Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pendaftaran Hak Tanggungan atas Tanah di Indonesia

Authors

  • M Fikry Aimmar Rabbani Universitas Negeri Semarang
  • Dihyan Arga Perdana Universitas Negeri Semarang
  • Cakra Putra Negara Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Universitas Negeri Semarang
  • Aprilia Niravita Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3171

Keywords:

Hak Tanggungan, Pendaftaran Hak Tanggungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris.

Abstract

Hak tanggungan atas tanah merupakan instrumen jaminan yang penting dalam sistem hukum Indonesia, memberikan perlindungan bagi kreditur dan debitur dalam transaksi pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hak tanggungan dalam memberikan kepastian hukum, mengurangi risiko sengketa, dan mengeksplorasi fungsi notaris dalam proses pendaftaran hak tanggungan. Proses pendaftaran hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah langkah kunci yang menciptakan legitimasi atas status hukum objek jaminan. Notaris, sebagai pejabat publik yang berwenang, memiliki tanggung jawab dalam menyusun Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), yang merupakan dokumen formal dasar untuk pendaftaran. Penelitian ini menunjukkan bahwa notaris berperan penting dalam memastikan keabsahan dokumen, memverifikasi identitas para pihak, dan menjaga integritas proses hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa ketelitian dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum sangat penting bagi notaris untuk mencegah konflik di masa depan. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa pendaftaran hak tanggungan yang melibatkan notaris menciptakan stabilitas ekonomi dan kepastian hukum di Indonesia. Melalui pengaturan yang jelas dan pelaksanaan yang baik, hak tanggungan berfungsi sebagai alat efektif dalam meningkatkan akses ke modal dan kepercayaan dalam sistem keuangan, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomiyang berkelanjutan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa kolaborasi antara pihak-pihak yang terlibat sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas hak tanggungan dalam praktik

References

Abdi, M. A. (2021). Peranan Notaris/PPAT Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Sporadik Pada Tanah Yang Belum Bersertifikat. International Significance of Notary, 2(1), 111-127. https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.249-256

Alfared, R., & Ayunda, R. (2023). Peranan Notaris Dalam Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 1069-1080. http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2899

Ambarsari, Maria Nadea, and I Gusti Ngurah Darma Laksana(2019) “Peranan Notaris/PPAT Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan Di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Gianyar.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 7, no. 10: 1–15.

Arba, H. M., SH, M., Mulada, D. A., & SH, M. (2021). Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Diatasnya. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Ayu, I. K. (2019). Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 27-40. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/8956

Dewi, R. A. R. M., & Susantio, C. (2024). Penggunaan Sertifikat Elektronik untuk Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah dalam Upaya Pencegahan Mafia Tanah. Jurnal Syntax Admiration, 5(9), 3382-3392. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i9.1441

Hapsoro, R. H., Hernandi, A., & Abdulharis, R. (2024). Evaluasi Kualitas Data Bidang Tanah dalam Rangka Kepastian Hukum Objek Pendaftaran Tanah di Indonesia. Tunas Agraria, 7(3), 368-388. https://doi.org/10.31292/jta.v7i3.336

Imanda, N. (2020). Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Notarie, 3(1), 151-164. DOI: 10.20473/ntr.v3i1.17536

Iman Hidayat, “Peranan Notaris Dalam Membuat Perjanjian Kredit Tanpa Diikuti Dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (Apht) Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan,” Legalitas: Jurnal Hukum 11, no. 2 (2019): 180, https://doi.org/10.33087/legalitas.v11i2.175

Lestari, I., Aulia, M., & Fikri, M. A. H. (2024). ANALISIS PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP JUAL BELI TANAH: ANALISIS PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP JUAL BELI TANAH. Jurnal BATAVIA, 1(01), 16-27. Doi: https://journal.zhatainstitut.org/index.php/batavia/article/view/3

Maarif, I. F., Sirait, D. B., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). PENGEMBANGAN HAK BANGSA INDONESIA ATAS TANAH SEBAGAI SOLUSI UNTUK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(6), 173-178

Marhel, J. (2017). Proses Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Kepastian Hukum. Masalah-Masalah Hukum, 46(3), 249-256. Doi: https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.249-256

Ndruru, A., Laia, A., Siregar, S., & Marbun, J. (2024). KEMANFAATAN SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI HAK TANGGUNGAN DALAM PINJAM MEMINJAM UANG UNTUK MODAL USAHA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(1), 1-13. doi:10.46930/jurnalrectum.v6i1.4087

Rajab, R. A., Turisno, B. E., & Lumbanraja, A. D. (2020). Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah. Notarius, 13(2), 642-654

Doi: https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31085

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.

Doi; https://doi.org/10.55357/sosek.v2i1.119

Reda Manthovani and Istiqomah Istiqomah, “Pendaftaran Tanah Di Indonesia,” Jurnal Magister Ilmu Hukum 2, no. 2 (2021): 23, https://doi.org/10.36722/jmih.v2i2.744.

Sekarini, P., Utami, K. N. R., & Fikri, M. A. H. (2023). MEKANISME PENETAPAN NILAI BPHTB MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP GUNA MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 2(1), 81-90. Doi: https://doi.org/10.6578/triwikrama.v2i1.747

Sibuea, H. Y. P. (2016). Arti penting pendaftaran tanah untuk pertama kali. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(2), 287-306.

Doi: http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v2i2.218

Silviana, A. (2021). Urgensi sertipikat tanah elektronik dalam sistem hukum pendaftaran tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 51-68.

Doi: https://doi.org/10.14710/alj.v4i1.51-%2068

Yam, J. H. (2024). Kajian Penelitian: Tinjauan Literatur Sebagai Metode Penelitian. EMPIRE, 4(1), 61-71.

Doi: https://ejournal.unis.ac.id/index.php/EM/article/view/4730

Downloads

Published

2024-12-11

Issue

Section

Articles