PERAN ONTOLOGI DALAM MEMBANGUN SISTEM EKONOMI YANG ADIL : MENGKAJI INTERAKSI TAUHID DAN KEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3540Keywords:
Islamic economics, Ontology, Tawhid, Justice ('adl), Economic system, Resource allocation, Stewardship, Ethical conduct, Contemporary economic challengesAbstract
Abstrak ini membahas peran ontologi dalam membangun sistem ekonomi Islam yang adil, dengan fokus pada interaksi antara konsep Tauhid dan keadilan. Sistem ekonomi Islam didasarkan pada prinsip Tauhid, yang menegaskan keesaan Allah sebagai pencipta dan penguasa segala sesuatu. Hal ini mengimplikasikan bahwa semua sumber daya di bumi adalah milik Allah, dan manusia hanya sebagai khalifah yang bertanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkannya dengan adil. Keadilan, sebagai prinsip moral fundamental dalam Islam, menjadi manifestasi praktis dari Tauhid dalam kehidupan ekonomi. Keadilan mencakup aspek distributif, prosedural, dan komutatif, memastikan bahwa semua pihak mendapatkan haknya secara adil dan merata. Interaksi antara Tauhid dan keadilan menciptakan sistem ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, serta menghindari eksploitasi dan ketidaksetaraan. Pengembangan sistem ekonomi Islam yang adil membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang konsep Tauhid dan keadilan, serta implementasinya dalam kebijakan ekonomi dan perilaku individu.Abstrak ini membahas peran ontologi dalam membangun sistem ekonomi Islam yang adil, dengan fokus pada interaksi antara konsep Tauhid dan keadilan. Sistem ekonomi Islam didasarkan pada prinsip Tauhid, yang menegaskan keesaan Allah sebagai pencipta dan penguasa segala sesuatu. Hal ini mengimplikasikan bahwa semua sumber daya di bumi adalah milik Allah, dan manusia hanya sebagai khalifah yang bertanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkannya dengan adil. Keadilan, sebagai prinsip moral fundamental dalam Islam, menjadi manifestasi praktis dari Tauhid dalam kehidupan ekonomi. Keadilan mencakup aspek distributif, prosedural, dan komutatif, memastikan bahwa semua pihak mendapatkan haknya secara adil dan merata. Interaksi antara Tauhid dan keadilan menciptakan sistem ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, serta menghindari eksploitasi dan ketidaksetaraan. Pengembangan sistem ekonomi Islam yang adil membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang konsep Tauhid dan keadilan, serta implementasinya dalam kebijakan ekonomi dan perilaku individu.
References
Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 522–531. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.179
Helmi, M. (2015). Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum Dan Filsafat Hukum Islam. Jurnal Pemikiran Hukum Islam, XIV(2), 134–144.
Latif Mahmudi, W., Luthfi, F., Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang, J., BMT Airlangga Bakti Persada Jln Soedarto, K., & Semarang, T. (2020). Kebenaran Ilmiah (Perspektif Ilmu Ekonomi Islam). Orbith, 16(2), 139–146.
Nasrullah, Y. (2007). Peran Filsafat Ilmu terhadap Ilmu Ekonomi dan Pengembangan Para Sarjananya. Unisia, 30(65), 310–319. https://doi.org/10.20885/unisia.vol30.iss65.art8
Nihayah, A. Z., & Rifqi, L. H. (2023). Analisis Ilmu Ekonomi Syariah dalam Kerangka Filsafat. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 6(2), 210–218. https://doi.org/10.31949/maro.v6i2.4522
Wijaya, C. A. (2009). FILSAFAT EKONOMI ADAM SMITH Oleh: Cuk Ananta Wijaya 1. Filsafat Ekonomi Adam Smith, Vol. 19, 1–22.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.