MABUK, JUDI DAN ZINA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN: KAJIAN NORMATIF TERHADAP Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v2i5.6906Keywords:
Divorce, Moral Misconduct, Legal Protection, LawAbstract
This study examines divorce on the grounds of moral misconduct specifically habitual drunkenness, gambling, and adultery based on Article 39(2) of Law No. 1 of 1974 on Marriage and Article 116(f) of the Compilation of Islamic Law. Using a normative juridical approach and qualitative analysis, the research explores statutory provisions, court decisions, and factual cases. The findings reveal that such behaviors significantly disrupt marital harmony and are legally recognized as valid grounds for divorce. However, victims often face procedural and evidentiary challenges in court, particularly in presenting direct proof of misconduct. The study concludes that divorce due to moral deviation serves as a form of legal protection for victims in unhealthy marriages. Strengthening access to justice, improving legal literacy, and aligning legal norms with social realities are essential to ensure fair and effective protection.
References
Darmawan, Darmawan. “Pengaruh Angka Perceraian di Pulau Jawa Akibat Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research, Vol. 7, No. 1 (2024): 45–58.
Fatimah, S. (2023). Kendala administratif dalam proses perceraian pegawai negeri sipil: Studi di Pengadilan Agama Palembang. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 6 (2),
Hidayah, N. (2023). Pembuktian perkara perceraian karena zina di Pengadilan Agama: Studi putusan nomor 123/Pdt.G/2021/PA.Bjn. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5 (2),
Putri, R. A. (2023). Efektivitas perlindungan hukum terhadap korban perceraian akibat penyimpangan moral dalam perspektif UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI. *Jurnal Hukum Islam dan Sosial, 4(2), 112–126.
Siregar, R. S. (2023). Keabsahan perceraian perspektif fiqh dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Hukum, 3 (1), 55–70.
Husaini, Achmad. “Dinamika Perceraian karena Zina dan Problematika Saksi: Studi di Pengadilan Agama Kuala Tungkal.” ‘Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, No. 2 (2024): 115–130.
Maulida, Fitri. “Perlindungan Hukum Terhadap Istri dalam Perceraian Akibat Penyimpangan Moral Suami.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, Vol. 5, No. 2 (2022): 134–147.
Sari, Reni Oktaviani. “Analisis Yuridis Terhadap Alasan Perceraian Akibat Perilaku Judi dalam Putusan Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 6, No. 1 (2023): 89–102.
Amin, R. I. (n.d.). PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM MEMAHAMI KONFLIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. In Jurnal Pascasarjana Hukum UNS (Vol. 2).
Dr. Alfitra, (2017). KONFLIK SOSIAL DALAM MASYARAKAT MODEREN Penyelesaian Menurut Hukum Positif, Politik dan Adat .
Dina Haq Nur Maliyah. (2021). Penafsiran hakim terhadap alasan perceraian berdasarkan norma Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (Analisis Putusan Nomor 2688/Pdt.G/2019/PA.Tng dan Putusan Nomor 0188/Pdt.G/2019/PA.Tgrs)
Fitri Maulida. (2022). Perlindungan hukum terhadap istri dalam perceraian akibat penyimpangan moral suami. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 5(2), 134–147.
Julia Rahmayanti Siahaan. (2020). Sistem pembuktian tindak pidana perzinaan dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Al-Qanun: Jurnal Hukum dan Ketatanegaraan, 1(1), 50–76.
Lailatul Muniroh. (2023). Efektivitas perlindungan hukum terhadap istri dalam perceraian karena penyimpangan moral suami. Jurnal Gender dan Hukum Keluarga, 5(2), 120–135.
Muhammad Fauzan. (2023). Kedudukan Pasal 116 KHI dalam menangani perceraian akibat penyimpangan moral. Jurnal Hukum dan Peradilan Islam, 3(2), 87–99.
Nurul Hidayati. (2023). Efektivitas Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dalam menangani perceraian akibat zina dan kebiasaan buruk. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(3), 203–218.
Reni Oktaviani Sari. (2023). Analisis yuridis terhadap alasan perceraian akibat perilaku judi dalam putusan Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Syariah, 6(1), 89–102.
Rina Oktaviani. (2022). Dampak perceraian terhadap psikologi anak dalam perspektif hukum keluarga. Jurnal Sosio Legal, 6(1), 55–70.
Risa Nurhalisa. (2021). Tinjauan literatur: Faktor penyebab dan upaya pencegahan sistematis terhadap perceraian. Majalah Gizi dan Kesehatan, 9(2), 134–145.
Rizky Ananda & Syamsul Bahri. (2023). Tinjauan hukum tentang pengaruh judi penyebab perceraian di wilayah Mahkamah Syar’iyah Takengon. Iuris: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 45–58.
Siti Nurjanah. (2023). Problematika pembuktian zina dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 4(2), 101–115.
Sidi Ahyar Wiraguna et all, Hukum Acara Perdta, Bandung: Widina Media Utama, 2024, hlm 213-244
Sriono. (2022). Ketentuan-ketentuan dalam perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jurnal Advokasi, 5(1), 77–89.
Vemmy Ayu Mattalita. (2015). Penerapan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 terhadap perceraian pegawai negeri sipil. Jurnal Hukum dan Administrasi Negara, 11(3), 203–218.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









