LEGAL STANDING PERLINDUNGAN SAKSI DIKAITKAN DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KASUS (RICARD ELIEZER)

Authors

  • Muhammad Alif Akbari Universitas Dr.Soetomo Surabaya
  • Irawan Soerodjo Universitas Dr.Soetomo Surabaya
  • Syahrul Borman Universitas Dr.Soetomo Surabaya
  • Dudik Djaja Universitas Dr.Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i5.6168

Keywords:

Legal Standing, Witness Protection

Abstract

Abstrak. Crown witnesses are allowed because they aim to achieve public justice, but some argue that the use of crown witnesses is not allowed because it is contrary to the defendant's human rights and sense of justice. Crown witnesses are different from Justice Collaborators. The Head of the Witness and Victim Protection Agency (LPSK), Abdul Haris Semendawai, said that unlike Crown Witnesses whose implementation is considered to violate human rights, Justice Collaborators are actually given in order to uphold human rights in the criminal justice process as recommended in a number of international conventions. The objectives of this study are: To analyze and explain the Legal Standing of Witness Protection in relation to Legislation in the Case (Ricard Eliezer). To analyze and explain the Form of Legal Protection for Witnesses according to Law Number 31 of 2014 concerning Protection of Witnesses and Victims.Conclusion That the criteria for someone to meet the qualifications as a Justice Collaborator in a premeditated murder case (Richard Eliezer's case study) is first the defendant is one of the perpetrators of a particular crime, second he is not the main perpetrator in the crime. Third Richard Eliezer During the trial, the judge considered that Richard Eliezer was always cooperative and admitted the actions he had committed that he was the perpetrator of the Premeditated Murder. Fourth, providing assistance to law enforcement officers, the information and evidence provided by the Justice Collaborator must be significant and help uncover the crime. Fifth, the Public Prosecutor in his charges stated that the person concerned had provided significant information and evidence so that investigators and/or public prosecutors could uncover the crime in question effectively. that in Law Number 31 of 2014 concerning the protection of witnesses and victims provides protection and assistance to witnesses and victims. The protection in question is a form of action that provides shelter and protection for someone in need where he feels safe from the threats around him. Legal protection for Witnesses Who Cooperate (Justice Collaborators) as regulated in the Law on Protection of Witnesses and Victims, namely: Physical and psychological protection, Legal protection, special handling and finally receiving awards, has been implemented by the Witness Victim Protection Agency (LPSK) in accordance with applicable provisions.

 

Keywords: Legal Standing, Witness Protection

 

Abstrak. Saksi mahkota dibolehkan karena bertujuan untuk tercapainya keadilan publik, namun sebagian berpendapat bahwa penggunaan saksi mahkota tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan hak asasi dan rasa keadilan terdakwa. Saksi mahkota berbeda dengan Justice Collaborator. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menyebutkan, berbeda dengan Saksi Mahkota yang penerapannya dinilai melanggar hak asasi manusia, Justice Collaborator justru diberikan dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana sebagaimana dianjurkan dalam sejumlah konvensi internasional. Tujuan  penelitian ini adalah : Untuk menganalisis dan menjelaskan Legal standing Perlindungan Saksi dikaitkan Dengan Perundang-Undangan Pada Kasus (Ricard Eliezer).  Untuk menganalisis dan menjelaskan Bentuk Perlindungan hukum saksi menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kesimpulan   Bahwa Kriteria seseorang dapat memenuhi Kualifikasi sebagai Justice Collaborator dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana (studi kasus Richard Eliezer) adalah pertama terdakwa adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang kedua ia bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana tersebut. Ketiga Richard Eliezer Pada saat persidangan berlangsung hakim menganggap bahwa Richard Eliezer selalu bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan yang telah dilakukannya bahwa dirinya merupakan Pelaku dari Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Keempat, memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum, Keterangan dan bukti yang diberikan oleh Justice Collaborator haruslah bersifat signifikan dan membantu mengungkap tindak pidana tersebut. Kelima, Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana yang dimaksud secara efektif.  bahwa Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban memberikan perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban. Perlindungan yang dimaksud merupakan bentuk perbuatan yang memberikan tempat berlindung dan perlindungan bagi seseorang yang membutuhkan dimana ia merasa aman terhadap ancaman disekitarnya. Perlindungan hukum terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator ) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan korban yaitu seperti: Perlindungan fisik dan psikis, Perlindungan hukum, penanganan secara khusus dan terakhir memperoleh penghargaan, telah dilaksanakan lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kata Kunci: Legala Standing, Perlindungan Saksi

References

Ahmad Rifai, 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progesif. Jakarta: Sinar Grafika.

Alfons, Maria, 2010. Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual, Ringkasan Disertasi Doktor, Malang: Universitas Brawijaya.

CST Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

Dempster, Quentin Whistleblowers Para Pengungkap Fakta, Hal.1, ELSAM cetakan pertama Juli 2006.

Haris, Abdul Semendawai, 2011. Revisi Undang-Undang No. 13 tahun 2006, Momentum Penguatan Perllindungan Saksi dan Korban, Perlindungan Jurnal saksi dan Korban, Volume 1 Tahun 2011.

Haris, Abdul Semendawai, et al, 2011. Memahami Whistle Blower. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Desember 2011.

Harahap, M. Yahya, 1985, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, II, Pustaka Kartini, Jakarta.

Ishaq, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Johan, Bahder Nasution, 2008. Metode Penelitian Hukum, Bandung : Mander Maju 2008

Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, 1993.Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Remaja Rusdakarya,

Marwan Mas, 2004. Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2004

Mansur Arief M. Dikdik dan Elisatris Gultom, 2008.Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Ed.1 Cet. 2. PT. RadjaGrafindo Persada. Jakarta.

Moeljatno, 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Undang-undang RI No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-undang RI No 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator).

Ahmad Fikry Mubarok, “Pemberlakuan restorative justice bagi whistleblower dalam tindak Pidana Korupsi”, sebuah ringkasan Begawan Hukum Indonesia,

Fajri, Muhammad Meka Putra, Makalah, Whistleblower dan Peran Strategis di Korporasi Indonesia. 27 September 2009, Penulis adalah Partner MUC Consulting Group - Governance Consultant dan Direktur Riset & Pengembangan POLIGG (Policy & Law Institute for Good Governance). Diakses pada muc.gcg-risk.blogspot.com pada 23 Oktober 20012

Hoplen Sinaga, Tesis, “Perlindungan Hukum Bagi Saksi Pengungkap Fakta (Whistleblower) Dalam Perkara Pidana (Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban)”

Ronald Simangunsong, M Syahrul Borman, Nur Handayati, 2024. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA BODY SHAMING DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI, COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916)

Dary Iqbal Putra Perdana, Wahyu Prawesthi. Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Obstruction Of Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. 2023

Dharmasaputra, Metta,Direktur Eksekutif Katadata, Peniup Peluit dan Suap Pajak, Tempo.Com tanggal 12 juni 2012 diakses pada 20 September 2012Fauzan, Anis Koordinator Forum Muda Indonesia, Opini, “WON Perempuan Muda yang Berani” diaskes pada bulan Nopember 2024.

R Ghita Intan Permatasari , LKPP Luncurkan Whistle Blower Sistem- Okezone 13 April 2012, diaskes pada bulan Nopember 2024.

Downloads

Published

2025-08-01

Issue

Section

Articles