Memelihara Stabilitas dan Keadilan melalui Keseimbangan Kekuasaan dalam Kerangka Hukum Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v1i3.1686Abstract
Abstrak. Efforts to maintain stability and justice in a country are extremely fundamental and strategic. In the history of Indonesia, there have been several changes in the system of government, such as the transition from a presidential system to a parliamentary system, as well as changes in the organizational structure of government. From this, the changes that occur can affect or potentially disrupt the balance of power and affect stability and justice in the country. This also needs to be anticipated and examined using the framework of the state law so that the questions that arise later can be answered by law focused on the concept of the state.The balance of power within the framework of the constitution is very important for maintaining stability and justice in the government system. The balance of power allows for the monitoring and control of the use of state power, thereby preventing the abuse of power by any one party.
Keywords : Justice, Balance, Constitutional Law
Abstrak. Upaya memelihara stabilitas dan Keadilan dalam suatu negara merupakan hal yang sangat fundamental dan strategis. Dalam perjalanan sejarah Indonesia, telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan, seperti berubahnya sistem presidensial ke sistem parlementer, serta perubahan struktur organisasi pemerintahan. Dari hal ini, perubahan perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi atau berpotensi mengganggu keseimbangan kekuasaan dan mempengaruhi stabilitas dan keadilan dalam negara. Hal ini juga perlu kita siasati dan perlu kita telisik menggunakan kerangka hukum negara agar pertanyaan pertanyaan yang timbul nantinya dapat terjawab oleh hukum yang terfokuskan kepada konsepsi negara. perimbangan kekuasaan dalam kerangka konstitusi sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam sistem pemerintahan. Keseimbangan kekuasaan memungkinkan adanya pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuasaan negara, sehingga mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu pihak.
Kata Kunci : Keadilan, Keseimbangan, Hukum tata negara
References
Anugerah, B. (2021). Urgensi Pengelolaan Pendengung (Buzzer) Melalui Kebijakan Publik Guna Mendukung Stabilitas Politik di Indonesia. Jurnal Kajian Lembaga Ketahanan Nasional Indonesia, 8(3), 391–407.
Atthahara, H. (2020). Perspektif Ideologi Dan Kekuasaan Dalam Pemikiran Machiavelli: Studi Kasus Pemilihan Umum Presiden 2019. Jisipol, Vol. 4 No.(April), 85–100.
Bagian Hukum Tata Negara. (n.d.). https://fh.unair.ac.id/departemen/bagian-hukum-tata-negara/.
Dasar Dasar Ilmu Politik. (2002). Gramedia. 150
Kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia. (n.d.). Hukumonline. Retrieved June 12, 2024, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/kekuasaan-eksekutif-legislatif-yudikatif-lt628dfc34715c9/
Kekuasaan Eksekutif Pengertian, Tujuan, Aspek, Tugas, dan Contohnya – Berita dan Informasi. (2023, December 18). UMSU. Retrieved June 12, 2024, from https://umsu.ac.id/berita/kekuasaan-eksekutif-pengertian-tujuan-aspek-tugas-dan-contohnya/
Kusumadi Pudjosewojo (10th ed.). (2004). Sinar graika. 86
Rais, A. (1999). Suksesi dan Keajaiban Kekuasaan. Pustaka Pelajar.Rapar, J. H. (1991). Filsafat Politik Machiavelli. Rajawali.
Rapar, J. H. (2001). Filsafat Politik Plato, Aristoteles, Agustinus, Machiavelli. Raja Grafindo.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.