PROSEDUR DAN AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK YANG TIDAK DIKETAHUI DENGAN JELAS ORANG TUANYA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v2i2.4299Keywords:
Pengangkatan anak, akibat hukum, perlindungan anakAbstract
Pengangkatan anak yang tidak diketahui dengan jelas identitas orang tuanya merupakan isu penting dalam sistem hukum keluarga di Indonesia, khususnya terkait perlindungan anak dan pemenuhan hak-haknya. Anak dalam kategori ini sering kali disebut sebagai anak terlantar atau anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan memiliki status hukum yang berbeda dari anak yang memiliki hubungan darah dengan orang tua biologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur hukum pengangkatan anak tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. Selain itu, kajian ini juga membahas akibat hukum dari proses pengangkatan tersebut, baik bagi anak maupun bagi orang tua angkat, termasuk hubungan perdata, waris, dan kewajiban hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak tanpa identitas orang tua memerlukan penetapan pengadilan dan pengawasan ketat demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan anak secara maksimal.
References
Al Amruzi, M.F. (2014). Anak Angkat Di Persimpangan Hukum. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 107–114.
Aziz, H. (2018). Perlindungan hukum bagi anak dalam memperoleh akta kelahiran berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan anak. Lex Jurnalica, 15(1), 56.
Bahroni, A., Sari, A.G., Widayati, S.C., & Sulistyo, H. (2019). Dispensasi kawin dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Transparansi Hukum, 2(2).
Luthfi, M., Fajrin, Y.A., & Ula, A.N.M. (2023). Kontekstualisasi Doktrin Hukum Perdata dan Hukum Islam Pengangkatan Anak di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 255–256.
Noor, N.M. (2019). Praktik Adopsi Anak dan Peran Pekerja Sosial dalam Proses Adopsi Anak di Daerah Istimewa Yogyakarta: The Practice of Adopting Children and the Role of Social Workers in the Process of Adopting Children in the Special Region of Yogyakarta. Jurnal PKS, 18(2), 95–112.
Pratiwi, I.P. (2016). Akibat hukum pengangkatan anak yang tidak melalui penetapan pengadilan (Disertasi, Universitas Brawijaya). Retrieved from http://repository.ub.ac.id/
Rais, M. (2016). Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata. Diktum, (April), 183–200.
Sirait, S.C. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Memberikan Pendidikan Kepada Anak Terlantar Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 158–182.
Tijow, L. (2003). Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Hak Hidup Anak Dalam Kandungan di Luar Perkawinan yang Sah. Jurnal Legalitas, 3, 79–90.
Tristiana, E., & Dwikowati, F.V. (2023). Proses Pengangkatan Anak dan Dampak Hukum pada Anak Setelah Diangkat terkait Perwalian dan Pewarisan: Studi Kasus di Kabupaten Klaten. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 7(1), 90–116.
Usman, S. (2013). Kedudukan hukum anak angkat terhadap hak waris. Lex Privatum, 1(4).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.