PEMINJAMAN NAMA ORANG LAIN DALAM KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH

Authors

  • Sherli Oktafia Dewi Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.354

Keywords:

Perjanjian, syarat sahnya perjanjian, kitab undang – undang hukum perdata.

Abstract

Dalam kehidupan bermasyarakat sehari hari, manusia tidak dapat terlepas dari sebuah perbuatan hukum. Manusia sebagai subjek hukum sering melakukan pengikatan diri dengan orang lain, yang salah satunya bisa saja dengan sebuah transaksi. Pengikatan diri dalam sebuah transaksi ini merupakan sebuah kesepakatan yang terjadi antra pihak didalam sebuah perjanjian untuk dapat mencapai tujuan tertentu, yang disebut dengan perjanjian. Tetapi pada umumnya masyarakat luas tidak terlalu memahami akan arti pentignya sebuah perjanjian. Perjanjian sangat penting dalam sebuah transaksi apapun, dimana didalam perbuatan sebuah perjanjian tersebut juga perlu diperhatikan syarat – syarat bagaimana sahnya sebuah perjanjian.

References

Subekti, 2010 Hukum Perjanjian, Cetakan Kesepuluh, Intermasa, Jakarta.

Salim, HS, 2016 Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Purwahid Patrik, Asas-Asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, (Semarang : Badan Penerbit UNDIP, 1986).

Subekti and Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Jakarta: Pradya Paramita,2009.

Soerjono Soekanto,Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, Cetakan 3, 1988).

Kartini Kartono, 1995, Metode Penelitian Pembuatan Kertas Kerja atau Sikripsi Ilmu Hukum.Dalam Hilman Hadi Kusuma, Penerbit Mandar Maju, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta.

Winardi, M, (2017), Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berkaitan dengan Kontrak Kerja sama Jurnal Reporetorium, 4(1), 61-72.

Downloads

Published

2023-12-09