ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM DAN KEKUATAN EKSEKUTORIAL KESEPAKATAN PERDAMAIAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SENGKETA TANAH WARIS

Authors

  • Irfad Fazar Ramadhan Universitas Pelita Bangsa
  • Trias Saputra Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i5.12495

Keywords:

Restorative Justice, Inheritance Land Disputes, Legal Status, Executorial Power, Peace Deed.

Abstract

Sengketa tanah waris merupakan konflik keperdataan keluarga yang sering kali bergeser ke ranah hukum pidana akibat adanya pelaporan terkait dugaan penyerobotan lahan atau pemalsuan dokumen. Implementasi Restorative Justice (RJ) oleh aparat penegak hukum hadir sebagai solusi humanis untuk menyelesaikan perkara pidana tersebut demi memulihkan hubungan kekeluargaan. Namun, dalam praktiknya, kesepakatan damai yang dihasilkan melalui mekanisme RJ menyisakan permasalahan yuridis, khususnya terkait kepastian hukum dan daya paksa eksekusi atas hak keperdataan tanah yang disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kesepakatan perdamaian melalui Restorative Justice dalam sengketa tanah waris berdasarkan hukum positif Indonesia serta mengkaji kekuatan eksekutorial dan kepastian hukum hasil kesepakatan tersebut apabila salah satu pihak melakukan tindakan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum kesepakatan perdamaian melalui Restorative Justice dalam sengketa tanah waris adalah sah secara keperdataan dan mengikat para pihak sebagai perjanjian di bawah tangan (dading) berdasarkan Pasal 1851 KUHPerdata, di samping berfungsi sebagai dasar penghentian perkara pidana (SP3 atau SKP2). Kendati demikian, regulasi RJ yang ada saat ini masih sektoral dan terbatas pada aspek hukum pidana, sehingga memicu terjadinya legal gap dan ketidakpastian hukum terhadap penguasaan hak atas objek tanah. Selain itu, kesepakatan damai RJ yang dibuat secara sederhana tidak memiliki kekuatan eksekutorial langsung. Apabila terjadi wanprestasi, pihak yang dirugikan tidak dapat mengajukan eksekusi langsung melainkan harus menuntut ulang melalui gugatan wanprestasi ke pengadilan. Guna meminimalisasi sengketa ulang dan memberikan kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), hasil kesepakatan perdamaian RJ disarankan untuk diperkuat legalitasnya dengan dituangkan ke dalam akta notaris (akta autentik) atau diajukan ke Pengadilan Negeri untuk disahkan menjadi Akta Perdamaian (Acta van Dading) berdasarkan Pasal 130 HIR.

References

Jurnal :

Abbas, Syahrizal. “Relevansi Akta Perdamaian (Dading) dalam Pengembangan

Restorative Justice di Indonesia.” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 35, No. 2, 2024.

Abdul Halim. (2025). The Application of Restorative Justice in Civil Dispute Resolution: Potentials and Challenges in Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam.

Alan, Muhammad Fikri. "Restorative Justice and Agrarian Reform Conflict Resolution." BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2024.

Amriani, Nurnaningsih. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Waris.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 10, No. 3, 2021.

Badriyah, Siti Malikhatun. "Pendekatan Hukum Progresif dalam Penerapan Restorative Justice di Indonesia." Jurnal RechtsVinding, Vol. 12 No. 2, 2023.

Danialsyah Danialsyah. (2025). Penerapan Asas Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia (termasuk pendekatan RJ dalam konteks perdata). UNES Law Review.

Halim, Abdul. "The Application of Restorative Justice in Civil Dispute Resolution: Potentials and Challenges in Indonesia." AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2025.

Harahap, M. Yahya. “Syarat Sah Perjanjian dalam Perspektif KUHPerdata dan

Implementasinya dalam Kesepakatan Perdamaian.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 12, No. 2, 2023.

Hidayat, Muhammad Fikri & Prayitno, Kuat Puji. "Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penerapan Restorative Justice pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." Jurnal Ius Constituendum, 2023.

Howard Zehr, The Little Book of Restorative Justice, 2002.

Ismail, Nurhasan. “Penyelesaian Sengketa Tanah Waris dalam Perspektif Hukum

Pertanahan di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28, No. 2, 2021.

Kevin Septian Anugrah Perdana & Wiwin Yulianingsih. (2022). Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam Sengketa Penyerobotan Hak Tanah Waris Perspektif 70

Hukum Waris Perdata. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Muhammad Fikri Alan. (2024). Restorative Justice and Agrarian Reform Conflict Resolution. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan.Putri, Novalinda Nadya & Hasbaj, Muhammad Enaldo. "Legal Policy on the Implementation of Restorative Justice Principle in the Criminal Justice System Pursuant to Supreme Court Regulation Number 1 of 2024." Jurnal Rechten, 2024.Salman, Otje, dan Mustofa Haffas. “Pluralisme Hukum Waris di Indonesia dalam Perspektif Hukum Adat, Islam, dan KUHPerdata.” Jurnal Arena Hukum, Vol. 14, No. 2, 2021.

Suartini, S., Hidayati, M. N., & Maryam, A. (2024). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia. Binamulia Hukum, 12(2).

Subekti, R. “Kekuatan Mengikat Akta Perdamaian dalam Perspektif Pacta Sunt

Servanda.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 13, No. 1, 2024.

Sumardjono, Maria S.W. “Akta Perdamaian sebagai Titel Eksekutorial dalam

Penyelesaian Sengketa Perdata.” Jurnal Yuridika, Vol. 38, No. 1, 2023.

Usman, Rachmadi. “Efektivitas Mediasi dalam Mengurangi Beban Perkara di Pengadilan.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 12, No. 1, 2023.Zulfa, Eva Achjani. “Efektivitas Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Keluarga.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19, No. 1, 2022.

Perundang – Undangan :

Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320.

Website :

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024

https://peraturan.bpk.go.id/Details/285553/perma-no-1-tahun-

diakses?utm_source=chatgpt.com, diakses 28 Juli 2026

Mahkamah Agung Republik Indonesia,”

https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/6494/mengenal-pembaruankeadilan-restoratif-di-pengadilan?utm_source=chatgpt.com, diakses pada 28 Juli

Downloads

Published

2026-08-21

Issue

Section

Articles