ANALISIS DAMPAK PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN BIDANG PERTAMBANGAN DI KALIMANTAN
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v1i3.1426Abstract
Abstract. The environment is a place where all living creatures on Earth, especially humans, exist. Natural resources such as minerals and coal are Indonesia’s natural wealth not created by humans. The enactment of Law Number 6 of 2023 on job creation has sparked much controversy since its inception. This research aims to determine and analyze the impact of the enactment of Law Number 6 of 2023 on job creation on environmental issues, specifically in the mining sector. The method used is normative juridical. The results and discussion of Law Number 6 of 2023 on job creation have brought about several changes to environmental and mining regulations, as well as impacts on society.
Keyword: Approval, Omnibus Law on Job Creation, Environmental Issues
Abstrak. Lingkungan merupakan suatu tempat yang di dalamnya terdapat semua makhluk hidup di Bumi, khususnya manusia. Sumber daya alam berupa mineral dan batubara adalah kekayaan alam Indonesia yang bukan hasil buatan manusia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang cipta kerja merupakan undang-undang yang dari dimunculkannya banyak menimbulkan polemik di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui dan menganalisis terkait dampak pengesahan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang cipta kerja terhadap permasalahan lingkungan terkhusus di bidang pertambangan. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil dan pembahasan UU nomor 6 tahun 202$ tentang cipta kerja menimbulkan beberapa perubahan aturan lingkungan hidup dan pertambangan, serta menimbulkan dampak di masyarakat.
Kata Kunci: Pengesahan, UU Ciptaker, Permasalahan Lingkungan
References
Anih Sri Suryani, “Perizinan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Dampaknya Terhadap Kelestarian Lingkungan”, Info Singkat Vol. 12 No. 20, Oktober 2020, h. 13-15.
Anton. F. Susanto. (2007). Hukum Dari Cosilence Menuju Paradigma Hukum Konstruktif Transgresif. Bandung: Refika Aditama. h. 63.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016) h. 93.
Hardjasoemantri, K. (1985). Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Lingkungan Hidup & Andal.
Hemi Faradila. (2020). Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Dalam Kaitan Dengan Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Fiqh Al-Bi’ah). Jurnal MUDARRISUNA, 11 (3). 519- 525. Doi: org/10.22373/jm.v10i3.7888, h. 520.
I Made Arya Utama. (2006). Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan (Studi Terhadap Pemerintahan di Wilayah Pemerintah Daerah Provinsi Bali). Disertasi. Bandung: Program Pascasarjana Universitas Padjajaran. h. 5.
Lupiyanto, Ribut. (2020). Pengesahkan UU Minerba dan Potensi Besar Korupsi di Sektor Energi dan Pertambangan. Mongabay. https://www.mongabay.co.id/2020/05/19/pengesahkan-uu-minerba-dan-potensi-besarkorupsi-di-sektor-energi-dan-pertambangan/. (Diakses 20 Mei 2024).
Muhammad Akib. (2016). Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional, Jakarta, PT Raja Garfindo Persada, h. 11
Muhammad Ilham Nur, Natasha Fraiskam, Renti Friska Pangaribuan, E., & Samad, C. (2021). Persetujuan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Dampak Dari UU Ciptaker Bagi Lingkungan. Jurnal Syntax Admiration, 2(12), h. 10–27.
Rahayu, D. P., & Faisal, F. (2021). Eksistensi pertambangan rakyat pasca pemberlakuan perubahan undang-undang tentang pertambangan mineral dan Batubara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), h. 337-353.
Sari, G. N. A., Sekarwangi, H., & Puspaningtyas, R. B. (2023). POLEMIK UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA BAGI LINGKUNGAN HIDUP: Universitas Negeri Semarang. YUSTISI, 10(2), h. 223-230.
Sayori, W.E. “Pencemaran Lingkungan Hidup yang Dilakukan Pt Kahatex di Kabupaten Bandung Dihubungkan dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” Universitas Pasundan (2017)
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.