Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam upaya pencegahan Korupsi di Indonesia

Authors

  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung
  • Halda Dwi Marsela Universitas Bandar Lampung
  • Juli Septiani Universitas Bandar Lampung
  • Davin Ivander Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.7007

Keywords:

Pancasila, korupsi, pendidikan karakter, reformasi birokrasi, integritas

Abstract

Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang masih menjadi hambatan besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Indonesia. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan krisis moral, menurunkan kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan nasional. Upaya pemberantasan korupsi melalui pendekatan hukum semata belum cukup efektif, karena akar masalahnya juga terkait dengan degradasi moral dan karakter bangsa. Dalam konteks ini, Pancasila memiliki peranan penting sebagai landasan moral dan ideologis dalam membentuk karakter antikorupsi melalui internalisasi nilai-nilai luhur yang dikandungnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai strategi pencegahan korupsi di Indonesia. Setiap sila Pancasila mengandung prinsip moral yang relevan bagi tata kelola pemerintahan yang bersih. Sila pertama menegaskan pentingnya ketakwaan dan tanggung jawab moral; sila kedua menanamkan kejujuran dan keadilan; sila ketiga menumbuhkan semangat persatuan di atas kepentingan pribadi; sila keempat menekankan musyawarah dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan; dan sila kelima menegakkan keadilan sosial serta menolak penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, Pancasila dapat menjadi pedoman etis dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia.

References

Perspektif Islam. Diakses dari https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6975355/9-pengertian-korupsi-menurut-para-ahli-dari-aktivis-barat-perspektif-islam

Komputer, Fakultas Ilmu, & Universitas Mercu Buana. (2017). Implementasi Nilai Pancasila Dalam Mengatasi Korupsi Di Indonesia, 2(1), 9–17.

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi melalui Perspektif. (2021). Jurnal Belo, 7(c), 55–67.

Hasan, Z. (2023). Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: CV alinea Edumedia.

Hasan, Z., Aisyah Habibah Azra, Sindy Ramadhani, & Maretha Lintang Putri Praptisia. (2025). Perampasan Aset sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Hasan, Z. (2022)Penerapan Nilai – Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia. (2022). Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2)

Hasan, Z.,alfarrizy, Hartono , B. (2021). Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalah Gunaan Anggaran Pendahuluan Dan Belanja Kampung (APBK) Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya

FKIP UMSU. (n.d.). Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara. https://fkip.umsu.ac.id/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara/

Hukumonline. (n.d.). Rumusan Pancasila. https://www.hukumonline.com/berita/a/rumusan-pancasila-lt647afb938798d/

Balesta. (2025). Implementasi Pancasila Nilai-Nilai dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi di Indonesia. Journal of FORIKAMI.

Mustain Nasoha, et al. (2024). Analisis Pancasila sebagai Landasan Hukum Anti Korupsi di Indonesia. Litera Academica.

Manyo’e. (2023). Internalisasi Nilai-Nilai Religius Pancasila Guna Pencegahan Korupsi pada Pelaksanaan Pelatihan Dasar (LATSAR) CPNS. Jurnal P4I.

Shaghifa, A., et al. (2023). Penanaman Nilai-Nilai Pancasila untuk Mencegah Tindakan Korupsi bagi Mahasiswa di Masa Depan. (e-journal institusi)

Drs. H.M. Alwi Kaderi, M.Pd.I. (2015). Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Banjarmasin: Aswaja Pressindo.

Nugroho, I. S. (2023). Pancasila as a Source of Law in Enforcing Corruption in Indonesia. Indonesian Journal of Pancasila and Global Constitutionalism. (tersedia di ResearchGate)

Downloads

Published

2025-11-12

Issue

Section

Articles