PENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT PEMBANGUNAN DALAMPERSPEKTIF KONSTITUSIONALISME DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v1i3.1692Abstract
Abstrak. Controlling environmental damage due to development is an important issue in the context of the constitutionalism of the Indonesian legal system. With the rapid development, the principles of environmental sustainability are often ignored, resulting in ecosystem degradation and a decrease in the quality of life. From a constitutional point of view, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia places environmental protection as part of human rights and state responsibility. This article examines various legal and policy instruments used in the Indonesian legal system to control environmental damage, including the role of the Constitutional Court in enforcing environmental protection. Furthermore, this analysis highlights the challenges in implementing environmental policies and provides recommendations for strengthening legal enforcement mechanisms to achieve sustainable development. The research method we will use is a normative legal method which we take from literature data and then summarize. In this discussion we has contained information about what kind of development in Indonesia is based on constitutional provisions.
Keywords: Environmental Destruction, Development, Constitutionalism, Indonesian Legal System, Sustainability, Environmental Protection
Abstrak. Pengendalian kerusakan lingkungan akibat pembangunan merupakan isu penting dalam konteks konstitusionalisme sistem hukum Indonesia.Dengan pesatnya pembangunan, prinsip-prinsip kelestarian lingkungan seringkali diabaikan sehingga mengakibatkan degradasi ekosistem dan penurunan kualitas hidup.Dari sudut pandang konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia dan tanggung jawab negara.Artikel ini mengkaji berbagai instrumen hukum dan kebijakan yang digunakan dalam sistem hukum Indonesia untuk mengendalikan kerusakan lingkungan hidup, termasuk peran Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan perlindungan lingkungan hidup.1 Lebih lanjut, analisis ini menyoroti tantangan dalam implementasi kebijakan lingkungan hidup dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat mekanisme penegakan hukum untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.Metode penelitian yang akan kami ambil adalah metode hukum normatif yang mana kami ambil darri data kepustakaan lalu di simpilkan.Pada pembahasan ini kami telah memuaat tentang pembangunan yang seperti apa di negara Indonesia denagan ketentuan yang dimiliki oleh konstitusional.
Kata Kunci: Perusakan Lingkungan Hidup, Pembangunan, Konstitusionalisme, Sistem Hukum Indonesia, Keberlanjutan, Perlindungan Lingkungan Hidup
References
Ali Dahwir, dan Barhamudin”PENGATURAN HUKUM INDONESIA TENTANG PEMANFAATAN LINGKUNGAN UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT” 2022
Dede Kurniawan, Wawan Hermawan, Isep Sunandi, Sabrina Zidni Fadhila “Pendekatan Hukum terhadap Isu-isu Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan dan Prospek “ 2021
Delfina Gusman,” Keadilan dalam perspektif konstitusionalisme”, Vol. 7 No. 1 (2023): Unes Journal of Swara Justisia (April 2023)
Dr. Moh. Fadli, SH., MH., Mukhlish, SH., MH., Mustafa lutfi, S.Pd., SH., MH “Hukum dan Kebijakan Lingkungan” Malang,2016
H.M. Erham Amin,”PROSES PENEGAKAN HUKUM DAN UPAYA PENGENDALIAN MASALAH LINGKUNGAN HIDUP”,Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin 177, 178
I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, “Green Constitution sebagai Penguatan Norma Hukum Lingkungan dan Pedoman Legal Drafting Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Yustisia, Vol. 82, 2011, h. 75-82; Eko Nurmardiansyah, “Konsep Hijau: Penerapan Green Constitution dan Green Legislation dalam rangka Eco-Democracy”, Veritas et Justitia, Vol. 1, No 1, 2015, h. 183-219.
Oliver E. Williamson, The Mechanism of Governance, New York-Oxford: Oxford University Press, 1996.
Pan Mohamad Faiz, “A Prospect and Challenges for Adopting Constitutional Complaint and Constitutional Question in the Indonesian Constitutional Court”, Constitutional Review, Vol. 2 No.1, 2016, h. 103-128.
Pan Mohamad Faiz, “Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi” hal 77
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.