Sistem, D., Perdata, H., Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 974–985. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V7i2.9440

Sabadina, U. (2025). Sanctions For Actions In Criminal Law In Indonesia On Relative Theory Perspective: Sanksi Tindakan Dalam Hukum Pidana Di Indonesia Perspektif Teori Relatif. Uir Law Review, 9(2), 13–25. Https://Doi.Org/10.25299/Uirlrev.2025.Vol9(2).24937

Sadly Syamsuddin, Erbin Sitorus, Miftahul Fikriyah, Tiara Husnul Khotimah, Wilhemina Ascaria Tuhumena, Rita Fransina Maruanaya, Annisa Permata Islami, Zaenul Wahyudi, Brigida Endah Nuraeni, Feliks Dabur, & Anton Wambrauw. (2026). Metodologi Penelitian Berbasis Teknologi. Cv. Edu Akademi. Https://Books.Google.Co.Id/Books?Hl=Id&Lr=&Id=9i_Eeqaaqbaj&Oi=Fnd&Pg=Pp1&Dq=Syamsuddin,+S.,+Sitorus,+E.,+Fikriyah,+M.,+Khotimah,+T.+H.,+Tuhumena,+W.+A.,+Maruanaya,+R.+F.,+...+%26+Wambrauw,+A.+(2026).+Metodologi+Penelitian+Berbasis+Teknologi.+Cv.+Edu+Akademi&Ots=Huif9srrhd&Sig=E4vl78t46jd4rissxguei5qbg_E&Redir_Esc=Y#V=Onepage&Q&F=False

Salsabila, S., Relevansi, A. A. ", Khusus, D., Harta Di Era, D., Al-, J., Al, J., & Anwar, A. (2025). Relevansi Delik Khusus Dan Harta Di Era Digital: Kajian Terhadap Kejahatan Siber Dan Pencemaran Nama Baik. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 3(1), 57–70. Https://Doi.Org/10.15575/Jaa.V3i1.2946

Salsabillah, Z., & Arief, M. J. (2026). Perbuatan Melawan Hukum Oleh Individu Atas Konten Tiktok Tentang Perpindahan Ke Suatu Daerah: Tinjauan Pasal 1365 Kuhperdata. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan , 2(3), 830–837. Http://Jurnal.Globalscients.Com/Index.Php/Jkhpk/Article/View/1298

Sirikiet Wibisono, C., Esri Edhi Mahanani, A., Universitas Pembangunan Nasional, M., & Timur, J. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Elektronik Melalui Media Sosial (Twitter). Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(2), 21–30. Https://Doi.Org/10.55606/Jhpis.V2i2.1617

Downloads

Published

2026-08-19

Issue

Section

Articles