ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PULAU BATU ANTARA MALAYSIA DENGAN SINGAPURA DALAM PERPSEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Syaiful Ihsan Hilmi Universitas Negeri Semarang
  • Maulana Akhyar Universitas Negeri Semarang
  • Aprila Niravita Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3166

Keywords:

Implementasi, Tantangan, Pendaftaran Tanah

Abstract

Artikel ini membahas urgensi dan tantangan dalam implementasi digitalisasi pendaftaran tanah di Indonesia. Sertifikat tanah elektronik, yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021, bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi, keamanan data, dan transparansi pengelolaan tanah. Penelitian deskriptif analitis menunjukkan bahwa sertifikat ini penting untuk mempercepat birokrasi, mencegah pemalsuan, dan mempermudah akses masyarakat. Namun, tantangan meliputi keterbatasan infrastruktur teknologi, rendahnya literasi digital, dan kebutuhan keamanan data yang tinggi. Untuk mengatasinya, pemerintah perlu memperkuat infrastruktur digital, memperluas jaringan internet, mengelola data center secara berkala, serta mengadakan edukasi publik dan pelatihan petugas. Langkah-langkah ini diharapkan mendukung efektivitas pendaftaran tanah digital dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

References

Alam, A., Sriwidodo, J., & Halim, A. N. (2023). Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Melalui Pejabat Ppat Secara Online Penggunaan Aplikasi Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Bpn). Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, 2(9), 3576-3588.

Aprilia, A., & Mubarok, A. (2024). Tinjauan Hukum terhadap Implementasi Sertifikasi Tanah Elektronik di Indonesia. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 1(2), 44-51.

Monalu, T. J. (2023). Kedudukan Yuridis Penerbitan Sertifikat Tanah Ke Sistem Elektronik Sebagai Jaminan Keamanan. Lex Privatum, 11(2).

Ratih, Novita Riska. “Analisis Yuridis Sertifikat Tanah Hak Milik Elektronik (E-Certificate) Demi Mewujudkan Kepastian Hukum.” repository.unisma.ac.id, (2021).

SILVIANA, Ana. Urgensi Sertifikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, (2021), 4.1: 51-68.

Sulistyowati, E. D., Suraji, S., & Subekti, R. (2022, August). pengaturan dan kepastian hukum penerbitan sertifikat elektronik Dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia. In Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Adinegoro, K. (2023). Tantangan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 4(2), 130-143. doi:10.19184/jik.v4i2.41314

Raden, & Susantio, C. (2024). Penggunaan Sertifikat Elektronik untuk Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah dalam Upaya Pencegahan Mafia Tanah. Jurnal Syntax Admiration, 5(9), 3382–3392. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i9.1441

Piantari, N. K. P., Patmawati, N., Sadiah, R. H., Wulandari, D., Saputra, M. A., & Mubarok, A. (2024). Peran Teknologi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Agraria. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 1(2), 89-97.

Riyan Ramdani And Dewi.Mayaningsih (2021). Urgensi Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi) Dalam Perspektif Hukum Acara Peradilan Agama Di Era Digitalisasi. 2(2):100–116, Hlm 2

Wanapertiwi, A. P. (2023). Kepastian hukum terhadap sertipikat tanah berbasis elektronik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah di Indonesia (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Niravita, A., & Wahanisa, R. (2015). Tipologi Sengketa Tanah Dan Pilihan Penyelesaiannya (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang). Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 1(2).

Aprilia Nivita, Muhammad Adymas Hikal, Meira Ananda Ayudia, & Nabila Widji Maulidha. (2024). PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI STRATEGIS DALAM MENGHADAPI KRISIS TANAH DEMI MASA DEPAN BERKELANJUTAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(11), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v6i11.6484

Sekarini, P., Utami, K. N. R., & Fikri, M. A. H. (2023). MEKANISME PENETAPAN NILAI BPHTB MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP GUNA MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 2(1), 81-90.

Downloads

Published

2024-12-11

Issue

Section

Articles