Keabsahan Kripto dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Studi Kasus Fatwa DSN-MUI terhadap Aset Kripto

Authors

  • Muhammad Rizieq Universitas Negeri Semarang
  • Baidhowi Baidhowi Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i4.5050

Keywords:

Cryptocurrency, Shariah Economic Law, DSN-MUI Fatwa, Gharar, Halal Investment..

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah menghadirkan berbagai instrumen ekonomi baru, salah satunya adalah aset kripto. Namun, legalitas dan status syariah dari aset ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan akademisi hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan aset kripto dalam perspektif hukum ekonomi syariah dengan fokus pada Fatwa DSN-MUI No. 144 Tahun 2021 serta membandingkannya dengan regulasi syariah di negara lain, seperti Malaysia dan Arab Saudi. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan survei dan analisis statistik deskriptif. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada investor Muslim, akademisi, dan praktisi ekonomi syariah di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis data sekunder dari laporan keuangan dan regulasi terkait aset kripto dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden setuju dengan keputusan DSN-MUI yang mengharamkan aset kripto sebagai alat tukar karena unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan spekulasi berlebihan. Namun, terdapat sebagian responden yang mendukung kripto sebagai komoditas atau aset digital, selama memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan prinsip syariah. Dampak dari fatwa ini cukup signifikan terhadap keputusan investasi masyarakat Muslim di Indonesia, yang cenderung lebih berhati-hati dalam berinvestasi pada aset kripto. Selain itu, penelitian ini memberikan wawasan bagi regulator dan praktisi ekonomi syariah dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial berbasis syariah

References

DSN-MUI. (2021). Fatwa DSN-MUI No. 144/DSN-MUI/XI/2021 tentang Hukum Uang Kripto. Majelis Ulama Indonesia

Akbar, T., & Huda, N. (2022). Haramnya Penggunaan Cryptocurrency (Bitcoin) Sebagai Mata Uang Atau Alat Tukar di Indonesia Berdasarkan Fatwa MUI. JAMBURA: Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis, 5(2), 747–756.

Arifin, S. (2010). Gharar dan risiko dalam transaksi keuangan. Tsaqafah, 6(2), 224–312.

Arzam, A., Fauzi, M., Mursal, M., & Muid, A. (2023). Legalitas Cryptocurrency: Tinjauan terhadap Fatwa-Fatwa Institusi dan Personal. Al-Muzdahir: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 135–148.

Azizah, A. S. N., & Irfan, I. (2020). Fenomena Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab.

Elasrag, H. (2019). Blockchains for islamic finance: obstacles & challenges.

Fauzi, M., & Mursal, M. (2023). Halal Atau Haram Cryptocurrency Sebagai Alat Transaksi Pembayaran?: Mendialogkan Dari Sudut Pandang Syariah Dan Regulasi. Saqifah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 1–13.

Hamin, D. I. (2020). Crypto Currensi Dan Pandangan Legalitas Menurut Islam: Sebuah Literature Review. JAMBURA: Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis, 3(2), 127–139.

Hanafi, A. I., & Firdaus, M. A. (2023). Mengeksplorasi Dampak Inovasi Teknologi Terbaru dalam Investasi Syariah. Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 2(6), 1316–1335.

Ista, A., Marunta, R. A., Taqiyuddin, A. M., Yakub, Y., & Ista, N. A. (2024). Riba, Gharar, Dan Maysir dalam Sistem Ekonomi. Jurnal Tana Mana, 5(3), 315–330.

Kasmon, B., Ibrahim, S. S., Sharif, S. M., Ab Rahman, A., & Habidin, N. F. (2023). Potential blockchain applications in Waqf for sustainability: a Middle East and Asia perspective. Islamiyyat, 45(2), 47–64.

Latipah, A., & Fasa, M. I. (2024). Adopsi Teknologi Blockchain dalam Transaksi Perbankan Syariah: Peluang dan Tantangan. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(10).

Nurhalizah, A. R., & Fageh, A. (2022). Future gold commodity: Indonesian Ulema Council vs Lajnah Daimah lil buhuts al ilmiyyah wal ifta. JURIS-Jurnal Ilmiah Syariah, 21(1), 1.

Raharjo, B. (2022). Uang Masa Depan: Blockchain, Bitcoin, Cryptocurrencies. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1–68.

Umam, A. K., Putra, O. H., & Hany, I. H. (2020). Dinamika Cryptocurrency Dan Misi Ekonomi Islam. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2), 366–386.

Wahid, A. (2023). Riba dan Gharar dalam Bitcoin pendekatan Qaidah Fiqh. Rayah Al-Islam, 7(1), 358–384.

Yazidillah, M. A. I., & Barus, B. S. (2023). Cryptocurrency Studi Tinjauan Pustaka Analisis Risiko Cryptocurrency Sebagai Alat untuk Berinvestasi. Jurnal Sosial Teknologi, 3(12), 989–995.

Yudha, A. T. R. C. (2021). Fintech syariah dalam sistem industri halal: Teori dan praktik. Syiah Kuala University Press.

Zain, M. F. (2018). Mining-trading cryptocurrency dalam hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 12(1), 119–132.

Downloads

Published

2025-06-10

Issue

Section

Articles