HUKUM ADAT PERNIKAHAN DI OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN

Authors

  • Ellisah Pertiwi Universitas Bandar Lampung
  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.6953

Keywords:

Pancasila, internalisasi nilai, kehidupan berbangsa, pendidikan karakter, relevansi, ideologi bangsa.

Abstract

Pancasila merupakan dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi pedoman utama dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkeadilan, beradab, dan bermartabat. Di era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, Indonesia menghadapi tantangan seperti lunturnya semangat gotong royong, meningkatnya individualisme, serta krisis moral dan etika sosial. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pemahaman konseptual terhadap nilai-nilai Pancasila dan pengamalannya dalam kehidupan nyata. Penelitian ini bertujuan mengkaji proses internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat serta relevansinya terhadap dinamika sosial, politik, ekonomi, dan budaya modern. Dengan pendekatan normatif dan empiris, penelitian menelusuri implementasi nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan, keteladanan pemimpin, dan kebijakan publik berkeadilan sosial. Hasil kajian menunjukkan pentingnya pembiasaan, keteladanan, dan pendidikan karakter berbasis Pancasila. Revitalisasi nilai-nilai Pancasila menjadi keharusan untuk membentuk generasi muda yang nasionalis, toleran, dan berkepribadian Indonesia, agar bangsa tetap kokoh dan bermartabat di tengah arus perubahan global.

References

Abidin Saimi, S. E. (Tokoh adat). (2025). Wawancara pribadi mengenai pelaksanaan hukum adat perkawinan di desa kota Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

Fathoni, A. (2020). Perkawinan adat di Sumatera Selatan: Perspektif sosio-hukum. Palembang: Universitas Sriwijaya Press.

Harahap, Z. (2017). Transformasi nilai-nilai hukum adat dalam hukum nasional. Jurnal Rechtsvinding, 6(1), 45–60.

Harsono, B. (2008). Hukum adat di Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Hasan, Z. Hukum adat: Bentuk perkawinan adat di Indonesia (hlm 43–44).

Nurdin, E. (2019). Kearifan lokal dalam adat perkawinan Suku Komering di Sumatera Selatan. Jurnal Antropologi Indonesia, 40(2), 101–113. https://doi.org/10.7454/ai.v40i2.12178

Sulaiman, A. (2010). Pernikahan adat di Sumatera Selatan. Palembang: Universitas Sriwijaya Press.

Ter Haar, B. (1950). Asas-asas dan susunan hukum adat. Bandung: Alumni.

Tirtamihardja, B. (2017). Hukum adat dan budaya hukum di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Van Vollenhoven, C. (1933). Het adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: Brill.

Wahyudi, R. (2022). Dinamika pelaksanaan hukum adat dalam perkawinan di Sumatera Selatan. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 57–69.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

2025-11-06

Issue

Section

Articles