Analisis akibat hukum perjanjian utang piutang secara lisan apabila debitur cidera janji (wanprestasi)
DOI:
https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.334Abstract
Perjanjian adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebagai landasan suatu hubungan hukum, biasanya berkaitan dengan suatu perjanjian yang disepakati. Praktik sosial sering kali melibatkan kesepakatan verbal. Sebab, kesepakatan lisan dinilai cepat dan praktis, serta bercirikan budaya saling percaya. Jika terjadi pelanggaran, persetujuan lisan saja mungkin tidak cukup menjadi bukti di pengadilan. Namun bukan berarti perjanjian lisan tidak mempunyai kekuatan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bukti-bukti bahwa perjanjian lisan mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat dan menjamin para pihak secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum perdata, serta mengetahui cara pembuktian wanprestasi. Penyidikan ini bertujuan untuk mengetahui status dan keabsahan hukum perjanjian utang dan piutang lisan berdasarkan hukum yang berlaku (dalam hal ini hukum perdata). Metode penelitian hukum preskriptif dengan dukungan data. Hal ini didasarkan pada sumber hukum primer seperti hukum perdata dan keputusan pengadilan dan bersifat deskriptif dan analitis. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan lisan juga sah menurut hukum, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya perjanjian itu. Namun, hanya karena Anda memiliki persetujuan lisan bukan berarti hal tersebut aman. Hal ini disebabkan karena perjanjian lisan lebih berisiko dibandingkan perjanjian tertulis. Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian, sebaiknya perjanjian dibuat secara tertulis.
References
Atmadjaja &Djoko Imbawani (2016). Hukum Perdata. Malang, Setara Press
Dirjosisworo & Soedjono (1983). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.
L Lidya Puspita. (2019). Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online yang Menggunakan Media Aplikasi Facebook Messenger Dalam Pembuktian Di Pengadilan Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008). Jurnal Hukum Adigama Vol 2 No 2, 2019, hlm. 5.
Rayna cndra kirana & Ery arifuddin Penyelesaian Perkara Wanprestasi pada Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Sita Jaminan, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.