PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TRAKSAKSI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.7379Keywords:
Perlindungan konsumen, data pribadi, transaksi onlineAbstract
Penelitian ini meningkatkan resiko penggunaan data pribadi konsumen oleh pihak usaha.Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terkait penggunaan data pribadi dalam transaksi online, terutama dalam rangka hukum Indonesia.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang mencakup pengkajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta perbandingan dengan regulasi internasional seperti GDPR. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun UU PDP menyediakan dasar yang kuat untuk melindungi data pribadi, penerapan Undang-Undang tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya kesadaran konsumen, keterbatasan dalam penerapan hukum, dan ketidaksempurnaan mekanisme pengganti pengganti kerugian.Penelitian juga menyarankan perkuatan regulasi, peningkatan kesadaran konsumen, serta peran aktif ototritas pengawas untuk mencegah penggunaan data pribadi yang tidak sah, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap traksaksi online.Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya penyelarasan hukum nasional dengan standar internasional untuk menciptakan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi konsumen.
References
Jurnal.
Andini, N. (2025). Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Analisis Hukum, 6(1).
Dwiki, D.K.P. (2022). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Sebagai Pengguna Layanan E-Commerce (Kasus Kebocoran Data Tokopedia).
Priliasari, E. (2023). Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Rechtsvinding.
Rosadi, S.D., & Pratama, G.G. (Tahun tidak disebutkan). Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia. Jurnal Veritas et Justitia.
Setiawan, H., Ghufron, M., & Mochtar, D.A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi e-Commerce. MLJ Merdeka Law Journal, 1(2).
Setyawan, A., & Wijaya, B. (2018). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal of Judicial Review, 19(2).
Suari, K.R., & Sarjana, I.M. (2024). Menjaga Privasi Di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1).
VioIina, D., & Zahrani, H.T. (2020). Perlindungan Data Pribadi Bagi Nasabah Korban Pembobolan Rekening Melalui Internet Banking. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 2(1).
Warren, S.D. & Brandeis, L.D. (1890). The Right to Privacy. Harvard Law Review, 4(5), 193–220.
Watkat, F.X. (2024). Perlindungan Data Pribadi Melalui Penerapan Sistem Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Hukum dan Kebijakan.
Buku.
Aswandi, R., Muchsin, P.R.N., & Sultan, M. (2020). Perlindungan Data Informasi Pribadi Melalui Indonesia Data Protection System (IDPS).
Beck, U. (1992). Risk Society: Towards a New Modernity. Sage Publications.
Kotler, P. & Armstrong, G. (2018). Principles of Marketing. Pearson.
Mayer-Schönberger, V. (2009). Data Protection Law: Approaches and Principles. Oxford University Press.
Milliard, C. & Walden, I. (2008). Electronic Commerce and the Law. Sweet & Maxwell.
Peraturan Perundang-undangan.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB, Pasal 17.
General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
ISO/IEC 27001:2013 – Information Security Management Systems.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









