KEBIJAKAN HUKUM TENTANG PENANGGULANGAN LIMBAH B3 DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v1i4.2062Abstract
Abstrak. The environment is a meeting place for every living creature, including humans with humans, humans with plants, humans with animals, humans with nature, and even humans with inanimate objects. Environmental health is a right of every human being and one of the elements of welfare that must be realized in accordance with the ideals of the Indonesian nation as stated in Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, meaning there are principles that are non-discriminatory, participatory, and sustainable. The management of environmental health is actually inseparable from the very complex role of the government, one of which is the role of public health or what is called the Health Department. Hospitals generally support development in the health sector, meaning that hospitals are public facilities where sick and healthy people gather, which can potentially cause environmental pollution, health disturbances, and serve as places for disease transmission. This is because hospitals are public administrative organizations that have a great responsibility for public health services that are organized and accounted for by the government. This study uses a normative juridical method. This legal research approach is through a statutory approach and a conceptual approach.
Keywords: Hazardous Waste, Hazardous Waste Management, and Hazardous Waste Processing Services
Abstrak. Lingkungan merupakan tempat pertemuan antara setiap makhluk hidup, baik manusia dengan manusia, manusia dengan tumbuhan, manusia dengan hewan, manusia dengan alam, dan manusia dengan benda mati sekalipun. Kesehatan lingkungan merupakan hak setiap manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, artinya terdapat asas yang non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Pengelolaan kesehatan lingkungan sebenarnya tidak lepas dari peran pemerintah yang sangat kompleks, salah satunya adalah peran dari kesehatan pemerintah atau yang disebut dengan Dinas Kesehatam. Rumah sakit pada umumnya merupakan salah satu penunjang pembangunan di bidang kesehatan, artinya rumah sakit merupakan fasilitas umum, tenpat berkumpulnya orang sakit dan orang sehat yang tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan dan sebagai tempat penularan penyakit. Hal ini dikarenakan rumah sakit merupakan organisasi administrasi publik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pelayanan publik di bidang kesehatan yang diselenggarakan dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan penelitian hukum ini melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Kata Kunci: Limbah B3, Pengelolaan Limbah B3, dan Jasa Pengolah Limbah B3
References
Nur Hidayah, Farida, Perkembangan Pengaturan Hukum Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Di Indonesia, JurnalIndonesia Sosial Teknologi, 4.02 (2023), 211–25 https://doi.org/10.59141/jist.v4i02.579
Amin, HM Erman. Proses Penegakan Hukum Dan Upaya Pengendalian Masalah Lingkungan Hidup.‛ Jurnal Cakrawala Hukum 6, no. 2 (2015): 172–93.
Aswad, N. ‚Penggunaan Limbah Las Karbit Dan Fly Ash Sebagai Bahan Subtitusi Semen Pada Paving Block.‛ Metropilar, 2013.
GOOD, GOOLMAN, ‘済無’, Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 1.April (2015), 201–6
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.