Penegakan Hukum terhadap Kasus Pencemaran PT. Greenfields di Blitar Jawa Tengah
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v1i3.1372Abstract
Abstrak. The article explores cases of environmental pollution caused by PT. Greenfields in Blitar, Central Java, the impact that occurs due to waste pollution from PT Greenfields in Blitar and analyzing the environmental law enforcement mechanisms carried out by the Indonesian government to overcome this problem. This case shows the importance of environmental law in protecting the welfare of society and the environment from the negative impacts of industry. Through case studies, this article tries to identify effective law enforcement strategies, as well as the challenges faced in the environmental law enforcement process in Indonesia. The results of the analysis show that fair and effective law enforcement requires cooperation between the government, society and the private sector. This article hopes to provide new insights into how environmental law can be strengthened and implemented to prevent and address environmental pollution problems in the future.
Keywords: law enforcement, waste, environmental pollution
Abstrak. Artikel ini mengeksplorasi kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT. Greenfields di Blitar, Jawa Tengah, dampak yang terjadi akibat pencemaran limbah PT Greenfields di Blitar dan menganalisis mekanisme penegakan hukum lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah ini. Kasus ini menunjukkan pentingnya hukum lingkungan dalam melindungi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup dari dampak negatif industri. Melalui studi kasus dari literatur yang sudah ada,, artikel ini mencoba untuk mengidentifikasi strategi penegakan hukum yang efektif, serta tantangan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa penegakan hukum yang adil dan efektif memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Artikel ini berharap dapat memberikan wawasan baru tentang bagaimana hukum lingkungan dapat diperkuat dan diterapkan untuk mencegah dan menangani masalah pencemaran lingkungan di masa depan.
Kata Kunci: penegakan hukum, limbah, pencemaran lingkungan
References
Abbas, S. (2021). Enforcement Of Environmental Law Against Pollution Of The Krueng Teunom River Flow. Jurnal Ar.Raniry, 11(1), 117.
Fahlafi, R. K. (2023). Pemenuhan Ganti Rugi Dan/Atau Melakukan Tindakan Tertentu Atas Kerusakan Lingkungan Hidup Oleh PT. Greenfields Farm 2 Blitar. Bureaucracy Journal, 3(1), 990.
Herlambang, A., Pratiwiningrum, A. Z., & Permata, D. I. (2022). Kewenangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (1st ed.). Direktorat
Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Herlina, N. (2017). Permasalahan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 162-165.
Janis. (2016). Mekanisme Ganti Rugi Akibat Pencemaran Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lex Crimen Journal, 5(5), 41.
Purwendah. (2021). Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2), 354.
Silalahi, D. (2008). Pengaturan Hukum Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup di Indonesia (2nd ed.). Bandung : Alumni.
Sodikin. (2007). Penegakan Hukum Lingkungan : Tinjauan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 (Rev ed.). Sinar Grafika.
Supriadi. (2006). Hukum lingkungan di Indonesia: sebuah pengantar. Sinar Grafika.
Syaprillah, A. (2016). Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen Pengawasan. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 1(1), 100. Tok! PN Blitar Putuskan PT Greenfields Langgar Hukum Cemari Lingkungan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.