Implementasi Asas Lex Patriae terhadap Kewarganegaraan Ganda Terbatas Anak Hasil Perkawinan Campuran di Indonesia: Hambatan dan Implikasi Hukumnya

Authors

  • Rosalia Anisa Salsabila Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Nadia Dwi Sekar Kamila Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Azzahra Shabilla Hariyono Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Intan Pertiwi Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Muaninda Khalifatul Janah Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i2.9298

Keywords:

hukum perdata internasional, lex patriae, kewarganegaraan ganda terbatas, perkawinan campuran

Abstract

Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) semakin meningkat seiring dengan mobilitas global dan interaksi lintas negara. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas lex patriae dalam sistem kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran serta implikasi hukum apabila anak tidak melakukan pemilihan kewarganegaraan setelah mencapai usia yang ditentukan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kewarganegaraan ganda terbatas bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak agar tidak mengalami keadaan tanpa kewarganegaraan (stateless). Namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan administratif, hukum, dan sosial, seperti kurangnya sosialisasi, ketidaksinkronan data antar lembaga, serta kompleksitas prosedur administratif. Apabila anak tidak memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau menikah, maka ia dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis, yang berdampak pada hilangnya berbagai hak keperdataan dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan melalui perbaikan regulasi, penguatan koordinasi antar lembaga, serta digitalisasi sistem administrasi kewarganegaraan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak.

Author Biographies

Rosalia Anisa Salsabila, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik

Nadia Dwi Sekar Kamila, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik

Azzahra Shabilla Hariyono, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik

Intan Pertiwi, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik

Muaninda Khalifatul Janah, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik

References

Buku

Isharyanto. (2015). Hukum kewarganegaraan Republik Indonesia: Dinamika pengaturan sistem hukum kewarganegaraan dalam perspektif perundang-undangan. Yogyakarta: CV. Absolute Media.

Mustafa. (2024). Metodologi penelitian hukum: Aplikasi teknologi dan pendekatan multidisiplin. Jakarta: Eureka Media Aksara.

Purwadi, A. (2016). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya : Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP).

Rifa’i, I. J., dkk. (2023). Metodologi penelitian hukum. Serang: Sada Kurnia Pustaka.

Royani, Esti. (2023). Buku Ajar Hukum Perdata Internasional. Yogyakarta: Zahir Publishing.

Artikel Ilmiah

Bakarbessy, L. (2012). Kewarganegaraan ganda anak dalam perkawinan campuran dan implikasinya dalam hukum perdata internasional. Perspektif, 17(1), 1–15.

Basri, Herlina. (2021). “Penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran.” Kertha Semaya 9 (9).

Cynthia, F. (2021). Status kewarganegaraan ganda di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 2223–2245.

Hartono, H., Suryana, K. D., & Sihotang, E. (2025). Implementation of the Principle of Nationalism for Indonesian Citizens Who Carry Out Mixed Marriages Without Separation of Property Related to Ownership of Land Rights in Bali Province. Edunity Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(8), 550-560.

Herlambang P Wiratraman. (2023). Meninjau Kembali Hukum Dan Keadilan Sosial, Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol 52, No. 3 : 94

Hermanto, B. (2024). Quo vadis pengaturan perkawinan campuran dalam bingkai pembenahan hukum kewarganegaraan Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XIV/2016 dan Nomor 69/PUU-XIII/2015; Putusan Nomor 279/Pdt.G/2006/PA.Jpr; Nomor 297/Pdt/2009/PT.Smg; dan Nomor 321/Pdt/2009/PT.Smg. Jurnal Yudisial, 17(2), 167–190.

Hidayah, N. A., & Arif, M. Z. (2020). Tinjauan umum tentang hukum perdata internasional. Jurnal Hukum dan Kenegaraan, 2(1), 1–25.

J. Tjahjani, Kepastian Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Jurnal Independent 1, no. 2 (2013): 25.

Latif, M., & Innash, A.-R. (2024). Digital transformation in the justice system: Enhancing efficiency and accessibility of legal services. Journal of Indonesian Law, 5(2), 179–198.

Mujib, Z. M., & Hafidzi, A. (2025). Kewarganegaraan ganda terbatas dan tantangan hak keperdataan anak: Perspektif hukum Indonesia dan negara asal orang tua. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1791–1797.

Nasoha, A. M. M., Atqiya, A. N., Abdulloh, F., Nurcahya, E. F., & Nisa’, N. (2024). Konstitusi dan kewarganegaraan: Implikasi yuridis dari perubahan pasal–pasal UUD 1945 terkait kewarganegaraan. Jurnal Hukum Indonesia, 1, 84–102.

Nazila, L. N., Ramadhani, F., & Nugroho, L. D. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perkawinan campuran di Indonesia dalam perspektif hukum perdata internasional. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1730–1736.

Pertiwi, E., Nurpadilah, A. P., & Wijaya, D. (2019). Akibat perkawinan campuran terhadap anak dan harta benda yang diperoleh sebelum dan sesudah perkawinan. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 1–12.

Pinasty, R. A., Putri, S. I. C., Safira, M. A. A., & Pratiwi, A. M. (2023). Perlindungan hukum untuk memenuhi hak waris anak hasil perkawinan campuran berdasarkan asas HPI. Pancasakti Law Journal, 1(2), 385–392.

Putri, P. A. (2023). Pengaturan status dan kedudukan anak dari hasil perkawinan campuran berdasarkan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), 2(2), 43–55.

Romli, M. (2021). Hukum perdata internasional sebagai sub sistem hukum nasional Indonesia. Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 6(2), 206–216.

Rosifany, O., Safitri, G. H., Kamaluddin, K., Jariah, H., & Octaviani, M. P. (2025). Legal protection of the citizenship status of children from mixed marriages based on Law Number 12 of 2006 on citizenship. GPH-International Journal of Social Science and Humanities Research, 8(6), 124–135.

Tjahjani, J. (2013). Kepastian hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Independent, 1(2), 22–33.

Wiratraman, H. P., et al. (2023). Meninjau kembali hukum dan keadilan sosial. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(3), 93–110.

Downloads

Published

2026-03-17