Perbedaan Kebijakan Pendaftaran Tanah di Indonesia, Malaysia dan Singapura: Efektivitas dan Tantangannya.

Authors

  • Mohammad Firdaus Syahputra Universitas Negeri Semarang
  • Bintara Tamtama Putra Universitas Negeri Semarang
  • Alvin Dwi Arianto Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3334

Keywords:

Indonesia; Land Registration; Malaysia; Singapore;

Abstract

Abstract. This article analyzes the differences in land registration policies in Indonesia, Malaysia and Singapore, focusing on the effectiveness and challenges in each country. Despite similar goals in providing legal certainty and protecting land ownership rights, the three countries have adopted different approaches. In Indonesia, the registration process is still hampered by bureaucracy and a continuous lack of human resources; Malaysia has used the simpler Torrens system but faces some technical issues; while Singapore has a highly efficient digital system, but still faces privacy and data security challenges. Policy effectiveness in all three countries is influenced by the legal system, technology, and government readiness.

Keywords: Indonesia; Land Registration; Malaysia; Singapore;

 

Abstrak. Artikel ini menganalisis perbedaan dari kebijakan pendaftaran tanah di Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dengan fokus pada efektivitas dan tantangan di masing-masing negara tersebut. Meskipun bertujuan serupa dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak kepemilikan tanah, ketiga negara ini menerapkan pendekatan yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, proses pendaftaran masih terkendala birokrasi dan kurangnya sumber daya manusia secara terus menerus; Malaysia sendiri telah menggunakan sistem Torrens yang lebih sederhana namun menghadapi beberapa masalah teknis; sedangkan Singapura telah memiliki sistem digital yang sangat efisien, namun tetap menghadapi tantangan privasi dan keamanan data. Efektivitas kebijakan di ketiga negara dipengaruhi oleh sistem hukum, teknologi, dan kesiapan pemerintah)

Kata Kunci: Indonesia; Malaysia; Pendaftaran Tanah;

References

Agustus, No, Nur Gematriana Aisyah, Andi Risma, and St Ulfah. “Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Submit : Hh-Bb-Tttt Negara Republik Indonesia Merupakan Negara Berkembang Yang Corak Kehidupan Dan Perekonomian Rakyatnya Masih Bercorak Agraris , Dimana Kehidupan Kebutuhan , Baik Yang Langsung Untuk Kehidupannya Seperti Untuk B” 1, no. 1 (2020): 1–19.

Beno, J, A.P Silen, and M Yanti. “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title.” Braz Dent J. 33, no. 1 (2022): 1–12.

Dianti, Yira. “Efektivitas Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Di Kecamatan Gayam.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 4, no. 2 (2017): 5–24. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf.

Dirham, Dirham, La Didi, and Zainul Abiddin. “Evaluasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kelurahan Sulaa Kota Baubau.” Administratio Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 2022, 151–63. https://doi.org/10.55340/administratio.v11i3.1047.

Ghozali, Khakim, and Yudho Giri Sucahyo. “Comparative Study of E-Government Enterprise Architecture By Primary Attributes of 3 Asian Countries.” Jurnal Sistem Informasi 8, no. 2 (2013): 126. https://doi.org/10.21609/jsi.v8i2.334.

Hidayah, Syarifaatul. “Tantangan Dan Peluang Sertifikat Elektronik Dalam Reformasi Pendaftaran Tanah Di Era Digital .” 1, no. 6 (2024): 186–99.

Karunia. “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title” 4, no. June (2016): 2016.

KASONSO, Sjaane Ellen, Prof.Dr. Miftah Thoha. “Efektivitas Kebijakan Publik:: Sebuah Penelitian Tentang Efektivitas Kebijakan Pendaftaran Tanah Secara Sistematik Pada Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) 1994/1995-2000/2001.” Doctoral Dissertation, 2005. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/26937.

Niravita, Aprila. “Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Yang Berasal Dari Hak Guna Bangunan (Studi Kasus Masjid Al-Hidayah Di Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang),” 2006, 1–140.

Putra, Reza Andriansyah, and Atik Winanti. “Urgensi Dan Kendala Dalam Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 2 (2024): 835. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178.

Putrisasmita, Gianny. “Kedudukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan Di Indonesia.” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 3, no. 1 (2023): 18–36. https://doi.org/10.23920/litra.v3i1.1466.

Rembeth, Peggye Lenda Olivia, Bobby Jhon Vian Polii, and Leonardus Ricky Rengkung. “Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap Di Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.” Agri-Sosioekonomi 16, no. 3 (2020): 441. https://doi.org/10.35791/agrsosek.16.3.2020.31137.

Rohmatdoni, Ardian. “Perbandingan Hukum Hak Milik Atas Tanah Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Di Indonesia Dan Singapura,” no. 5 (2023): 15–65.

Silviana, Ana. “Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Administrative Law and Governance Journal 4, no. 1 (2021): 51–68.

Sistem, Perbandingan, Hukum Tentang, and Tanah Indonesia. “Masyarakat” 15, no. 5 (2024): 99–106.

Tanah, Pendaftaran, D I Eropa, D A N Asia, Ruth Elita Gultom, and Chelsy Naristya. “Pendaftaran Tanah Di Eropa Dan Asia: Studi Komparasi Kebijakan Dan Dampak Kepastian Hukum” 1, no. 6 (2024): 103–12.

Widowati, Salsa Alfi, and Aprila Niravita. “Implementasi Hak Ulayat Terhadap Pengaturan Tanah Adat Lampung Pepadun Berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 Tentang UUPA,” no. 5 (2024): 0–13.

Zona, Sistim, Nilai Tanah, S I Zonna, Pada Kantor, and Pertanahan Kabupaten. “PENGADUAN KEBERATAN INFORMASI NILAI TANAH MELALUI,” 2023.

Downloads

Published

2024-12-16

Issue

Section

Articles