SUMBER-SUMBER HUKUM PERAN SUMBER-SUMBER HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Keisha Amelia Putri Universitas Islam Sumatera Utara
  • Siti Ayu Alqarina Universitas Islam Sumatera Utara
  • Najla Qonitah Sibarani Universitas Islam Sumatera Utara
  • Suci Retno Wulandari Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.7305

Abstract

Abstract

The process of making laws in Indonesia depends on several types of legal sources that give a foundation, justification, and direction for every regulation. This study looks closely at how different kinds of legal sources such as material, formal, historical, and philosophical sources shape the design, structure, and content of national laws. The research uses a normative legal method with approaches that examine legislation, concepts, and history. Through these approaches, the study provides a clear and complete explanation of how legal sources influence the way laws are created inIndonesia.

The results of the study show that Pancasila and the 1945 Constitution serve as the highest sources of law that determine the ideological direction, fundamental values, and constitutional limitations for every legal product. In addition, laws, government regulations, jurisprudence, customs, expert doctrines, and international agreements play a role in filling legal gaps, providing valid interpretations, and dynamically enriching the construction of national law. This study concludes that the integration of these various sources of law is very important for realizing high-quality, hierarchical legislation that is responsive to societal developments and in harmony with the ideals and character of the Indonesian legal system.

Abstrak

Pembuatan aturan diIndonesia berlangsung dari sebuah proses yang sangat bergantung pada berbagai sumber hukum yang menjadi dasar, pemberi legitimasi, sekaligus penunjuk arah dalam penyusunan aturan. Penelitian ini bertujuan memahami secara lebih dalam bagaimana berbagai macam hukum seperti dari hukum materiil,  formal, historis, serta filosofis ikut membentuk desain, struktur, dan isi dari regulasi nasional. Studi kali ini memakai metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, sehingga memberikan gambaran yang

 

utuh mengenai hubungan antara sumber-sumber hukum tersebut dengan proses pembentukan suatu norma hukum.

Hasil studi ini memperlihatkan bahwa Pancasila dan UUD 1945 fungsinya menjadi sumber hukum tertinggi yang menentukan arah ideologis, nilai fundamental, serta batasan konstitusional bagi setiap produk hukum. Selain itu, undang-undang, peraturan pemerintah, jurisprudensi, kebiasaan, doktrin para ahli, serta perjanjian internasional berperan dalam mengisi kekosongan hukum, memberikan tafsir yang sah, serta memperkaya konstruksi hukum nasional secara dinamis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keterpaduan antara berbagai sumber hukum tersebut sangat penting untuk mewujudkan aturan perundang-undangan ini yang berkualitas, hierarkis, responsif terhadap perkembangan masyarakat, serta selaras dengan cita hukum dan karakter sistem hukum Indonesia.

References

Referensi

Anwar, Iryana, Dominikus Rato, and Yanuriansyah Ar Rasyid. "Refleksi Filosofis Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Dinamika Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional." DIVERSI: Jurnal Hukum 10.1 (2024): 229-257.

dian ekawati. “model of the indonesian legal system.” DIVERSI: jurnal kewarganegaraan Vol 7 no 2 desember (2023).

Ngutra, T. (2016). Hukum dan Sumber-Sumber Hukum. Jurnal Supremasi, 11(2), 193–211.

Dewi, A. P., Karunita, R. K., & Taneli, Y. A. (2024). Pancasila: Filosofi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. KOMUNIKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik dan Kebijakan Negara, 1(3), 1–10.

Liputan6.com. (2023, 10 Agustus). Pengertian Sumber Hukum Material, Simak Peran, Jenis, dan Contohnya. Liputan6.com. Diakses dari

Ni Ketut sari andayani. (2020). Hukum tata negara: dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia (halaman 6-15).

Jantarda Mauli Hutagalung & Tantri Gloriawati (2022) Tradisi Hukum Indonesia: “Sejarah, Produk Hukum dan Kebijakan di Masa orde baru”

Sofwan, S. (2022). Urgensi Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jatiswara. Membahas urgensi hak partisipasi yang diatur Pasal 96 UU No.12/2011 dan kendala implementasinya di tingkat daerah.

Azmi, M. A. & Yamani, A. Z. “Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Analisis Dampak Dan Manfaat).” Interdisciplinary Explorations in Research Journal, v3(2), 2023.

Arther Henpri Moniung (2015) “Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”

Downloads

Published

2025-12-03

Issue

Section

Articles