Batasan Suami Mafqud Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maqoshid Al-Usroh Jamaluddin ‘Attiyyah (Analisis Putusan Nomor: 401/PDT.G/2024/PA.JBG)

Authors

  • Ahmad Khoirur Roziqi IAIBAFA Jombang
  • Mohammad Shofi Mamduh IAIBAFA Jombang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i2.4347

Keywords:

Mafqud, Judge's Decision, KHI, Maqosid Al-Usroh Jamaluddin 'Attiyyah..

Abstract

 Meskipun perkawinan dianggap sakral, namun akhir-akhir ini banyak terjadi perceraian dengan berbagai alasan, salah satunya adalah suami yang mafqud. Dalam KHI, mafqud perkara diatur dalam pasal 116 huruf b yang menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi apabila terpenuhinya alasan-alasan yang disebutkan pada ayat 2. Namun dalam putusan pengadilan agama Nomor 401/Pdt.G/2024/PA.Jbg, majelis hakim memutuskan suatu perkara tidak sesuai dengan hukum KHI. Dalam hal ini, penulis memaparkan tentang dasar Hakim Pengadilan dalam Putusan Nomor 401/Pdt.G/PA.Jbg, apakah Batas Waktu 2 Tahun dalam Kompilasi Hukum Islam masih relevan saat ini? dan memaparkan pendapat Maqosid Al-Usroh tentang suami mafqud sebagai alasan perceraian dalam Putusan Nomor 401/Pdt.G/PA.Jbg. Fokus kajian ini adalah kajian hukum normatif. Penelitian ini dapat digolongkan sebagai penelitian kepustakaan berdasarkan operasional pengumpulan data yang diteliti. Metode analisis deskriptif digunakan untuk menganalisis data primer dan sekunder. Kajian Maqosid Al-Usroh digunakan untuk mengidentifikasi dimensi-dimensi mashlahah yang terkait dengan landasan yang digunakan adalah pendekatan sistem, yang memungkinkan ketentuan-ketentuan hukum disertai dengan perkembangan dan berbagai perspektif di dunia. Dalam penelitian ini ditemukan dua hasil. Pertama, dasar dalam memutus perkara oleh hakim sesuai dengan proses, menggunakan hukum formil dan materiil, hukum agama, dan keadilan bagi kedua belah pihak. Kedua, analisis Maqosid Al-Usroh yang digunakan dalam pengambilan putusan Nomor 401/Pdt.G/2024/PA.Jbg., menunjukkan bahwa pertimbangan hakim sangat sesuai dengan Maqosid Al-Usroh.

 

 

References

Abdul Aziz Dahlan. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ictiar Baru Van Hoeve, 1996.

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. 2nd ed. Jakarta: Akademika Pressindo, 2007.

Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008.

Arto, Mukti. Praktik Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

As-Sayis, Mahmoud Syaltout dan Ali. Perbandingan Mahdzab Dalam Masalah Fiqh. Jakarta: Bulan Binntang, 1996.

Basri, Hasan. “Perlunya Kompilasi Hukum Islam.” Mimbar Ulama 104 (1986).

Basyir. Hukum Perkawinan Islam, n.d.

Bustanul Arifin. Kompilasi: Fiqh DalamBahasa Undang-Undang Pesantren, 1988.

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama. Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama islam Depertemen agama. Kompilasi Hukum Di Indonesia, n.d.

Islam, Departemen Agama R.I Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta, 2000.

Jamaluddin ’Athiyyah. Nahwa Taf’il Maqosid Al-Syari’ah. Damaskus: Dar al-Fikr, 2003.

Kemenag. Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama Republik Indonesia. Bandung: Sigma Eksa Media, 2009.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 199, n.d.

M. Nanda Fanindy. “Formulasi Maqosid Syari’ah Perspektif Jamaluddin ’Athiyyah ; Studi Kasus Petda Darah Istimewa Yogyakarta (DIY) No. 7 Tahun 2018 Tentang Ketahanan Keluarga.” Islamitsch Familierecht Journal 1 (2020): 23–45.

Moch.Nurcholis. “Usia Nikah Perspektif Maqoshid Perkawinan : Telaah Syarat Usia Minimum Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22/PUU-XV/2017.” Tafaqquh : Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman 8 (2020): 01–17.

Muhammad Ibtihajuddin. “Tradisi Perkawinan Nyebrang Segoro Geni Perspektif Maqosid Al-Syari’ah Jamaluddin ’Athiyyah (Studi Di Desa Banaran, Kertosono, Nganjuk).” Pascasarjana UIN Malang, 2020.

Qudamah, Ibnu. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Fikr, 1984.

Roihan A. Rasyid. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali Pers, 1991.

Said, A. Fuad. Perceraian Menurut Hukum Islam. Jakarta: PT. Pustaka Al-Husna, 1994.

Sayyid Sabiq. Fiqh Al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr, n.d.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Perss, 2008.

Sunarto. Peran Aktif Hakim. Jakarta: Kencana, 2014.

Thalib, M. 15 Penyebab Perceraian Dan Penanggulangannya. Bandung: PT. Irsyad Baitus Salam, 1997.

Wahbah Zuhaili. Terjemah Fqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani, 2021.

Downloads

Published

2025-04-23

Issue

Section

Articles