Upaya Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Membangun Keluarga Sakinah

Authors

  • Muhamad Hafid Khoironi Universitas Hasyim Asy'ari
  • Ahmad Faruq Universitas Hasyim Asy’ari

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.7038

Keywords:

: Hak dan Kewajiban Suami Istri, Keluarga Sakinah

Abstract

Dalam pembentukan keluarga sakinah sudah merupakan tugas dari pasangan suami istri, adapun didalamnya terdapat hak dan kewajiban yang harus sama-sama di penuhi. Suami memiliki hak dan kewajiban yang harus di penuhi hal ini juga termasuk sebagai tugas kepala keluarga. Istri juga memiliki hak dan kewajiban dalam membangun rumah tangga. Pada kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Madrasatul Quran tentang keluarga sakinah, penilitian yang dipakai penulis dalam mangambil data metode Penelitian Lapangan (field Research), artinya data yang dijadikan rujukan dalam penelitian ini adalah fakta-fakta dilapangan atau dapat diartikan yakni metode penelitian dengan mengambil data primer dari lapangan yang dikaji secara intensif yang diseartai Analisa dan pengujian kembali pada semua data atau informasi yang telah dikumpulkan. Kesimpulan pada penelitian ini pada umumnya bahwa, pengurus pondok yang sudah berkeluarga dalam upaya pemenhuan hak dan kewajiban suami istri dengan cara mereka sendiri, terutama pada hak nafkah istri, karena penghasilan suami yang masih relatif sedikit dan istri yang ikut membantu dengan bekerja, serta komukasi yang dijalin begitu erat tantara suami dan istri agar bias menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing. Untuk membangun keluarga sakinah para suami menjalankan hak kewajibannya dengan tidak menjatuhkan satu sama lain dan sama-sama mewujudkannya dengan senang hati

References

Achmad Fathoni dan Nur Faizah, “Keluarga Sakinah Perspektif Psikologi”, Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, Vol. 16, No.2, (Desember, 2018).

Adib Machrus dkk, Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin (Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI 2017)

Al-Qur’an dan Terjemah.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2011.

Bakry Sidi Nazar, Kunci Keutuhan Keluarga yang Sakinah.

Bapak Nafi’urrohman, Wawancara pada tanggal 29 Mei 2024.

Bapak Nasrullah, Wawancara Pada Tanggal 30 Mei 2024. Bapak Syaibatul Hamdi, Wawancara pada tanggal 29 Mei 2024.

D.A. Pakih Sati, Lc, Panduan Lengkap Pernikahan (Fiqh Munakahat Terkini), (Yogyakarta: Bening, 2011).

Data Santri Madrasatul Qur’an Tebuireng Bulan Juli 2023.

Eko Murdiyanto, Metode Penelitian Kualitatif, “Teori dan aplikasi disertai contoh proposal”, (Yogyakarta: Yogyakarta Press, 2020).

Gozali Abdul Rahman. Fiqh Munaqahat. Kencana: 2010. Hanifa, “Implementasi Hak Dan Kewajiban Istri Sebagai

Narapi-dana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A

Wanita Malang”, Skripsi Fakultas Syariah Universitas Islam Malang, 2011.

Ismatullah, A.M. “Konsep Sakinah Mawaddah dan Rahmah Dalam Al-Qur’an Prespektif Penafsiran Kitab

Jahar Asep Saepudin,dkk, Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2013).

Jamaluddin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, (Sulawesi; Unimal Press, 2016)

Lathiful khuluq, Fajar Kebangunan Ulama’: biografi KH. Hasyim Asy’ari, (Yogyakarta: LKIS).

Muhammad Washfi, Mencapai Keluarga Barkah, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2005).

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Rohmat, “Kedudukan Wali Dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syafi’iyah, Hanafiyah, Dan Praktiknya Di Indonesia”, https://media.neliti.com/media/publications/57441-I D-kedudukan-wali-dalam-pernikahan-studi-pe.pdf

Downloads

Published

2025-11-15

Issue

Section

Articles