Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Teknologi Transaksi Digital di Industri Perbankan Digital (Studi Kasus PT. Bank Syariah Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3147Keywords:
Perlindungan Data, Keamanan Siber, Regulasi PerbankanAbstract
Artikel ini membahas tentang penyalahgunaan data pribadi dalam pemanfaatan teknologi transaksi digital di industri perbankan digital, dengan studi kasus kebocoran data nasabah PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 2023. Meskipun regulasi perlindungan data pribadi, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, telah diterapkan, implementasi dan pengawasan yang lemah membuka peluang bagi penyalahgunaan data. Kasus kebocoran data di BSI menunjukkan bahwa faktor manusia, serangan siber, dan ketidakpatuhan terhadap prosedur keamanan dapat berkontribusi terhadap permasalahan ini. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk mengevaluasi tindakan yang diambil terkait kasus kebocoran data dengan mencocokkannya dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, termasuk undang-undang dan regulasi terkait, serta bahan hukum sekunder dan tersier untuk memperdalam analisis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab penyalahgunaan data pribadi dan menawarkan solusi berupa penguatan sistem keamanan, pemutakhiran regulasi, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi. Diharapkan, temuan ini dapat menjadi acuan bagi institusi keuangan dalam meningkatkan perlindungan data nasabah di masa depan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
References
Adolph, Ralph. 2016. “Perlindungan Hukum Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah Sebagai Konsumen Perbankan Berkaitan Dengan Rahasia Bank (Studi Kasus Di PT Bank Muamalat KC Surabaya),” 1–23.
Aji, Muhammad Prakoso. 2023. “Sistem Keamanan Siber dan Kedaulatan Data di Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Politik (Studi Kasus Perlindungan Data Pribadi) [Cyber Security System and Data Sovereignty in Indonesia in Political Economic Perspective].” Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 13 (2): 222–38. https://doi.org/10.22212/jp.v13i2.3299.
Dewi, S. (2009). Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Cyber Law.
Dwinanda, Arya m, dan ilham muhammad duata. 2023. “Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Perlindungan Hukum Terhadap Data Diri Nasabah Bank Pada Kasus Bank Syariah Indonesia 1.” Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 11 (11): 4979–89. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/index.
Efendi, Taufik Kukuh, Muhammad Esza, Maulana Firmanda, Fathor Rozy Alfarisy, Alfado Chievo Javantara, and Rachma Indrarini. 2024. “Analisis Kebijakan Perlindungan Nasabah Pada Bank Digital Syariah Di Indonesia” 2 (November): 1–7.
Fadhlina, Amilah, Regina Resentia, Syarifah Fatimahtazzuhrah Rukhsal, Herpandu Hadiwibowo, dan Alicia Shafa Azzahra. 2024. “Perlindungan Data Pribadi Nasabah dalam Transaksi Central Bank Digital Currency ( CBDC ) dalam Rupiah Digital” 7 (1): 307–17.
Fakultas, Jurnal, and Hukum Unsrat. 2024. “Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum. Vol 13. No. 01. 2024” 13 (01): 1–17.
Fatmala Putri, Dewi, dan Widya Ratna Sari. 2023. “Analisis Perlindungan Nasabah BSI Terhadap Kebocoran Data Dalam Menggunakan Digital Banking.” Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen 1 (4): 173–81. https://doi.org/10.61722/jiem.v1i4.331.
Hijriani, Hijriani, Muh. Nadzirin Anshari Nur, Adnan Ali, Azis Ali, dan Winner A. Siregar. 2023. “Literasi Digital Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Pengguna Electronic Wallet.” Sultra Research of Law 5 (2): 85–95. https://doi.org/10.54297/surel.v5i2.59.
Keliat, Venia Utami, Andini Pratiwi Siregar, Suhaila Zulkifli, and Iin Purba. 2023. “Analisis Upaya Dan Peran Perlindungan Hukum Terhadap Kasus Peretasan Data Bank Syariah Indonesia.” Ilmu Hukum Prima (IHP) 6 (2): 182–90. https://doi.org/10.34012/jihp.v6i2.4251.
Kesuma, A. A. Ngurah Deddy Hendra, I Nyoman Putu Budiartha, and Puru Ayu Sriasih Wesna. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Konsumen Teknologi Finansial Dalam Transaksi Elektronik.” Jurnal Preferensi Hukum 2 (2): 411–16. https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3350.411-416.
Kurnianingrum, Trias Palupi. 2020. “Urgensi Pelindungan Data Pribadi Konsumen Di Era Ekonomi Digital.” Kajian 25 (3): 197–216. https://www.
Monica Pertiwi, Herbasuki Nurcahyanto Departemen. 2011. “Efektivitas Program Bpjs Kesehatan Di Kota Semarang (Studi Kasus pada Pasien Pengguna Jasa BPJS Kesehatan di Puskesmas Srondol) Oleh : Monica Pertiwi , Herbasuki Nurcahyanto Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universita.” Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, 1–14.
Muhammad, Anggi, Chandraca Hutagalung, Nadia Rhaesa Marendra, dan Asmak Ul. 2024. “Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Kasus Kebocoran Data Bank Syariah Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora 2 (1): 156–65.
Mutiasari, Annisa Indah. 2020. “Perkembangan Industri Perbankan Di Era Digital.” Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan 9 (2): 32–41. https://doi.org/10.47942/iab.v9i2.541.
Putusan, Analisis, Pengadilan Tata, Usaha Negara, D I Desa, Tanah Merah, dan Kabupaten Kupang. 2023. “Petitum LawJournal” 1 (1): 177–88.
Romadhonia, Annisa, Sukma Hidayatun Nahdliyin, dan Miftakhul Janah. 2024. “Peran Literasi Digital Bagi Masyarakat Dalam Mengurangi Dampak Kejahatan Transaski Elektronik Illegal.” Jurnal Hukum Ius Publicum 5 (1): 176–201. https://doi.org/10.55551/jip.v5i1.96.
Soemitra, Andri, and Adlina. 2022. “Perlindungan Konsumen Terhadap Kebocoran Data Pada Jasa Keuangan Di Indonesia.” Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol 5: 288–303.
Tambunan, Lambok. 2014. “Jurnal Hukum” 37 (2): 24.
Tarigan, Herdian Ayu Andreana Beru, dan Darminto Hartono Paulus. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1 (3): 294–307. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.294-307.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.