Pelaksanaan Program Pendewasaan Usia Perkawinan BKKBN Guna Mempersiapkan Generasi Muda untuk Pernikahan yang Matang
DOI:
https://doi.org/10.61722/jssr.v2i5.2696Keywords:
Remaja, pernikahan dini, Pendewasaan Usia PerkawinanAbstract
Remaja yang seharusnya menjadi agen perubahan bagi bangsa kini menghadapi risiko perilaku yang dapat mengancam masa depan mereka, salah satunya adalah perkawinan anak di bawah umur atau pernikahan dini. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pelaksanaan Program Kependudukan, Keluarga, dan Pembangunan Keluarga melalui pendekatan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) di Kota Probolinggo, dalam rangka menekan angka perkawinan anak. Program PUP berperan penting dalam memberikan pemahaman kepada remaja mengenai kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, dan ekonomi sebelum mereka memasuki kehidupan berkeluarga. Program ini juga membantu melindungi remaja dari risiko kesehatan reproduksi remaja, seperti Triad KRR, serta membangun kesadaran mengenai perencanaan keluarga yang bertanggung jawab. Menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini menunjukkan bahwa program PUP efektif dalam mengedukasi dan mendorong remaja untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menikah, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan angka perkawinan dini di Kota Probolinggo.
References
Angraini, W., Amrullah, H., Febriawati, H., & Yanuarti, R. (2021). Faktor Pendukung Pendewasaaan Usia Perkawinan. Jurnal Bidan Cerdas, 3(4), 159–167. https://doi.org/10.33860/jbc.v3i4.535
Anisah, S. S., Nurhafizah, N., & Yetti, R. (2018). Implementation of children kinesthetic intelligence development activities in kindergarten. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 4(2), 104–110. https://doi.org/10.29210/02018253
Aseri, M. (2021). Peran Keluarga dan Lingkungan Sosial dalam Mencegah Perkawinan Usia Dini di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Management of Education Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 9(2), 268–275. https://doi.org/10.18592/moe.v9i2.10653
Brawijaya, U., Administrasi, F. I., & Publik, J. A. (2021). INOVASI PROGRAM MULTI LEVEL MARKETING GENERASI BERENCANA ( MLM GENRE ) DALAM MENGATASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN.
Ekoriano, M., Rahmadhony, A., Prihyugiarto, T. Y., & Samosir, O. B. (2020). Hubungan Pembangunan Keluarga Dan Pemakaian Kontrasepsi Di Indonesia (Analisis Data Srpjmn 2017). Jurnal Keluarga Berencana, 5(1), 1–15. https://doi.org/10.37306/kkb.v5i1.36
H. Ahzanul Halik. (2020). Pernikahan Di Bawah Umur Stdu Kasus Terhadap Praktik Pernikahan Di Kota Mataram. Scemata, 6(2), 185–209. https://mediaindonesia.com/humaniora/324906/pernikahan-di-bawah-umur-bentuk-pelanggaran-ham
Hertanti, S., Nursetiawan, I., Garvera, R. R., & Asep Nurwanda. (2019). Pelaksanaan Program Karang Taruna Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Di Desa Cintaratu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. Jurnal MODERAT, 5(3), 305–315.
Keluarga, P. H., & Syariah, F. (2019). Program pendewasaan usia perkawinan dari bkkbn ditinjau dari maqashid syariah skripsi.
Lathifah, Y. (2021). Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 113. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.47505
Novitasari, Kusuma, A. R., & Zulfiani, D. (2021). Pelaksanaan program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana (bangga kencana) Kota Samarinda. EJournal Administrasi Publik, 9(1), 4778–4791.
Roberto, I., S, A. V., Hubeis, N., Sarwoprasodjo, S., & Herawati, T. (2020). Kampanye Sosial Program Pendewasaan Usia Perkawinan Di Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Jurnal PIKOM (Penelitian Komunikasi Dan Pembangunan), 21(1), 53. https://doi.org/10.31346/jpikom.v21i1.2521
Setiawan, O. T. (2021). Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dengan Model GBHN Sebagai Haluan Negara. Parapolitika, 2(2), 20–50. https://parapolitika.upnvj.ac.id/index.php/pp/article/view/22
Simorangkir, T. T., Pioh, N. R., Kimbal, A., & Berencana, P. G. (2022). Jurnal governance. 2(1).
Sukmasari, D. (2020). Konsep Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Al-Qur’an. At-Tibyan, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.30631/atb.v3i1.15
Statistik, B. P. (2022). Perkawinan Usia Anak di Indonesia.
Tinggi, S., & Administrasi, I. (2021). Implementasi Program Pendewasaan Usia Perkawinan ( PUP ) Di Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. 14(2), 112–119.
Ton, W. L., Zakariya, & Teguh, S. (2019). Implementasi Batas Minimal Usia Perkawinan Berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Pasangkayu. 16, 1–10.
Universitas Muhammadiyah Sorong. (2018). Statuta Universitas Muhammadiyah Sorong. 2(1), 1–47.
UNICEF. (2022). Child Marriage. Https://Data.Unicef.Org/Topic/Child-Protection/Child-Marriage/.Wodon, Q., Tavares, P., Smits, J., Lara, J., & Malé, C. (2022). Child marriage in Europe and Central Asia. Review of Economics of the Household, 20(2), 557–585. https://doi.org/10.1007/s11150-022-09593-1
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.