PERAN ONTOLOGI DALAM MEMBANGUN SISTEM EKONOMI YANG ADIL : MENGKAJI INTERAKSI TAUHID DAN KEADILAN

Authors

  • Abdurrahman Abdurrahman Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • M Sawal Pitriyadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rafli Aditya Ramadhan S Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ahmad Wahyudi Zein Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3540

Keywords:

Islamic economics, Ontology, Tawhid, Justice ('adl), Economic system, Resource allocation, Stewardship, Ethical conduct, Contemporary economic challenges

Abstract

Abstrak ini membahas peran ontologi dalam membangun sistem ekonomi Islam yang adil, dengan fokus pada interaksi antara konsep Tauhid dan keadilan.  Sistem ekonomi Islam didasarkan pada prinsip Tauhid, yang menegaskan keesaan Allah sebagai pencipta dan penguasa segala sesuatu.  Hal ini mengimplikasikan bahwa semua sumber daya di bumi adalah milik Allah, dan manusia hanya sebagai khalifah yang bertanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkannya dengan adil.  Keadilan, sebagai prinsip moral fundamental dalam Islam, menjadi manifestasi praktis dari Tauhid dalam kehidupan ekonomi.  Keadilan mencakup aspek distributif, prosedural, dan komutatif, memastikan bahwa semua pihak mendapatkan haknya secara adil dan merata.  Interaksi antara Tauhid dan keadilan menciptakan sistem ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, serta menghindari eksploitasi dan ketidaksetaraan.  Pengembangan sistem ekonomi Islam yang adil membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang konsep Tauhid dan keadilan, serta implementasinya dalam kebijakan ekonomi dan perilaku individu.Abstrak ini membahas peran ontologi dalam membangun sistem ekonomi Islam yang adil, dengan fokus pada interaksi antara konsep Tauhid dan keadilan.  Sistem ekonomi Islam didasarkan pada prinsip Tauhid, yang menegaskan keesaan Allah sebagai pencipta dan penguasa segala sesuatu.  Hal ini mengimplikasikan bahwa semua sumber daya di bumi adalah milik Allah, dan manusia hanya sebagai khalifah yang bertanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkannya dengan adil.  Keadilan, sebagai prinsip moral fundamental dalam Islam, menjadi manifestasi praktis dari Tauhid dalam kehidupan ekonomi.  Keadilan mencakup aspek distributif, prosedural, dan komutatif, memastikan bahwa semua pihak mendapatkan haknya secara adil dan merata.  Interaksi antara Tauhid dan keadilan menciptakan sistem ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, serta menghindari eksploitasi dan ketidaksetaraan.  Pengembangan sistem ekonomi Islam yang adil membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang konsep Tauhid dan keadilan, serta implementasinya dalam kebijakan ekonomi dan perilaku individu.

References

Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 522–531. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.179

Helmi, M. (2015). Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum Dan Filsafat Hukum Islam. Jurnal Pemikiran Hukum Islam, XIV(2), 134–144.

Latif Mahmudi, W., Luthfi, F., Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang, J., BMT Airlangga Bakti Persada Jln Soedarto, K., & Semarang, T. (2020). Kebenaran Ilmiah (Perspektif Ilmu Ekonomi Islam). Orbith, 16(2), 139–146.

Nasrullah, Y. (2007). Peran Filsafat Ilmu terhadap Ilmu Ekonomi dan Pengembangan Para Sarjananya. Unisia, 30(65), 310–319. https://doi.org/10.20885/unisia.vol30.iss65.art8

Nihayah, A. Z., & Rifqi, L. H. (2023). Analisis Ilmu Ekonomi Syariah dalam Kerangka Filsafat. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 6(2), 210–218. https://doi.org/10.31949/maro.v6i2.4522

Wijaya, C. A. (2009). FILSAFAT EKONOMI ADAM SMITH Oleh: Cuk Ananta Wijaya 1. Filsafat Ekonomi Adam Smith, Vol. 19, 1–22.

Downloads

Published

2024-12-24

Issue

Section

Articles