ANALISIS KONSEPTUAL NIAT SEBAGAI DASAR PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA: STUDI ATAS KAIDAH AL-UMÛRU BIMÂQÂSHIDIHÂ DAN MENS REA

Authors

  • Muhammad Sabil Oktaviano Universitas Negeri Semarang
  • Ahmad Munawar Nuril Ibtisan Universitas Negeri Semarang
  • Rafka Raditya Kurniawan Universitas Negeri Semarang
  • Satrio Bagus Mukti Wibowo Universitas Negeri Semarang
  • Noor Hamzah Syihabuddin Universitas Negeri Semarang
  • Baidhowi Baidhowi Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.7331

Abstract

Abstract.

The legal maxim al-umūru bimā maqāṣidihā (“acts are judged by their intents”) is a foundational principle with a broad scope that encompasses all human behavior, both speech and action. It affirms that every deed is evaluated in light of the purpose or intention behind it. In criminal law, mens rea refers to the mental state or intent of an offender at the time a criminal act is committed and constitutes a crucial element in determining criminal liability. This study aims to build a conceptual understanding of the relationship between intention and criminal fault while highlighting the relevance of Islamic ethical values to the formulation of principles of criminal responsibility within Indonesia’s legal system. The findings are organized systematically to provide both theoretical and practical contributions to the development of criminal law scholarship grounded in moral values and the principle of substantive justice. Employing a library-research method, the study reviews relevant literature and references to analyze the concept of intention as the basis for criminal responsibility from the perspectives of Islamic law and positive criminal law. The study concludes that the correlation between intention in Islamic law and the doctrine of criminal responsibility is not merely conceptual, but also normative and philosophical in nature.

Keywords: Intention; Al-Umūru Bimā Maqāṣidihā; Criminal Responsibility; Mens Rea; Criminal Law; Islamic Law

Abstrak.

Kaidah Al-Umûru Bimâqâshidihâ merupakan salah satu kaidah pokok yang memiliki cakupan makna yang sangat luas. Kaidah ini mencakup seluruh perilaku manusia, baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap perbuatan dinilai berdasarkan tujuan atau niat yang melatarbelakanginya. Selanjutnya, dalam hukum pidana, mens rea merupakan unsur yang mengacu pada keadaan mental atau niat pelaku ketika melakukan suatu tindak pidana dan menjadi salah satu elemen penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk membangun pemahaman konseptual mengenai keterkaitan antara niat dan kesalahan pidana, serta menegaskan relevansi nilai-nilai etika dalam hukum Islam terhadap pembentukan asas pertanggungjawaban pidana dalam sistem hukum Indonesia. Temuan yang dihasilkan disusun secara terstruktur guna memberikan sumbangan teoritis dan praktis bagi pengembangan studi hukum pidana yang berlandaskan pada nilai moral dan prinsip keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan cara menelaah berbagai literatur dan sumber referensi yang relevan guna menganalisis konsep niat sebagai landasan pertanggungjawaban pidana dalam perspektif hukum Islam dan hukum pidana positif. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukan bahwa korelasi antara niat dalam hukum Islam dan asas pertanggungjawaban pidana bukan hanya bersifat konseptual, tetapi juga normatif dan filosofis.

Kata kunci: Niat; Al-Umuru Bimaqasidiha; pertanggungjawaban; mens rea; hukum pidana; hukum Islam

References

DAFTAR PUSTAKA

Ar, A. M., Wirda, W., Rusbandi, A. S., Zulhendra, M., Bahri, S., & Fajri, D. (2024). Peran Niat (Mens rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 240-252. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.140

Azmi, A. (2019). Penerapan kaidah fikih tentang niat “Al-Umūru bi Maqāṣidihā” dalam kasus hukum tindak pidana pembunuhan. TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum, 1(2). https://doi.org/10.30821/taqnin.v1i2.6360

Humam Balya, Syukran, M. Z., & Abrar, A. (2025). Peran mens rea dalam sistem hukum: analisis hubungan dengan prinsip etika dan keadilan. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 14(1), 99-107. https://doi.org/10.51226/assalam.v14i1.713

Marsauli, Y., Kristiawanto, K., & Ismed, M. (2025). Penegakan hukum terhadap pembuktian mens rea dalam tindak pembunuhan berencana. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 2(8), 3823-3836. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i8.1696

Muslim bin Hajjāj. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim, Hadits no. 1907. Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khathab. https://www.hadits.site/hadits/1

Rofi’i, M. (2024). Urgensi niat dalam tindak pidana: Analisis perspektif hukum Islam dan hukum positif. Jurnal MASTER: Media Administrasi STIA Muhammadiyah Selong, 2(1), 22–35. Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Ropei, A. (2021). Kaidah niat dan penentuan kesengajaan pembunuhan dalam hukum Islam. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 9(1), 55–80. https://scispace.com/pdf/kaidah-niat-dan-penentuan-kesengajaan-pembunuhan-dalam-hukum-9vc8if2xfp.pdf

Sudarto. Hukum Pidana I Edisi Revisi. Semarang: Yayasan Hukum Sudarto FH Undip, 2009.

Syukur, K. A. (2015). Pembuktian unsur niat dikaitkan dengan unsur mens rea dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2). http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v3i2.420

Utoyo, M., Afriani, K., Rusmini, R., & Husnaini, H. (2020). Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia. Lex Librum, 7(1), 75-85.

Downloads

Published

2025-12-03

Issue

Section

Articles