PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP KASUS PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.338Keywords:
Agreement, Online Loans, Financial Technology (Fintech), Consumer ProtectionAbstract
Financial Technology (Fintech) adalah bentuk dari kemajuan teknologi yang memudahkan masyarakat dalam bertransaksi secara online termasuk dalam kegiatan perjanjian pinjam meminjam secara online yang berbasis peer to peer lending, masalah timbul ketika dalam kasus ini Debitur melakukan wanprestasi sehingga kasus pelanggaran hak-hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha (kreditur) kerap kali terjadi dalam prosedur penagihannya. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif normatif yang memfokuskan kajian pada peraturan hukum yang menggunakan literatur sebagai konsep, teori serta pendapat para ahli hukum pada permasalahan yang dianalisis. Perlindungan hukum bagi debitur terhadap kasus pinjaman online jika ditinjau dari hukum perlindungan konsumen digolongkan menjadi 2 (dua) yakni perlindungan hukum preventif dan represif dalam regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
References
Buku
Muthiah, A. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: PUSTAKA BARU PRESS.
Jurnal
Andi Arvian Agung, E. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online. Alauddin Law Development Journal, 432-444.
Arvante, J. Z. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. IPMHI Law Journal.
Fais, K. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tegnologi Informasi. Al Adl Jurnal Hukum, 70-90.
Ni Made Eka Pradnyawati, I. N. (2021). Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (FINTECH). Jurnal Konstruksi Hukum, 320-325.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi.
Berita Artikel
Wicaksono, A. (2023). Kronologi Viral Dugaan Pengguna AdaKami Bunuh Diri, OJK Selidiki. Indonesia: CNN Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.