EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK DI ERA MODERN
EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT BATAK DI ERA MODERN
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v2i6.7394Keywords:
keabsahan perkawinan, perkawinan semarga, konsekuensi hukum adatAbstract
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suatu perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak. Penelitian dalam jurnal ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan dua hal penting. Pertama, dari sudut pandang hukum nasional, perkawinan semarga dalam masyarakat Batak tidak termasuk dalam kategori perkawinan sedarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang- Undang Perkawinan. Dengan demikian, secara hukum negara, perkawinan semarga sebenarnya tidak dilarang. Namun, kedua, dalam konteks hukum adat Batak, perkawinan semarga tetap dianggap tidak sah. Pasangan yang tetap melangsungkan perkawinan semacam ini akan dikenai sanksi adat sebagai konsekuensinya. Adapun dalam hukum nasional, belum terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur sanksi terhadap perkawinan semarga atau sedarah.
References
Anugrah Mattewakkang. 2021. Sistem pernikahan: studi kasus pernikahan Endogami, jurnal Phinisi Integration Review, P-ISSN: 2614-2325, E- ISSN: 2614-2317.
Bisbon sibutar-butar&Yasmirah Mandasari Saragih. 2023. Tinjauan hukum terhadap perkawinan Eksogami dalam perspektif Hukum Islam, Innovative: Journal of Social Science Research, E-ISSN: 2807-4238, P- ISSN: 2807-4246, Vol 3, No.4,
BPMBKM. 2022. Mengenal sistem kekerabatan adat: Bilateral, Matrilineal, dan Patrilineal, bpmkm.uma.ac.id. Diakses 28 Februari 2025
Hatari Marwina Siagian, dkk 2022 ejournal.unikama.ac.i
Hilman Hadikusuma, “Hukum Perkawinan Adat” (Bandung: Penerbit alumni, 1983)
Info hukum. 2025. 3 sistem kekerabatan masyarakat di Indonesia, fahum.umsu.ac.id. Diakses 28 Februari 2025.
Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Volume 21, Nomor 1, April 2023, Monica Belinda Oksavina: Keabsahan Perkawinan Semarga Masyarakat Adat Batak .
Pasal 18B ayat(2) UUD NRI Tahun 1945
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Soerojo Wignjodipoero, “Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat” (Jakarta: PT. Gunung Agung,1984)
Tito Adonis, dkk. 1993.(Jakarta : Departemen Pendidikan dan kebudayaan Direktorat Jendral kebudayaan Direktorat sejarah dan nilai Tradisional proyek penelitian pengkajian nilai-nilai budaya).
Undang-Undang Administrasi Kependudukan(UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya (UU No. 16 Tahun 2019).
Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Matrilinealitas, id.wikipedia.org. Diakses 28 Februari 2025
Zainudin Hasan, 2025, Hukum Adat , UBL press, Bandar Lampung Narasumber wawancara : P. Sijabat
Observasi langsung sebagai pemusik prosesi adat
Narasumber : P. Sijabat
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









