Analisis akibat hukum perjanjian utang piutang secara lisan apabila debitur cidera janji (wanprestasi)

Authors

  • Sabilillah Oktavia Rahmadani universitas trunojoyo madura

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.334

Abstract

            Perjanjian adalah suatu kegiatan yang  dilakukan sebagai landasan suatu hubungan hukum, biasanya berkaitan dengan suatu perjanjian yang disepakati. Praktik sosial sering kali melibatkan kesepakatan verbal. Sebab, kesepakatan lisan dinilai cepat dan praktis, serta bercirikan budaya saling percaya. Jika terjadi pelanggaran, persetujuan lisan saja mungkin tidak cukup menjadi bukti di pengadilan. Namun bukan berarti perjanjian lisan tidak mempunyai kekuatan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bukti-bukti bahwa perjanjian lisan mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat dan menjamin para pihak secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum perdata, serta mengetahui cara pembuktian wanprestasi. Penyidikan ini bertujuan untuk mengetahui status dan keabsahan hukum  perjanjian utang dan piutang  lisan berdasarkan hukum yang berlaku (dalam hal ini hukum perdata). Metode penelitian hukum preskriptif dengan dukungan data. Hal ini didasarkan pada sumber hukum primer seperti hukum perdata dan keputusan pengadilan dan bersifat deskriptif dan analitis. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan lisan juga sah menurut hukum, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya  perjanjian itu. Namun, hanya karena Anda memiliki persetujuan lisan  bukan berarti hal tersebut aman. Hal ini disebabkan karena perjanjian lisan  lebih berisiko dibandingkan  perjanjian tertulis. Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian, sebaiknya perjanjian dibuat secara tertulis.

References

Atmadjaja &Djoko Imbawani (2016). Hukum Perdata. Malang, Setara Press

Dirjosisworo & Soedjono (1983). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.

L Lidya Puspita. (2019). Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online yang Menggunakan Media Aplikasi Facebook Messenger Dalam Pembuktian Di Pengadilan Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008). Jurnal Hukum Adigama Vol 2 No 2, 2019, hlm. 5.

https://www.researchgate.net/publication/344699813_Akibat_Hukum_Perbuatan_Wanprestasi_Dalam_Perjanjian_Hutang-Piutang

Rayna cndra kirana & Ery arifuddin Penyelesaian Perkara Wanprestasi pada Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Sita Jaminan, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia,

Downloads

Published

2023-12-01